Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2025/PN Tsm MARIO NICOLAS, S.H Karindo Ukar Brata Kusumah Bin Karyana (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1361 /M.2.33/ Enz.2 /06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARIO NICOLAS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Karindo Ukar Brata Kusumah Bin Karyana (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

    Bahwa Terdakwa Karindo Ukar Brata Kusumah bin Alm. Karyana, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perumahan Kota Baru Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----

  • 1 (satu) klip plastik bening yang berisi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 17,41 gram

(Yang dilakukan penyitaan di Perumahan Kota Baru Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya)

  • 1 (satu) klip plastik bening yang berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 24,58 gram

(yang dilakukan penyitaan di dalam kosan tepatnya di Jl. Suaka Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya)

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barangbukti  No. LAB: 1048/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik hari Kamis 20 Maret 2025 yang diperiksa oleh Sandhy Santosa, S.Farm., Apt. Dan Tri Wulandari, S.H. dengan hasil pemeriksaan :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 16,7774 gram diberi nomor barang bukti 0645/2025/OF adalah benar Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 23,9253 gram diberi nomor barang bukti 0646/2025/OF adalah benar Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

ATAU

Kedua

    Bahwa Terdakwa Karindo Ukar Brata Kusumah bin Alm. Karyana, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Perumahan Kota Baru Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memilik, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Bermula pada hari Jumat 14 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB setelah Saksi Gumiwang Dwi Putra dan Saksi Firman Nurhikmah melakukan penangkapan terhadap Saksi Diki Ramadhan Sudrajat Bin Endang (Penuntutan dalam berkas terpisah), lalu Saksi Gumiwang Dwi Putra dan Saksi Firman Nurhikmah mendapatkan informasi dari Terdakwa  bahwa Terdakwa melakukan penyalahgunaan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, atas dasar informasi tersebut Saksi Gumiwang Dwi Putra dan Saksi Firman Nurhikmah pergi mencari Saksi Karindi Ukar Brata Kusumah (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), sekira pukul 13.00 WIB Saksi Gumiwang Dwi Putra dan Saksi Firman Nurhikmah menemukan Terdakwa di Perumahan Kota Baru Kec. Cibeurerum Kota Tasikmalaya, kemudian Saksi Firman Nurhikmah dan Saksi Gumiwang Dwi Putra melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan menemukan 1 (satu) klip plastik benin yang berisi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 17,41 gram yang tersimpan di atas Meja;
  • Bahwa setelah Saksi Gumiwang Dwi Putra dan Saksi Firman Nurhikmah menanyai Terdakwa perihal apakah masih ada Narkotika Jenis Tembakau Sintetis yang Terdakwa Simpan, terdakwa mengatakan masih menyimpan Narkotika jenis Tembakau di Kosan dengan alamat Jl. Suaka Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya
  • Bahwa sekira pukul 13.30 WIB Saksi Gumiwang Dwi Putra dan Saksi Firman Nurhikmah melakukan penggeledahan kosan dengan alamat Jl. Suaka Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya dan menemukan 1 (satu) klip plastik bening yang berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 24,58 gram;
  • Bahwa terdakwa mengakui barang bukti yang Saksi Gumiwang Dwi Putra dan Saksi Firman Nurhikmah temukan di  di Perumahan Kota Baru Kec. Cibeurerum Kota Tasikmalaya  dan Jl. Suaka Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya  adalah milik Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 043/13223.00/II/2025 hari Jumat 14 Februari 2025 diperoleh hasil :
  • 1 (satu) klip plastik bening yang berisi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 17,41 gram

(Yang dilakukan penyitaan di Perumahan Kota Baru Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya)

  • 1 (satu) klip plastik bening yang berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 24,58 gram

(yang dilakukan penyitaan di dalam kosan tepatnya di Jl. Suaka Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya)

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 16,7774 gram diberi nomor barang bukti 0645/2025/OF adalah benar Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 23,9253 gram diberi nomor barang bukti 0646/2025/OF adalah benar Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak dibenarkan memiliki Narkotika Jenis Tembakau sintetis jenis MDMB – 4en PINACA karena hanya dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi

---       Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya