Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2025/PN Tsm Taopik Rahman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat PN TSM-06022025XFT
Pemohon
NoNama
1Taopik Rahman
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dewi Agustiawati, S.H.Taopik Rahman
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran  Anak Nomor :3278-LU-13062014-0045, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya, tertanggal 13 Juni 2014 semula tercantum atas nama RAHMAWATI KHOERUN NISA diganti menjadi RAHMA KHOERUNNISA. 
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan terkait hasil Penetapan Penggantian nama Anak Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register yang tersedia mengganti ataupun membuat baru Kutipan Akta Kelahiran Anak Nomor : 3278-LU-13062014-0045 Semula tercantum RAHMAWATI KHOERUN NISA diganti menjadi RAHMA KHOERUNNISA; 
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak