Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2025/PN Tsm Yustika, SH 1.Gani Gufron Bin Endang Sukmana
2.Gilang Janwar Saputra Bin Tatang Supriatna
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 146/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -1153/M.2.16.3/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yustika, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Gani Gufron Bin Endang Sukmana[Penahanan]
2Gilang Janwar Saputra Bin Tatang Supriatna[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Terdakwa I GANI GUFRON Bin ENDANG SUKMANA dan terdakwa II GILANG JANWAR SAPUTRA Bin TATANG SUPRIATNA pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 sekitar jam 04.30 wib, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Mangin Kampung Leuwikidang Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya hari Kamis tanggal 3 April 2025  sekira jam 21.00 WIB, terdakwa I sedang nongkrong berdua dengan terdakwa II kemudian terdakwa I dan terdakwa II minum minuman beralkohol jenis CIU sebanyak 2 (dua) plastik. Setelah selesai minum minuman keras sekira pukul 03.30 Wib di hari Jumat tanggal 4 April, terdakwa I mengajak terdakwa II untuk pergi berkeliling dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario D 6171 MR warna hitam dengan posisi terdakwa II mengendarai sepedamotornya sedangkan terdakwa I yang dibonceng dengan maksud mencari angin atau menghilangkan sedikit pusing akibat minuman beralkohol.
  • Di tengah perjalanan terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk berhenti di daerah Kampung Sukasari tepatnya di depan garasi PT Laksana Dharma Putra untuk mengambil beberapa buah batu. Kemudian melanjutkan perjalanan lagi hingga pada saat memasuki jalan Mangin (MangkubumiIndihiang) berbelok ke kiri menuju arah Mangkubumi. Setelah itu sekira 200 (dua ratus) meter terlihat dari arah berlawanan ada 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza  1332 PD berwarna hitam di lajur menuju Indihiang yang dikendarai oleh saksi EGI YUGIANSYAH bersama dengan temantemannya. Setelah jaraknya cukup dekat, terdakwa I langsung melemparkan 1 (satu) buah batu kearah kaca depan mobil dan mengenai kaca. Kemudian terdakwa II langsung menarik gas sepeda motornya mengebut untuk menjauhi kendaraan mobil tersebut ke arah Batu Nungku Mangkubumi.
  • Bahwa selanjutnya saksi EGI YUGIASNYAH dan temantemannya mendengar suara pecah kaca dan melihat kaca mobil bagian depan sudah retak. Kemudian saksi EGI YUGIASYAH melihat ke arah belakang dan terlihat sepeda motor melaju kea rah berlawanan dengan kencang. Kemudian EGI YUGIASYAH langsung memutar arah untuk melakukan pengejaran. Kemudian terdakwa I menakutnakuti pengendaran di mobil tersebut dengan mengacungkan batu sisa yang dipegangnya. Karena terus mengejar kemudian terdakwa I melemparkan kembali batu sisa yang saya pegang, namun tidak mengenai mobil tersebut, hingga akhirnya terdakwa I dan terdakwa II terjatuh disenggol oleh mobil tersebut. Saat itu terdakwa I berhasil diamankan oleh EGI YUGIANSYAH dan temantemannya sedangkan terdakwa II berhasil melarikan diri. Kemudian saksi RAI AZILUHUNG menelpon ke 112 hingga akhirnya kurang lebih 15 (lima belas) menit pihak kepolisian datang dan terdakwa I beserta sepeda motornya di bawa ke pihak berwajib.
  • Akibat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa, kaca bagian depan mobil Toyota Avanza  1332 PD berwarna hitam retak tapi tidak tembus dan bagian pipi mobil bagian kiri (penyok) akibat dari menyenggolkan mobil pada sepeda motor yang dipergunakan para terdakwa namun tidak ada penumpang dalam mobil yang mengalami lukaluka sehingga saksi saudara EGI YUGIASNYAH mengalami kerugian kurang lebih Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah).

 

 

Perbuatan terdakwa  tersebut  sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 170 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya