Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2026/PN Tsm Iis Sumartini, SH GHIVARI ASHABUL KAHFI Bin MAMAN SUMIRAT (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -1460/M.2.16.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Iis Sumartini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GHIVARI ASHABUL KAHFI Bin MAMAN SUMIRAT (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa GHIVARI ASHABUL KAHFI Bin MAMAN SUMIRAT (Alm) pada sekira bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di kosan yang beralamat di Pataruman dalam Rt. 001 Rw. 007 Kel. Empangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ”yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa pada sekitar bulan Desember 2025, Terdakwa telah membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 75 gram seharga Rp.3.250.000 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa memesan Narkotika jenis Tembakau Sintetis melalui akun instagram yang bernama BELALAI.UTM. Lalu Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut telah habis dijual dan digunakan oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB bertempat di kosan yang beralamat di Pataruman dalam Rt. 001 Rw. 007 Kel. Empangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya, Terdakwa menghubungi akun instagram yang bernama BELALAI.UTM. Kemudian Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 75 gram seharga Rp.3.250.000 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu Terdakwa mengirimkan uang dan akun instagram tersebut mengirimkan formulir pengambilan penerima barang tersebut. Kemudian Terdakwa mengirimkan nama untuk pengambilan paket tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira jam 08.00 WIB, ada whatsapp yang masuk ke nomor Terdakwa yaitu berisi ada paketan atas nama Terdakwa sudah ada di KALOG KAI Tasikmalaya. Kemudian Terdakwa berangkat untuk mengambil paketan tersebut. Sesampainya di kosan, Terdakwa menyimpan paketan tersebut di kamar kosan. Sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa membuka paketan tersebut dan dipecah menjadi 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang kemudian dimasukkan ke dalam plastik klip bening dan dibalut lakban merah putih.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual sebanyak 4 (empat) paket Narkotika jenis Tembakau yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening dan dibalut lakban merah putih. Kemudian tersisa 9 (paket) Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening dan dibalut lakban merah putih.
  • Bahwa Terdakwa menjual Narkotika jenis Tembakau seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per paket.
  • Bahwa paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang sudah dijual tersebut, dipromosikan untuk dijual oleh Terdakwa yaitu dengan cara awalnya Terdakwa membuat akun instagram yang bernama dolomites.alps. Lalu Terdakwa menunggu pembeli karena sebelumnya akun instagram yang bernama BELALAI.UTM telah mempromosikan akun Terdakwa khusus wilayah Tasikmalaya. Setelah pembeli menghubungi Terdakwa lewat instagram, Terdakwa membalas pesan tersebut dan mengirimkan nomor rekening kepada pembeli. Kemudian Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Tembakau Sintetis di tempat-tempat yang sepi dan aman. Terdakwa akan memberikan foto kepada pembeli.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB, Terdakwa ditangkap di cafe yang bernama 48 Street yang beralamat di Jl. Sule Setianegara, Kel. Setiaratu, Kec. Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Kemudian dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti. Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pengembangan ke kosan Terdakwa yang beralamat di Pataruman dalam Rt. 001 Rw. 007 Kel. Empangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan berupa 1 (satu) buah kantong merk LANGKY warna hijau coklat yang didalamnya terdapat plastik putih kardus warna coklat yang didalamnya berisikan 9 (sembilan) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening yang dibalut lakban merah putih dengan berat netto 28.44 (dua puluh delapan koma empat puluh empat) gram, 1 (satu) plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 66.7 (enam puluh enam koma tujuh) gram, 1 (satu) buah lakban merah putih, kardus coklat yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, dan 30 (tiga puluh) plastik klip bening kosong.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 005/ 13193.00/ 2026 pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 bertempat di Kantor PT Pegadaian (persero) Tasikmalaya, Jl. Otto Iskandardinata No. 8 Cabang PT Pegadaian Cabang Tasikmalaya, yang dibuat dan ditandatangani oleh ARI FIRMANSYAH, S.E. sebagai Pimpinan Cabang, dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang pada pokoknya antara lain:
  • 9 (sembilan) paket yang diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening dan dibalut lakban merah putih dengan berat netto 28.44 (dua puluh delapan koma empat puluh empat) gram;
  • 1 (satu) plastik klip bening berisikan yang diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 66.7 (enam puluh enam koma tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0158/ NNF/ 2026 pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.SI., Apt., Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor dan DWI HERNANTO, S.T., Kaur Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor, dengan hasil Pemeriksaan Barang Bukti yang disita dari Terdakwa GHIVARI ASHABUL KAHFI Bin MAMAN SUMIRAT (Alm) sebagai berikut:
  • Barang bukti yang diterima berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 38,1500 gram, diberi nomor barang bukti 0031/2026/PF;
  • 9 (sembilan) bungkus plastik klip dilakban warna merah masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 29,1255 gram, diberi nomor barang bukti 0032/2026/PF;
  • Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 0031/2026/PF dan 0032/2026/PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA;

MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2026 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual Narkotika Jenis Tembakau Sintetis untuk keperluan sehari-hari dan Terdakwa konsumsi.
  • Bahwa Terdakwa dalam membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis tembakau sintesis tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan dokter serta Terdakwa tidak dalam pengobatan khusus sesuai anjuran Dokter.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------

 

------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------

 

 

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa GHIVARI ASHABUL KAHFI Bin MAMAN SUMIRAT (Alm) pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih yang masih termasuk pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih yang masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di kosan Terdakwa yang beralamat di Pataruman dalam Rt. 001 Rw. 007 Kel. Empangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang tanpa Hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB, Terdakwa ditangkap di cafe yang bernama 48 Street yang beralamat di Jl. Sule Setianegara, Kel. Setiaratu, Kec. Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Kemudian dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti. Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pengembangan ke kosan Terdakwa yang beralamat di Pataruman dalam Rt. 001 Rw. 007 Kel. Empangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan berupa 1 (satu) buah kantong merk LANGKY warna hijau coklat yang didalamnya terdapat plastik putih kardus warna coklat yang didalamnya berisikan 9 (sembilan) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening yang dibalut lakban merah putih dengan berat netto 28.44 (dua puluh delapan koma empat puluh empat) gram, 1 (satu) plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 66.7 (enam puluh enam koma tujuh) gram, 1 (satu) buah lakban merah putih, kardus coklat yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, dan 30 (tiga puluh) plastik klip bening kosong.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 005/ 13193.00/ 2026 pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 bertempat di Kantor PT Pegadaian (persero) Tasikmalaya, Jl. Otto Iskandardinata No. 8 Cabang PT Pegadaian Cabang Tasikmalaya, yang dibuat dan ditandatangani oleh ARI FIRMANSYAH, S.E. sebagai Pimpinan Cabang, dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang pada pokoknya antara lain:
  • 9 (sembilan) paket yang diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening dan dibalut lakban merah putih dengan berat netto 28.44 (dua puluh delapan koma empat puluh empat) gram;
  • 1 (satu) plastik klip bening berisikan yang diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 66.7 (enam puluh enam koma tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0158/ NNF/ 2026 pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.SI., Apt., Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor dan DWI HERNANTO, S.T., Kaur Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor, dengan hasil Pemeriksaan Barang Bukti yang disita dari Terdakwa GHIVARI ASHABUL KAHFI Bin MAMAN SUMIRAT (Alm) sebagai berikut:
  • Barang bukti yang diterima berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 38,1500 gram, diberi nomor barang bukti 0031/2026/PF;
  • 9 (sembilan) bungkus plastik klip dilakban warna merah masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 29,1255 gram, diberi nomor barang bukti 0032/2026/PF;

 

  • Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 0031/2026/PF dan 0032/2026/PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA;

MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2026 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual Narkotika Jenis Tembakau Sintetis untuk keperluan sehari-hari dan Terdakwa konsumsi.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis tembakau sintesis tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan dokter serta Terdakwa tidak dalam pengobatan khusus sesuai anjuran Dokter.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya