Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2025/PN Tsm PT. BPR Nusantara Bona Pasogit Tiga Puluh Satu 1.Hidayat
2.Siti Julaeha
3.Maman Rohiman
4.Mariah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat PN TSM-21042025CEY
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Nusantara Bona Pasogit Tiga Puluh Satu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hidayat
2Siti Julaeha
3Maman Rohiman
4Mariah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 310.142.600,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan terhadap pinjamannya;
4. Menghukum Tergugat dengan sita eksekusi agunan sesuai dengan Perjanjian Kredit dan Sertifikat Hak Tanggungan;
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak