Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2026/PN Tsm Mila Karmila 1.PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pembantu Ciawi
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat PN TSM-09092026MB5
Penggugat
NoNama
1Mila Karmila
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rohman, S.H.Mila Karmila
Tergugat
NoNama
1PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pembantu Ciawi
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Berdasarkan dalil-dalil di atas, PENGGUGAT memohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas IA cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan memutuskan:
Dalam Provisi:
• Mengabulkan seluruh Permohonan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
• Memrintahkan PARA TERGUGAT atau Pihak Lain yang bertindak atas perintahnya untuk menunda pelaksanaan Lelang Eksekusi terhadap Objek Sengketa sampai perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewischt)
Dalam Pokok Perkara:
• Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
• Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang menjadwalkan lelang tanpa prosedur yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum;
• Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat rencana pelaksanaan lelang atas Objek Sengketa;
• Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Atau, apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas IA berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya, (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak