Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2025/PN Tsm Rosita Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat PN TSM-28052025SII
Pemohon
NoNama
1Rosita
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-29052019-0046 semula tercantum atas nama SYA’BAN RIZA AL AKHDAN  diubah namanya menjadi MUHAMAD AZKA IBNU SYA’BAN;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-29052019-0046 atas SYA’BAN RIZA AL AKHDAN yang lahir di Tasikmalaya, 13 April 2019. Semula tercantum dengan nama SYA’BAN RIZA AL AKHDAN diganti menjadi MUHAMAD AZKA IBNU SYA’BAN 
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak