Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2025/PN Tsm Ahmad Sidik, SH Rangga Ario Adam, S.E. Alias Rio bin Aliex Christyas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1030/M.2.16.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Sidik, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rangga Ario Adam, S.E. Alias Rio bin Aliex Christyas[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa terdakwa RANGGA ARIO ADAM, S.E. alias RIO bin ALIEX CHRISTYAS, pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2025 sekitar jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2025 bertempat di sepanjang Jalan Cipedes Kelurahan Cipedes Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya dan di rumah terdakwa Perum Grand Cicantel Blok A Nomor 20 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I (satu), yang dilakukan oleh terdakwa dengan  cara  sebagai berikut :

  • Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Jalan Cipedes Kelurahan Cipedes Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya membawa 20 (dua puluh) paket klip bening berisi narkotika jenis sabu milik sdr. DOYOK alias KOKO PETSHOP (DPO Polres Tasikmalaya Kota) dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain atas perintah sdr. DOYOK alias KOKO PETSHOP, dimana terdakwa hanya disuruh oleh sdr. DOYOK alias KOKO PETSHOP untuk menyimpan atau menempel narkotika jenis sabu tersebut di suatu tempat atas arahan atau petunjuk dari sdr. DOYOK alias KOKO PETSHOP dan atas pekerjaannya tersebut terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 1,000,000 (satu juta rupiah) dari sdr. DOYOK alias KOKO PETSHOP.
  • Bahwa kemudian terdakwa menyimpan atau menempelkan narkotika jenis sabu tersebut di sepanjang Jalan Cipedes Kelurahan Cipedes Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya sebanyak 3 (tiga) paket sedangkan sisanya sebanyak 17 (tujuh belas) paket belum disimpan atau ditempel karena saat itu cuaca hujan menunggu hujan reda.
  • Bahwa pada saat terdakwa menunggu hujan reda, terdakwa ditangkap oleh saksi RULLY RACHAMWAN dan saksi REZA NURSYEHAN anggota Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota yang saat itu terdakwa mengakui telah menyimpan atau menempelkan 3 (tiga) paket klip bening berisi narkotika jenis sabu di sepanjang jalan Cipedes, lalu para saksi melakukan penggeledahan ditempat tersebut ditemukan 2 (dua) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan atau ditempel di sepanjang jalan Cipedes dan 1 (satu) buah dompet warna merah berisi 13 (tiga belas) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu didalam sedotan warna hitam dibungkus lakban merah dan 4 (empat) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu didalam sedotan warna hitam dibungkus lakban warna merah yang dimasukan kedalam tutup botol bekas air mineral dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna pink yang digunakan terdakwa sebagai sarana komunikasi dengan sdr. DOYOK alias KOKO PETSHOP yang digantung di celana terdakwa.
  • Bahwa kemudian para saksi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Perum Grand Cicantel Blok A Nomor 20 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) buah tas warna corak abu yang berisi dikamar milik terdakwa yang berisi 2 (dua) paket plastik klip bening  diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu didalam sedotan warna hitam dibungkus lakban warna merah, 1 buah timbangan digital, 1 buah lakban merah dan 1 bungkus plastik klip bening, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaan terdakwa milik sdr. DOYOK alias KOKO PETSJOP untuk dijual kepada orang lain atas perintah dan petunjuk sdr. DOYOK alias KOKO PETSHOP.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 1624/NNF/2025  tanggal 19 Maret 2025 barang bukti berupa :
  1. 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan keistal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5205 gram (diberi nomor barang bukti 0749/2025/PF).
  2. 2 (dua) buah tutup botol warna hijau dan biru berisi 1 (satu) buah potongan sedotan berlakban warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2389 gram (diberi nomor barang bukti 0750/2025/PF).
  3. 2 (dua) buah tutup botol warna hijau dan biru berisi 1 (satu) buah potongan sedotan berlakban warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1251 gram (diberi nomor barang bukti 0751/2025/PF).
  4. 2 (dua) buah tutup botol warna hijau dan biru berisi 1 (satu) buah potongan sedotan berlakban warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1327 gram (diberi nomor barang bukti 0752/2025/PF).
  5. 2 (dua) buah tutup botol warna hijau dan biru berisi 1 (satu) buah potongan sedotan berlakban warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1337 gram (diberi nomor barang bukti 0753/2025/PF).
  6. 2 (dua) buah tutup botol warna hijau dan biru berisi 1 (satu) buah potongan sedotan berlakban warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1328 gram (diberi nomor barang bukti 0754/2025/PF).
  7. 15 (lima belas) bungkus tissue berlakban warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,3184 gram (diberi nomor barang bukti 0755/2025/PF).

Jumlah berat netto seluruhnya 4,6021 gram.

Hasil Pemeriksan  :

Nomor barang bukti 0749/2025/PF s.d. 0755/2025/PF :

Uji Pendahuluan    : Positif.

Uji Konfirmasi        : Metamfetamina

Terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

  1. 0749/2025/PF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,429 gram.
  2. 0750/2025/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,2012 gram.
  3. 0751/2025/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,0991 gram.
  4. 0752/2025/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1124 gram.
  5. 0753/2025/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1165 gram.
  6. 0754/2025/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1094 gram
  7. 0755/2025/PF berupa 15 (lima belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 3,2715 gram.

Jumlah berat netto seluruhnya 4,3391 gram.

  • Bahwa terdakwa bukan pejabat atau orang yang diberi hak untuk menerima, menjual atau menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I (satu).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU :

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa RANGGA ARIO ADAM, S.E. alias RIO bin ALIEX CHRISTYAS, pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2025 sekitar jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2025 bertempat di sepanjang Jalan Cipedes Kelurahan Cipedes Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya dan di rumah terdakwa Perum Grand Cicantel Blok A Nomor 20 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan  cara  sebagai berikut :

  • Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Jalan Cipedes Kelurahan Cipedes Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya membawa 20 (dua puluh) paket klip bening berisi narkotika jenis sabu milik sdr. DOYOK alias KOKO PETSHOP (DPO Polres Tasikmalaya Kota) dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain atas perintah sdr. DOYOK alias KOKO PETSHOP, dimana terdakwa hanya disuruh oleh sdr. DOYOK alias KOKO PETSHOP untuk menyimpan atau menempel narkotika jenis sabu tersebut di suatu tempat atas arahan atau petunjuk dari sdr. DOYOK alias KOKO PETSHOP dan atas pekerjaannya tersebut terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 1,000,000 (satu juta rupiah) dari sdr. DOYOK alias KOKO PETSHOP.
  • Bahwa kemudian terdakwa menyimpan atau menempelkan narkotika jenis sabu tersebut di sepanjang Jalan Cipedes Kelurahan Cipedes Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya sebanyak 3 (tiga) paket sedangkan sisanya sebanyak 17 (tujuh belas) paket belum disimpan atau ditempel karena saat itu cuaca hujan menunggu hujan reda.
  • Bahwa pada saat terdakwa menunggu hujan reda, terdakwa ditangkap oleh saksi RULLY RACHAMWAN dan saksi REZA NURSYEHAN anggota Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota yang saat itu terdakwa mengakui telah menyimpan atau menempelkan 3 (tiga) paket klip bening berisi narkotika jenis sabu di sepanjang jalan Cipedes, lalu para saksi melakukan penggeledahan ditempat tersebut ditemukan 2 (dua) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan atau ditempel di sepanjang jalan Cipedes dan 1 (satu) buah dompet warna merah berisi 13 (tiga belas) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu didalam sedotan warna hitam dibungkus lakban merah dan 4 (empat) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu didalam sedotan warna hitam dibungkus lakban warna merah yang dimasukan kedalam tutup botol bekas air mineral dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna pink yang digunakan terdakwa sebagai sarana komunikasi dengan sdr. DOYOK alias KOKO PETSHOP yang digantung di celana terdakwa.
  • Bahwa kemudian para saksi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Perum Grand Cicantel Blok A Nomor 20 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) buah tas warna corak abu yang berisi dikamar milik terdakwa yang berisi 2 (dua) paket plastik klip bening  diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu didalam sedotan warna hitam dibungkus lakban warna merah, 1 buah timbangan digital, 1 buah lakban merah dan 1 bungkus plastik klip bening, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaan terdakwa milik sdr. DOYOK alias KOKO PETSJOP untuk dijual kepada orang lain atas perintah dan petunjuk sdr. DOYOK alias KOKO PETSHOP.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 1624/NNF/2025  tanggal 19 Maret 2025 barang bukti berupa :
  1. 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5205 gram (diberi nomor barang bukti 0749/2025/PF).
  2. 2 (dua) buah tutup botol warna hijau dan biru berisi 1 (satu) buah potongan sedotan berlakban warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2389 gram (diberi nomor barang bukti 0750/2025/PF).
  3. 2 (dua) buah tutup botol warna hijau dan biru berisi 1 (satu) buah potongan sedotan berlakban warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1251 gram (diberi nomor barang bukti 0751/2025/PF).
  4. 2 (dua) buah tutup botol warna hijau dan biru berisi 1 (satu) buah potongan sedotan berlakban warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1327 gram (diberi nomor barang bukti 0752/2025/PF).
  5. 2 (dua) buah tutup botol warna hijau dan biru berisi 1 (satu) buah potongan sedotan berlakban warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1337 gram (diberi nomor barang bukti 0753/2025/PF).
  6. 2 (dua) buah tutup botol warna hijau dan biru berisi 1 (satu) buah potongan sedotan berlakban warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1328 gram (diberi nomor barang bukti 0754/2025/PF).
  7. 15 (lima belas) bungkus tissue berlakban warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,3184 gram (diberi nomor barang bukti 0755/2025/PF).

Jumlah berat netto seluruhnya 4,6021 gram.

Hasil Pemeriksan  :

Nomor barang bukti 0749/2025/PF s.d. 0755/2025/PF :

Uji Pendahuluan    : Positif.

Uji Konfirmasi        : Metamfetamina

Terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

  1. 0749/2025/PF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,429 gram.
  2. 0750/2025/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,2012 gram.
  3. 0751/2025/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,0991 gram.
  4. 0752/2025/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1124 gram.
  5. 0753/2025/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1165 gram.
  6. 0754/2025/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1094 gram
  7. 0755/2025/PF berupa 15 (lima belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 3,2715 gram.

Jumlah berat netto seluruhnya 4,3391 gram.

  • Bahwa terdakwa bukan pejabat atau orang yang diberi hak untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya