Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/Pdt.G/2025/PN Tsm MELVA PURBA RIZKI MUHAMAD RAMDAN, LC, S.H.I. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 120/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat PN TSM-261120255SB
Penggugat
NoNama
1MELVA PURBA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIZKI MUHAMAD RAMDAN, LC, S.H.I.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SRI ASRIAN CHOLISYAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.530.000.000,00
Petitum
Primer
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum pengakuan hutang nomor 26 tanggal 14 Februari 2025 antara Rizki Muhamad Ramdan, Lc, S.H.I (incasu Tergugat) dengan Melva Purba (incasu Penggugat) yang dibuat dihadapan Notaris Hani Mulyani, Sarjana Hukum, Spesialis Satu;
 
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat penyataan Tergugat tanggal 03 September 2025; 
 
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti melakuan perbuatan Ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
 
5. Menyatakan bahwa jumlah total hutang pokok Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah);
 
6. Menyatakan bunga atas pinjaman pokok Tergugat kepada Penggugat adalah Rp. 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah);
 
7. Menetapkan jumlah total hutang Tergugat kepada Penggugat adalah Rp. 2.530.000.000,- (dua milyar lima ratus tiga puluh juta rupiah);
 
8. Menetapkan sita eksekusi atas objek jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik, sebagaimana dimaksud dalam :
SHM Nomor : 04887/Kelurahan Cipedes,
Luas : 892M?2;
Atas nama : Rizki Muhamad Ramdan (incasu Tergugat)
Tertelak di : Blok : Jalan raya R.E Martadinata
  Kelurahan : Cipedes 
  Kecamatan : Cipedes
  Kota : Tasikmalaya
  Provinsi : Jawa Barat
NIB : 10.29.000014215.0
Surat Ukur : Nomor  02105/2024 tanggal 10 Juni 2024
 
9. Mengizinkan Penggugat untuk mengambil pelunasan sebesar Rp. 2.530.000.000,- (dua milyar lima ratus tiga puluh juta rupiah)  dengan melakukan penjualan dimuka umum (pelangan) terhadap hutang Tergugat kepada Penggugat atas objek jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik, sebagaimana dimaksud dalam : 
SHM Nomor : 04887/Kelurahan Cipedes,
Luas : 892M?2;
Atas nama : Rizki Muhamad Ramdan (incasu Tergugat)
Tertelak di : Blok : Jalan raya R.E Martadinata
  Kelurahan : Cipedes 
  Kecamatan : Cipedes
  Kota : Tasikmalaya
  Provinsi : Jawa Barat
NIB : 10.29.000014215.0
Surat Ukur : Nomor  02105/2024 tanggal 10 Juni 2024
 
10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
 
11. Menetapkan biaya sesuai hukum; 
 
Subsidair:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya(ex acquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak