Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
344/Pid.B/2025/PN Tsm MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H. Rahmat Bin Edin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 344/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2551 /M.2.33/ Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rahmat Bin Edin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Rahmat bin Edin, pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Cibuntu – Neglasari Kp. Cibuntu RT.029 RW.007 Desa Cayur Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bermula pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa sedang dalam perjalanan pulang menuju ke rumahnya, namun pada saat di perjalanan, tepatnya di daerah Pasir Kerak Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, terdakwa melihat saksi Edis bin Ohi bersama dengan teman-temannya sedang meminum minuman keras, kemudian terdakwa ikut bergabung dan meminum minuman keras. Pada saat sedang bersama-sama meminum minuman beralkohol tersebut saksi Edis bin Ohi sempat memaksa kepada terdakwa, untuk mengambil lagi minuman keras dan membawanya ke tempat mereka berkumpul, namun terdakwa menyampaikan jika minuman beralkohol di rumahnya sudah tidak ada, lalu terjadi perdebatan antara terdakwa dengan saksi Edis bin Ohi, yang pada saat itu bisa dilerai oleh teman-temannya saksi Edis bin Ohi, sehingga tidak terjadi perkelahian. Setelah itu, terdakwa meninggalkan lokasi tersebut dan pulang ke rumahnya;
  • Bahwa pada sekira pukul 21.00 WIB saksi Teten bin Ohi bersama-sama dengan saksi Aip bin Ohi dan saksi Aceng Ulum bin Abdul Wahid pergi menjemput saksi Edis bin Ohi dari Pasir Kerak, dengan menggunakan mobil pick up milik saksi Teten bin Ohi, untuk membawa saksi Edis bin Ohi pulang ke rumah. Pada sekira pukul 22.00 WIB saksi Teten bin Ohi, saksi Aip bin Ohi, saksi Edis bin Ohi dan saksi Aceng Ulum bin Abdul Wahid tiba di depan bengkel milik saksi Teten Wahid, yang beralamat di Jalan Cibuntu – Neglasari Kp. Cibuntu RT.029 RW.007 Desa Cayur Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya. Bahwa pada saat saksi Teten bin Ohi, sakai Apip bin Ohi dan saksi Aceng Ulum bin Abdul Wahid hendak membopong saksi Edis bin Ohi untuk turun dari mobil, tiba-tiba datang terdakwa sambil membawa 1 (satu) buah pipa besi bekas shockbreaker depan sepeda motor dengan ukuran sekitar 33,5 cm, dan langsung menghampiri saksi Edis bin Ohi, lalu memukulkan pipa besi bekas shockbreaker sepeda motor tersebut ke bagian atas kepala sebelah kiri saksi Edis bin Ohi. Melihat hal tersebut, saksi Teten bin Ohi dan saksi Aceng Ulum bin Abdul Wahid langsung menahan terdakwa dengan cara memegang badan dan tangannya, agar tidak melakukan pemukulan kembali. Pada saat saksi Teten bin Ohi sedang memegang tangan terdakwa, tiba-tiba terdakwa melepaskan tangannya, lalu mendorong tubuh saksi Teten bin Ohi dan langsung memukulkan pipa besi bekas shockbreaker sepeda motor ke arah kepala sebelah kiri saksi Teten bin Ohi. Setelah itu, terdakwa pulang ke rumahnya;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Edis bin Ohi mengalami luka robek dengan diameter ± 8 cm di kepala bagian atas sebelah kiri, dan saksi Teten bin Ohi mengalami luka lebam di kepala samping kiri, sebagaimana hasil pemeriksaan dr. Lisya Fauziatul Haqiqiah pada tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 Wib, yang dituangkan dalam surat Visum et Repertum Nomor: KS.06.01/1149/PKM.CKTM.DKK/2025 yang ditanda tangani pada tanggal 16 Agustus 2025 dan surat Visum et Repertum Nomor: KS.06.01/1148/PKM.CKTM.DKK/2025 yang ditanda tangani pada tanggal 16 Agustus 2025. Bahwa luka-luka yang dialami saksi Edis bin Ohi dan saksi Teten bin Ohi mengakibatkan keduanya tidak dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya