| Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa Hadi Spuriyadi Als Tuteng Bin Alm. Didi, bersama-sama dengan Saksi Ujang Rian Als. Lili Bin Alm. Husen (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa 16 September 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau pada Tahun 2025 bertempat di Kp. Cikaero RT .02 RW. 11 Ds. Parung Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain berupa ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa bermula pada hari Minggu 14 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa menelepon Saksi Ujang Rian Als. Lili Bin Alm. dan mengajak untuk melakukan pencurian hewan ternak namun untuk targetnya masih belum ada sehingga Terdakwa mengatakan akan mencari terlebih dahulu targetnya setelah itu Terdakwa langsung pergi mencari target pencurian menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Genio Nopol Z 6718 RQ warna merah, Noka MH1JM7112MK199114 Nosin JM71E1199160, kemudian Terdakwa berkeliling di daerah Kec. Cibalong mulai dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 18.00 WIB, lalu Terdakwa saat itu melihat ada 2 (dua) ekor sapi limosin berjenis kelamin betina warna merah yang kandangnya berada dekat dengan pinggir jalan dan jauh dari pemukiman, yang beralamat di Kp. Cikaro RT .02 RW. 11 Ds. Parung Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya, saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa menelpon kembali Saksi Ujang Riang Als Lili dan memberitahu bahwa ada target yang mudah untuk diambil dan Terdakwa sempat menyuruh Saksi Ujang Rian Als. Lilil namun tidak ada;
- Bahwa pada hari Senin 15 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB Saksi Ujang Rian Als. Lilil menghubungi Terdakwa dan memberitahu terdakwa bahwa sudah dalam perjalanan, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Saksi Ujang Rian Als. Lilil tiba di Pom Bensin Eor Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya, lalu Terdakwa menjemputnya dengan 1 (satu) unti Sepeda Motor merek Honda Genio Nopol Z 6718 RQ warna merah, tahun 2021, Noka MH1JM7112MK199114 Nosin JM71E1199160 dan langsung membawanya ke lokasi pengambilan sapi yang beralamat di daerah Kp. Cikaro RT .02 RW. 11 Ds. Parung Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya;
- Kemudian sesampainya di lokasi pengambilan sapi sekira pukul 19.00 WIB kemudian Terdakwa langsung meninggalkan Saksi Ujang Rian Als. Lilil di lokasi tersebut untuk mengambil Mobil Bak Merek Suzuki Tipe ST 150-PickUp Nopol F 8951 UW Warna Hitam Noka MHYESL415EJ312853 Nosin G15AID950317, setelah itu sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa kembali pergi ke daerah Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya dan menunggu di Pom Bensin Cibalong, lalu sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa mendapat kabar dari Saksi Ujang Rian Als. Lilil dengan mengatakan “siap siap” sehingga Terdakwa langsung memasang terpal untuk menutupi bagian bak mobil Terdakwa, setelah selesai memasang terpal Terdakwa menghubungi Saksi Ujang Rian Als. Lilil dengan mengatakan “ieu urang geus siap” dalam bahasa Indonesia “ini saya sudah siap”, kemudian Terdakwa langsung berangkat menuju lokasi Saksi Ujang Rian Als. Lilil;
- Sesampainya di lokasi Saksi Ujang Rian Als. Lilil, Terdakwa melihat Saksi Ujang Rian Als. Lilil membawa 2 (dua) ekor sapi dengan rincian 1 (satu) ekor sapi betina berwarna merah jenis limosin milik Saksi Sutisna alias Utis bin Jae (Alm) dan 1 (satu) ekor sapi betina berwarna merah jenis limosin milik Saksi Hj. Iis Isnawati, S.Pd binti Entis Sutisna (alm) dan saat itu Terdakwa langsung membantu menaikan kedua sapi tersebut ke atas mobil dan setelah itu Terdakwa dan Saksi Ujang Rian Als. Lilil pergi meninggalkan lokasi tersebutuntuk dibawa ke daerah Sukabumi Kab. Sukabumi, Terdakwa menjualnya kepada Sdr. Abah Deden (DPO) seharga Rp33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah)
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas mengakibatkan kerugian materiil kepada Saksi Korban Sutisna alias Utis bin Jae (Alm) sebesar Rp27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) dan Saksi Korban Hj. Iis Isnawati, S.Pd binti Entis Sutisna (alm) sebesar Rp23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 363 ayat (1) Ke-1 dan Ke- 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------ |