INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 63/Pdt.G.S/2025/PN Tsm | PT. BPR Cipatujah Jawa Barat Perseroda Bank CiJ | 1.Yopi Susanto 2.Leshya Novianti 3.saep |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 63/Pdt.G.S/2025/PN Tsm | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | PN TSM-11122025LOE | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 48.212.127,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan PARA TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT.
3. Menyatakan bahwa PERJANJIAN KREDIT Nomor : 01.301.11664 tertanggal 25 Mei 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Pokok, Bunga, beserta Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 48.212.127,- (Empat Puluh Delapan Juta Dua Ratus Dua Belas Ribu Seratus Dua Puluh Tujuh Rupiah);
5. Menetapkan peletakan sita (conservatoir beslag) terhadap OBJEK JAMINAN milik PARA TERGUGAT berupa sebidang tanah darat dan bangunan :
Jenis Jaminan : SPPT
Bukti Kepemilikan : SPPT No: 0046
Alamat Jaminan : Blok Kadal Menteng Desa Sirnagalih Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya
Luas : 126 M2
Tanggal Terbit : 03 Januari 2022
Atas Nama : Saep
6. Menyatakan sita atas jaminan PARA TERGUGAT sangatlah Berharga;
7. Memberikah hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan OBJEK JAMINAN serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan OBJEK JAMINAN untuk pelunasan pinjaman, apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada PARA TERGUGAT setelah dikurangi dengan pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan;
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
