| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.S/2025/PN Tsm | ARLY SUMANTO,S.H | ANDRIKO SIMALANGO Anak dari ESRON SIMALANGO | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran |
| Nomor Perkara | 2/Pid.S/2025/PN Tsm |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Nov. 2025 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B -2614/M.2.16.3/Eku.2/11/2025 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Advokat | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Bahwa terdakwa ANDRIKO SIMALANGO anak dari ESRON SIMALANGO, pada hari Jumat, tgl. 20 Juni 2025 sekira pukul 21.02 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Perum Sukarindik Indah, Blok E/ 52, Rt. 006/ Rw. 007, Kel. Sukarindik, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya tepatnya di rumah yang terdakwa sewa/ kontrak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”Memproduksi, mengimpor, mengedarkan, menjual dan mengecerkan minuman beralkohol di Daerah tanpa Izin dari Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan termasuk meracik atau mencampur minuman beralkohol untuk kepentingan sendiri dan/atau orang lain”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
Yang mana seluruh minuman beralkhohol tersebut ditemukan dari dalam rumah.
Yang mana transaksi jual beli minuman beralkhohol tersebut dilakukan dengan cara Cash On Delivery (COD).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Berakohol di Kota Tasikmalaya |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
