INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 72/Pdt.G/2026/PN Tsm | Mila Karmila | 1.PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pembantu Ciawi 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 72/Pdt.G/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 09 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-09092026MB5 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Berdasarkan dalil-dalil di atas, PENGGUGAT memohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas IA cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan memutuskan:
Dalam Provisi:
• Mengabulkan seluruh Permohonan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
• Memrintahkan PARA TERGUGAT atau Pihak Lain yang bertindak atas perintahnya untuk menunda pelaksanaan Lelang Eksekusi terhadap Objek Sengketa sampai perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewischt)
Dalam Pokok Perkara:
• Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
• Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang menjadwalkan lelang tanpa prosedur yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum;
• Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat rencana pelaksanaan lelang atas Objek Sengketa;
• Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Atau, apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas IA berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya, (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
