Dakwaan |
Bahwa terdakwa DONI ROMDONI Bin (Alm.) ASEP NURPALAH pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira Jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sinar Gumay Indonesia tepatnya di Jl. PGRI, RT. 006 / RW. 010, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapatkan upah untuk itu, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa bekerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) SINAR GUMAY INDONESIA Cabang Tasikmalaya sejak tanggal 19 Desember 2023 sebagai Mantri (Training), kemudian berdasarkan surat pengangkatan nomor : 520/ KSP-SGI/ S-PKT/ 24, tgl. 01 Februari 2024 terdakwa diangkat sebagai Kepala Mantri dengan Tugas dan tanggung jawab menawarkan pinjaman kepada calon nasabah baru atau lama sesuai dengan resort/wilayah yang sudah ditentukan dan melakukan penarikan setoran kepada nasabah yang melakukan pinjaman serta mencatat data nasabah yang pinjam dan menyerahkan setoran per tiap harinya dan setiap bulannya menerima dengan gaji pokok sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa mekanisme proses simpan pinjam Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sinar Gumay Indonesia adalah terdakwa sebagai mantri atau pengelola bertugas untuk mencari konsumen yang akan melakukan pinjaman kepada pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sinar Gumay Indonesia. Apabila terdakwa mendapatkan konsumen yang bersedia untuk melakukan pinjaman maka sebagai syarat dalam melakukan pinjaman adalah konsumen harus melampirkan fotocopy KTP dan diberikan kepada terdakwa yang menawarkan pinjaman tersebut. Setelah terdakwa menerima lampiran persyaratan tersebut kemudian terdakwa melakukan verifikasi kepada admin dengan cara video call via whatsapp yang mana dalam verifikasi tersebut admin menyaksikan penyerahan uang dan tanda terima pinjaman (promise) yang memuat besaran pinjaman, besaran angsuran, jangka waktu angsuran dan tanda tangan konsumen. Setelah konsumen dan terdakwa menandatangani bukti besaran pinjaman maka terdakwa langsung memberikan uang pinjaman secara tunai dengan potongan biaya administrasi sebesar 10?ri besaran pinjaman;
- Bahwa terdakwa sebagai mantri dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan pembagian wilayah yaitu untuk hari Senin ke wilayah Banjarsari, Selasa ke Wilayah Mangunreja, Rabu ke wilayah Bantarsari, Kamis ke wilayah Cibatu, Jumat ke wilayah Karang Pucung dan Sabtu ke Wilayah Paseh. Kemudian sejak bekerja di KSP Sinar Gumay Indonesia mulai Januari 2024 sampai dengan April 2024, terdakwa menawarkan pinjaman kepada calon nasabah dan menagih uang setoran nasabah sesuai dengan wilayah yang sudah ditentukan. Kemudian terdakwa membuat nasabah fiktif dengan cara menggunakan data nasabah yang didapat dari ALDIAN yang merupakan mantri di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) SINAR GUMAY INDONESIA, kemudian mengajukan pinjaman atas nama nasabah tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin nasabah bersangkutan lalu uang pencairannya dipergunakan oleh terdakwa pribadi. Kemudian jika ada nasabah yang membayar angsuran kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sinar Gumay Indonesia melalui terdakwa, uang angsuran tersebut yang seharusnya disetorkan terdakwa kepada kasir namun digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi;
- Bahwa ketika terdakwa membuat nasabah fiktif, pada waktu melakukan verifikasi kepada admin dengan cara video call via Whatsapp, terdakwa selalu beralasan bahwa handphone miliknya tidak ada jaringan atau handphonenya habis baterai. Sehingga mekanisme verifikasi admin tersebut tidak dilalui oleh terdakwa namun pencairan pinjaman tetap terdakwa lakukan. Kemudian kartu pinjaman yang seharusnya ditandatangani oleh nasabah peminjam ditandatangani oleh terdakwa;
- Bahwa selanjutnya sekitar bulan Juni 2024, saksi HERU HERUMANSYAH selaku pengawas pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) SINAR GUMAY INDONESIA melalukan pengecakan terhadap nasabah-nasabah yang mengajukan pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) SINAR GUMAY INDONESIA. Pada saat saksi HERUMANSYAH melakukan pengecekan ke area yang menjadi tugas terdakwa terdapat kekeliruan, dimana nasabah yang terdata di buku register koperasi ternyata dirinya merasa tidak pernah mengajukan pinjaman melalui terdakwa dan juga ada nasabah yang dirinya sudah membayar lunas angsuran melalui terdakwa, namun data yang ada di buku register atas nama nasabah tersebut masih mempunyai tunggakan angsuran. Kemudian saksi HERUMANSYAH dan saksi ANGGARA melakukan konfirmasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui telah membuat nasabah fiktif dan menggelapkan sebagian uang angsuran nasabah, hingga saksi HERUMANSYAH dan saksi ANGGARA melakukan audit internal dengan melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap semua nasabah yang menjadi pegangan terdakwa. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh saksi HERUMANSYAH dan saksi ANGGARA diketahui :
- Nasabah Fiktif adalah sebagai berikut :
Hari
|
Daerah
|
Jumlah
|
Pinjaman
|
Sisa Angsuran
|
Senin
|
Banjarsari
|
3 nasabah
|
Rp. 1.300.000,-
|
Rp. 1.352.000,-
|
Selasa
|
Mangunreja
|
7 nasabah
|
Rp. 3.500.000,-
|
Rp. 3.224.000,-
|
Rabu
|
Bantarsari
|
4 nasabah
|
Rp. 2.200.000,-
|
Rp. 2.600.000,-
|
Kamis
|
Cibatu
|
11 nasabah
|
Rp. 5.500.000,-
|
Rp. 6.760.000,-
|
Jumat
|
Karang Pucung
|
6 nasabah
|
Rp. 3.000.000,-
|
Rp. 3.211.000,-
|
Sabtu
|
Paseh
|
7 nasabah
|
Rp. 3.100.000,-
|
Rp. 3.341.000,-
|
|
|
|
Jumlah
|
Rp. 20.488.000,-
|
- Nasabah yang melakukan pinjaman dan sudah membayar angsuran melalui terdakwa adalah sebagai berikut :
Hari
|
Daerah
|
Sisa Angsuran
|
Senin
|
Banjarsari
|
Rp. 1.001.000,-
|
Selasa
|
Mangunreja
|
Rp. 266.000,-
|
Rabu
|
Bantarsari
|
Rp. 65.000,-
|
Kamis
|
Cibatu
|
Rp. 247.000,-
|
Sabtu
|
Paseh
|
Rp. 104.000,-
|
|
Jumlah
|
Rp. 1.683.000
|
Sehingga berdasarkan hasil audit tersebut jumlah uang milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) SINAR GUMAY INDONESIA adalah sebesar Rp. 22.171.000 (Dua Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) dan dengan tanpa sepengetahuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) SINAR GUMAY INDONESIA telah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) SINAR GUMAY INDONESIA mengalami kerugian sebesar Rp. 22.171.000,- (dua puluh dua juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP |