Dakwaan |
Bahwa Terdakwa KAMILUDIN als KAMIL bin DAMINI secara bersama-sama dengan Sdr. PIAN (DPO) dan Sdr. USUP (DPO), pada hari Sabtu, 11 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Sindangtanjung, RT. 019/RW. 004, Desa Cileuleus, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENGAMBIL BARANG SESUATU, YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN KEPUNYAAN ORANG LAIN, DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM DI WAKTU MALAM DALAM SEBUAH RUMAH ATAU PEKARANGAN TERTUTUP YANG ADA RUMAHNYA, YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG ADA DI SITU TIDAK DIKETAHUI ATAU TIDAK DIKEHENDAKI OLEH YANG BERHAK YANG DILAKUKAN OLEH DUA ORANG ATAU LEBIH” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jumat, 10 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah Sdr. PIAN (DPO) yang bertempat di Kampung Nagarawangi, Desa Nusawangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, untuk mengajak Sdr. PIAN (DPO) mengambil Sepeda Motor, kemudian pada saat Terdakwa bertemu dengan Sdr. PIAN (DPO), Terdakwa mengatakan, “MANG, ABI EUR BUTUH DUIT EUY, HAYU AH URANG MAOK MOTOR”, yang artinya, “MANG, SAYA SEDANG BUTUH UANG, KITA MALING MOTOR YU”, lalu Sdr. PIAN (DPO) menanggapinya dengan berkata, “AREK MAOK DIMANA? BOGA TEU ALATNA?”, yang artinya, “MAU MALING DI MANA? ALATNYA PUNYA TIDAK?”, setelah itu Terdakwa menjawab, “TEU BOGA, HAYU WE URANG KUKURILINGAN NEANGAN”, yang artinya, “TIDAK PUNYA, KITA BERKELILING SAJA MENCARI”;
- Keesokan harinya, pada hari Sabtu, 11 Januari 2025 sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa datang kembali ke rumah Sdr. PIAN (DPO) yang bertempat di Kampung Nagarawangi, Desa Nusawangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat dan setelah di tiba rumah Sdr. PIAN (DPO), Terdakwa tertidur di ruang tamu, kemudian sekira pukul 00.30 WIB, Sdr. USUP (DPO), yaitu Anak Kandung dari Sdr. PIAN (DPO), membangunkan Terdakwa sambil mengatakan, “HAYU URANG INDIT KUKURILINGAN NEANGAN MOTOR”, yang artinya, “AYO KITA BERANGKAT BERKELILING MENCARI MOTOR”, setelah itu Terdakwa bangun dan bersiap-siap untuk berangkat bersama dengan Sdr. PIAN (DPO) dan Sdr. USUP (DPO) dengan cara mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT DELUXE warna hitam (DPB) milik Sdr. PIAN (DPO) dengan posisi Sdr. PIAN (DPO) yang mengemudikan Sepeda Motor, Sdr. USUP (DPO) duduk di tengah, dan Terdakwa duduk paling belakang;
- Selanjutnya, sekira pukul 01.00 WIB, setelah Sdr. PIAN (DPO), Sdr. USUP (DPO), dan Terdakwa melewati Kampung Awijengkol, Desa Cileuleus, Kecamatan Cisayong, Kabuapten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, lalu Sdr. PIAN (DPO), Sdr. USUP (DPO), dan Terdakwa tiba di Kampung Sindangtanjung, RT. 019/RW. 004, Desa Cileuleus, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, setelah itu Sdr. PIAN (DPO) menunjukkan kepada Terdakwa berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT F1 tahun 2014 warna hitam dengan Nomor Polisi: N 3035 MJ, yang terparkir di halaman teras sebuah rumah, lalu Sdr. PIAN (DPO) mengatakan kepada Terdakwa, “TUH MIL, SOK COBAAN, AYA TEU ALATNA?”, yang artinya, “ITU MIL, SOK COBAIN, ALATNYA ADA TIDAK?”, selanjutnya Terdakwa menjawab, “EUWEUH, TEU BOGA ALATNA”, yang artinya, “TIDAK ADA, TIDAK PUNYA ALATNYA”, kemudian Sdr. PIAN (DPO) mengeluarkan 1 (satu) buah Kunci berbentuk Huruf Y dan 1 (satu) buah Mata Kunci Astag dari saku jaket yang dikenakannya, kemudian Sdr. PIAN (DPO) memberikan 1 (satu) buah Kunci berbentuk Huruf Y dan 1 (satu) buah Mata Kunci Astag kepada Terdakwa, lalu Terdakwa bersama-sama dengan dengan Sdr. USUP (DPO) turun dari 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT DELUXE warna hitam (DPB) untuk menuju ke halaman rumah Saksi Korban YUYU NUGRAHA bin ENDIN, kemudian pada saat Terdakwa memegang setang untuk menggerakan kepala Sepeda Motor tersebut, ternyata tidak dikunci setang, sehingga Terdakwa tidak jadi menggunakan 1 (satu) buah Kunci berbentuk Huruf Y dan 1 (satu) buah Mata Kunci Astag tersebut, setelah itu Terdakwa mengangkat standar samping Sepeda Motor tersebut dengan menggunakan kaki kanan dan mencoba untuk mendorongnya bersama-sama Sdr. USUP (DPO) yang membantu mendorong dari bagian belakang Sepeda Motor dengan menggunakan kedua tangan Sdr. USUP (DPO) ke arah jalan;
- Pada saat yang bersamaan, Saksi Korban YUYU NUGRAHA bin ENDIN mendengar suara standar Sepeda Motor yang terangkat dari arah luar rumahnya dan karena penasaran, Saksi Korban YUYU NUGRAHA bin ENDIN berjalan kaki ke arah jendela ruang tamu untuk melihat ke arah depan rumah melalui kaca jendela, ketika Saksi Korban YUYU NUGRAHA bin ENDIN melihat ke arah depan rumah, Saksi Korban YUYU NUGRAHA bin ENDIN melihat Terdakwa dan Sdr. USUP (DPO) yang sedang memegang 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT F1 tahun 2014 warna hitam dengan Nomor Polisi: N 3035 MJ milik Saksi Korban YUYU NUGRAHA bin ENDIN dan bersiap untuk mendorongnya ke arah jalan raya, selanjutnya Saksi Korban YUYU NUGRAHA bin ENDIN langsung membuka pintu menuju ke depan teras rumah sambil berteriak, “MALING! MALING! MALING!”, lalu setelah mendengar teriakan Saksi Korban YUYU NUGRAHA bin ENDIN tersebut, Terdakwa dan Sdr. USUP (DPO) langsung melarikan diri ke arah jalan raya dan meninggalkan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT F1 tahun 2014 warna hitam dengan Nomor Polisi: N 3035 MJ yang mana sudah berpindah posisi kurang lebih sejauh 1 (satu) meter dari posisi awal Saksi Korban YUYU NUGRAHA bin ENDIN memarkirkan Sepeda Motor miliknya tersebut;
- Kemudian, sekira pukul 01.20 WIB, Saksi HAIDA RIFQI bin UUS, Saksi HOLIK bin (Alm.) OYO, dan Saksi IWAN bin MA’MUN membantu Saksi Korban YUYU NUGRAHA bin ENDIN untuk mengamankan Terdakwa ke Pos Keamanan Lingkungan, RT. 019/RW. 004, Desa Cileuleus, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
- Bahwa Terdakwa tidak meminta izin atau mendapatkan persetujuan dari Saksi Korban YUYU NUGRAHA bin ENDIN untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT F1 tahun 2014 warna hitam dengan Nomor Polisi: N 3035 MJ, Nomor Rangka: MH1JFM217EK543464, dan Nomor Mesin: JFM2E1540497.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana. |