Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
108/Pdt.P/2025/PN Tsm YUYUN EVA YANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 108/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat PN TSM-04062025B5Y
Pemohon
NoNama
1YUYUN EVA YANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan memperbaiki Bulan dan tahun Lahir Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3206-LT-09042025-0048  semula tercantum nama YUYUN EVA YANTI  yang lahir di Wani I pada tanggal 11 November 1986  menjadi YUYUN EVA YANTI  yang lahir di Wani I pada tanggal 11 Juni 1990;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan bulan dan tahun lahir tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada Register Akta Kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3206-LT-09042025-0048  atas nama YUYUN EVA YANTI  yang lahir di Wani I pada tanggal 11 November 1986 yang semula tercantum nama YUYUN EVA YANTI  yang lahir di Wani I pada tanggal 11 November 1986  menjadi YUYUN EVA YANTI  yang lahir di Wani I pada tanggal 11 Juni 1990.
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak