Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
152/Pid.B/2025/PN Tsm | Iwan Ridjwan, S.H. | Tete Sopyan Bin Tasli (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | |||||||||
Nomor Perkara | 152/Pid.B/2025/PN Tsm | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jun. 2025 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -1213/M.2.16.3/Eku.2/06/2025 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA
Bahwa Terdakwa Tete Sopyan Bin Tasli (Alm) dan Saksi Asep Saeful Mu’min Bin Tajudin (Alm) (Terdakwa dalam berkas penuntutan Terpisah/displit) pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2025, sekira Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih di bulan Maret tahun 2025 bertempat di Kantor Maxim Cabang Tasikmalaya alamat Jalan Peta, RT.001/RW.013, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa Tete Sopyan Bin Tasli (Alm) dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan, kelompok komunitas pengemudi transportasi online "Depo Online Community" (DOC), yang diketuai oleh Saksi Asep (Terdakwa dalam berkas terpisah/displit), mendatangi kantor Maxim Cabang Tasikmalaya. Kedatangan mereka bertujuan mempermasalahkan Bonus Hari Raya (BHR). Setelah tiba di depan meja kerja Saksi Devara, Saksi Asep Saeful Mu’min Bin Tajudin (Alm) (Terdakwa dalam berkas penuntutan Terpisah/displit) dan Terdakwa Tete Sopyan bin Tasli (Alm.) meminta penjelasan mengenai kriteria pengemudi yang berhak menerima BHR dari perusahaan Maxim. Saksi Devara kemudian memberikan penjelasan terkait penerima BHR tersebut. Namun, Saksi Asep Saeful Mu’min Bin Tajudin (Alm) (Terdakwa dalam berkas penuntutan Terpisah/displit) tidak puas dengan penjelasan Saksi Devara, lalu menendang kursi citos berwarna merah yang berada di depan Saksi Devara. Selanjutnya, Terdakwa Tete Sopyan bin Tasli (Alm.) melakukan pengerusakan fasilitas kantor dengan cara:
Saksi Devara juga melihat Saksi Asep menendang tempat sampah yang posisinya berdekatan dengan meja kerja Saksi Aty. Setelah kejadian tersebut, kelompok komunitas pengemudi transportasi daring DOC membubarkan diri dan Terdakwa pulang ke rumahnya.
Perbuatan Terdakwa Tete Sopyan Bin Tasli (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 170 ayat (1) KUHPidana.
ATAU DAKWAAN KEDUA
KESATU
Bahwa Terdakwa Tete Sopyan Bin Tasli (Alm) pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2025, sekira Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih di bulan Maret tahun 2025 bertempat di Kantor Maxim Cabang Tasikmalaya alamat Jalan Peta, RT.001/RW.013, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau penderitaan, dan/atau luka pada orang lain”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa Tete Sopyan Bin Tasli (Alm) dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan, kelompok komunitas pengemudi transportasi online "Depo Online Community" (DOC), yang diketuai oleh Saksi Asep (Terdakwa dalam berkas terpisah/displit), mendatangi kantor Maxim Cabang Tasikmalaya. Kedatangan mereka bertujuan mempermasalahkan Bonus Hari Raya (BHR). Setelah tiba di depan meja kerja Saksi Devara, Saksi Asep Saeful Mu’min Bin Tajudin (Alm) (Terdakwa dalam berkas penuntutan Terpisah/displit) dan Terdakwa Tete Sopyan bin Tasli (Alm.) meminta penjelasan mengenai kriteria pengemudi yang berhak menerima BHR dari perusahaan Maxim. Saksi Devara kemudian memberikan penjelasan terkait penerima BHR tersebut. Namun, Saksi Asep tidak puas dengan penjelasan Saksi Devara, lalu menendang kursi citos berwarna merah yang berada di depan Saksi Devara. Selanjutnya, Terdakwa Tete Sopyan Bin Tasli (Alm) melakukan kekerasan secara fisik terhadap Saksi Devara dengan cara menendang menggunakan kaki kanan mengenai paha kaki bagian kanan Saksi Devara, lalu mendorong badan Saksi Devara berkali-kali menggunakan tangan kanannya sampai Saksi Devara terdorong ke arah dinding dan kepala Saksi Devara dibenturkan kearah dinding dengan tangan kanannya setelah itu menampar pipi kiri Saksi Devara mengenai pelipis sebelah kanan dengan tangan kanan yang dikepal selanjutnya membenturkan kepalanya mengenai dahi kepala Saksi Devara lalu memukul bagian kepala belakang Saksi Devara menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 kali. Setelah kejadian tersebut, kelompok komunitas pengemudi transportasi online DOC membubarkan diri dan Terdakwa pulang ke rumahnya. Bahwa Akibat kekerasan secara fisik yang dilakukan oleh Terdakwa Tete Sopyan Bin Tasli (Alm) terhadap Saksi Devara, Saksi Devara mengalami memar di bagian pelipis sebelah kanan, memar dibagian pipi sebelah kiri setelah Saksi Devara dipukul di bagian kepala belakang Saksi Devara merasa pusing dan pandangan Saksi Devara sedikit kabur.
Berdasarkan Hasil Visum et Repertum dari UPTD Khusus Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Tasikmalaya Nomor : 353/22/VER/RSUD/III/2025 , tanggal 27 Maret 2025, dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Lucia Christianti , MM.Kes NIP. 196912242002122003 yang menerangkan bahwa hasil pemeriksaan yang ditelah dilakukan pada tanggal tersebut sekitar pukul 11.00 WIB di UPTD Khusus RUSD dr Soekardjo Tasikmalaya atas seorang laki- laki dengan identitas nama Devara Patu Einar , beralamat di Kp. Warungpulus Rt.003 Rw. 009 Ds.Galanggang Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat dengan hasil sebagai berikut : Kesadaran : Normal, Telananan Darag : 116/90 Mm/Hg, Nadi : 110x/m, Respirasi : 20 x/m, suhu : 360 C. Dianogsa : tidak tampak kelainan
Perbuatan Terdakwa Tete Sopyan Bin Tasli (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 351 ayat (1) KUHPidana.
DAN
KEDUA Bahwa Terdakwa Tete Sopyan Bin Tasli (Alm) pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2025, sekira Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih di bulan Maret tahun 2025 bertempat di Kantor Maxim Cabang Tasikmalaya alamat Jalan Peta, RT.001/RW.013, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “dengan sengaja melawan hukum, melakukan perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang milik orang lain”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa Tete Sopyan Bin Tasli (Alm) dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat yang telah disebutkan, kelompok komunitas pengemudi transportasi daring "Depo Online Community" (DOC), yang dipimpin oleh Saksi Asep (Terdakwa dalam berkas terpisah/displit), mendatangi kantor Maxim Cabang Tasikmalaya untuk mempermasalahkan Bonus Hari Raya (BHR). Saksi Asep bersama Terdakwa Tete Sopyan bin Tasli (Alm.) kemudian meminta penjelasan BHR dari Saksi Devara. Karena tidak puas dengan penjelasan yang diberikan, Saksi Asep menendang kursi citos merah, lalu Terdakwa Tete Sopyan bin Tasli (Alm.) merusak fasilitas kantor dengan menendang telepon dan monitor komputer di meja Saksi Devara, membalikkan keyboard komputer, melempar remot AC ke lantai, serta melemparkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dari dinding ke lantai di samping meja kerja. Saksi Devara juga melihat Saksi Asep menendang tempat sampah dekat meja kerja Saksi Aty, sebelum akhirnya rombongan DOC membubarkan diri dan Terdakwa pulang ke rumahnya.
Perbuatan Terdakwa Tete Sopyan Bin Tasli (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 406 ayat (1) KUHPidana
ATAU
DAKWAAN KETIGA
Bahwa Terdakwa Tete Sopyan Bin Tasli (Alm) pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2025, sekira Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih di bulan Maret tahun 2025 bertempat di Kantor Maxim Cabang Tasikmalaya alamat Jalan Peta, RT.001/RW.013, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan yang tak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, , baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa Tete Sopyan Bin Tasli (Alm) dengan cara sebagai berikut :’
Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan, kelompok komunitas pengemudi transportasi online "Depo Online Community" (DOC), yang diketuai oleh Saksi Asep (Terdakwa dalam berkas terpisah/displit), mendatangi kantor Maxim Cabang Tasikmalaya. Kedatangan mereka bertujuan mempermasalahkan Bonus Hari Raya (BHR). Setelah tiba di depan meja kerja Saksi Devara, Saksi Asep dan Terdakwa Tete Sopyan bin Tasli (Alm.) meminta penjelasan mengenai kriteria pengemudi yang berhak menerima BHR dari perusahaan Maxim. Saksi Devara kemudian memberikan penjelasan terkait penerima BHR tersebut. Namun, Saksi Asep tidak puas dengan penjelasan Saksi Devara, lalu menendang kursi citos berwarna merah yang berada di depan Saksi Devara. Selanjutnya, Terdakwa Tete Sopyan bin Tasli (Alm.) melakukan pengerusakan fasilitas kantor dengan cara:
Saksi Devara juga melihat Saksi Asep menendang tempat sampah yang posisinya berdekatan dengan meja kerja Saksi Aty. Bahwa setelah melakukan pengerusakan barang tersebut, Terdakwa Tete Sopyan Bin Tasli (Alm) menunjuk-nunjuk Saksi Devara dengan jari tangan telunjuk sambil marah-marah dengan emosi lalu berbicara dengan bahasa sunda kasar yaitu seingat Saksi Devara berbicara seperti ini “AING APAL SIA SAHA, SIA ORANG BANDUNG (Indoensia :SAYA TAHU KAMU SIAPA, KAMU ORANG BANDUNG)” kemudian Saksi Asep dengan nada bicara marah, emosi seperti ini “POKONA MAH ANU AYA DI LIST IEU KUDU MENANG BHR, TEU HAYANG APAL (Indonesia :POKONYA YANG ADA DI LIST INI HARUS DAPAT BHR (BONUS HARI RAYA) TIDAK MAU TAHU)” sambil memperlihatkan kertas yang tertera list nama anggota komunitas Pengemudi Online DOC (DEPO ONLINE COMMUNITY). Setelah kejadian tersebut, kelompok komunitas pengemudi transportasi daring DOC membubarkan diri dan Terdakwa pulang ke rumahnya.
Perbuatan Terdakwa Tete Sopyan Bin Tasli (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 335 ayat (1) KUHPidana |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |