Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa GEMA RAYENDRA PRATAMA bin HENDRA SETIA MULYANA, pada hari Senin, 06 Januari 2025 sekira pukul 23.55 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cipanangga, RT. 005/RW. 006, Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “DENGAN MAKSUD UNTUK MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN SECARA MELAWAN HUKUM, DENGAN MEMAKAI NAMA PALSU ATAU MARTABAT PALSU, DENGAN TIPU MUSLIHAT, ATAUPUN RANGKAIAN KEBOHONGAN, MENGGERAKKAN ORANG LAIN UNTUK MENYERAHKAN BARANG SESUATU KEPADANYA, ATAU SUPAYA MEMBERI HUTANG MAUPUN MENGHAPUSKAN PIUTANG” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya pada hari Senin, 06 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi TITIN SUPARTINI binti ANIB melalui WhatsApp untuk menyewa kembali 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU XENIA warna silver metalik tahun 2013 dengan Nomor Polisi: D 1198 VCN milik Saksi Korban RURI SUPARNO als ACEP bin MAMAT dan Saksi TITIN SUPARTINI binti ANIB, kemudian Saksi TITIN SUPARTINI binti ANIB langsung bertanya kepada Saksi Korban RURI SUPARNO als ACEP bin MAMAT TITIN dengan mengatakan, “A, ITU SI GEMA BADE NAMBUT DEUI MOBIL, NGAN KU ABDI DIPASUHKEUNANA MUNG DUA HARI”, yang artinya, “A, ITU SI GEMA MAU MENYEWA KEMBALI MOBIL, AKAN TETAPI SAYA KASIH WAKTU HANYA DUA HARI”, lalu Saksi Korban RURI SUPARNO als ACEP bin MAMAT menjawab, “MUHUN, SOK WE PASIHKEUN”, yang artinya, “IYA, SILAKAN SAJA BERIKAN”, setelah Saksi Korban RURI SUPARNO als ACEP bin MAMAT dan Saksi TITIN SUPARTINI binti ANIB menyetujui penyewaan mobil tersebut, Terdakwa menyuruh Saksi IYOD SUPRIADI bin (Alm.) ARJI untuk menjemput 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU XENIA warna silver metalik tahun 2013 dengan Nomor Polisi: D 1198 VCN tersebut ke rumah Saksi TITIN SUPARTINI binti ANIB;
- Selanjutnya, sekira pukul 23.55 WIB, bertempat di Kampung Cipanangga, RT. 005/RW. 006, Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Saksi IYOD SUPRIADI bin (Alm.) ARJI tiba di rumah Saksi TITIN SUPARTINI binti ANIB untuk mengambil 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU XENIA warna silver metalik tahun 2013 dengan Nomor Polisi: D 1198 VCN tersebut, lalu Saksi IYOD SUPRIADI bin (Alm.) ARJI langsung mengantarnya kepada Terdakwa ke daerah Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah;
- Keesokan harinya, pada hari Selasa, 07 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi IYOD SUPRIADI bin (Alm.) ARJI bertemu dengan Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU XENIA warna silver metalik tahun 2013 dengan Nomor Polisi: D 1198 VCN, 1 (satu) buah Kunci Kontak, dan 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB), lalu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi IYOD SUPRIADI bin (Alm.) ARJI berangkat menuju Kota Tasikmalaya dengan tujuan untuk menggadaikan 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU XENIA warna silver metalik tahun 2013 dengan Nomor Polisi: D 1198 VCN tersebut sekaligus Terdakwa menjadi Sopir Taksi Online, sehingga sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa menurunkan Saksi IYOD SUPRIADI bin (Alm.) ARJI di depan rumah Saksi IYOD SUPRIADI bin (Alm.) ARJI yang bertempat di daerah Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah;
- Keesokan harinya, pada hari Rabu, 08 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa menghubungi teman-temannya melalui telepon untuk menggadaikan 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU XENIA warna silver metalik tahun 2013 dengan Nomor Polisi: D 1198 VCN, kemudian, salah seorang teman Terdakwa memberikan nomor HP milik Terdakwa kepada Saksi EDI SUHENDI als ABAH bin OMAN ROHMAN, selanjutnya Terdakwa menerima video call melalui WhatsApp dari Saksi EDI SUHENDI als ABAH bin OMAN ROHMAN untuk memastikan kondisi 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU XENIA warna silver metalik tahun 2013 dengan Nomor Polisi: D 1198 VCN tersebut;
- Kemudian, sekira pukul 11.00 WIB, Saksi EDI SUHENDI als ABAH bin OMAN ROHMAN memberikan informasi terkait gadai mobil tersebut kepada Saksi DEDE HERDIANA bin KARTIMAN yang sedang berada di suatu tempat yang biasa disebut sebagai Basecamp yang bertempat di sebuah Tongkrongan Sopir Maxim yang terletak di Jl. Kolonel Basir Surya, Kecamatan Cibereum, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, di mana antara Saksi EDI SUHENDI als ABAH bin OMAN ROHMAN dan Saksi DEDE HERDIANA bin KARTIMAN telah sepakat untuk mencari mobil yang berasal dari gadai karena sebelumnya Saksi EDI SUHENDI als ABAH bin OMAN ROHMAN menggunakan mobil milik Saksi DEDE HERDIANA bin KARTIMAN untuk bekerja sebagai Sopir Taksi Online, namun mobil milik Saksi DEDE HANDIANA tersebut telah dijual, setelah itu Saksi EDI SUHENDI als ABAH bin OMAN ROHMAN menelepon Saksi DEDE HERDIANA bin KARTIMAN untuk menjelaskan bahwa ada 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU XENIA warna silver metalik tahun 2013 dengan Nomor Polisi: D 1198 VCN yang baru digadaikan seharga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), namun Saksi DEDE HANDIANA tidak memiliki uang sebesar itu, sehingga Saksi DEDE HERDIANA bin KARTIMAN menyampaikan kepada Saksi EDI SUHENDI als ABAH bin OMAN ROHMAN bahwa dirinya hanya memiliki uang sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah), selanjutnya Terdakwa datang ke Basecamp tersebut untuk bertemu dengan Saksi EDI SUHENDI als ABAH bin OMAN ROHMAN dan Saksi DEDE HERDIANA bin KARTIMAN dengan maksud untuk menjelaskan kepemilikan 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU XENIA warna silver metalik tahun 2013 dengan Nomor Polisi: D 1198 VCN tersebut adalah mengaku milik Terdakwa dengan cara memperlihatkan 1 (satu) lembar Struk Cicilan yang tidak jelas, kabur, dan tidak terbaca seolah-olah Struk Cicilan tersebut adalah bukti bahwa Terdakwa membayar cicilan mobil tersebut guna meyakinkan Saksi EDI SUHENDI als ABAH bin OMAN ROHMAN dan Saksi DEDE HERDIANA bin KARTIMAN;
- Berikutnya, sekira pukul 15.00 WIB, setelah Saksi EDI SUHENDI als ABAH bin OMAN ROHMAN merasa yakin atas penjelasan dari Terdakwa, maka Terdakwa, Saksi EDI SUHENDI als ABAH bin OMAN ROHMAN, dan Saksi DEDE HERDIANA bin KARTIMAN berangkat ke rumah Saksi DEDE HERDIANA bin KARTIMAN yang bertempat didi Jl. Cagak Gang Arow, Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, untuk menawar harga gadai, sehingga mencapai kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi DEDE HERDIANA bin KARTIMAN, yaitu sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), namun dipotong komisi sebesar 10% (sepuluh persen) dari nominal yang disepakati, sehingga Saksi DEDE HERDIANA bin KARTIMAN memberikan uang sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening milik Terdakwa dengan ketentuan bahwa apabila Terdakwa suatu ketika Terdakwa akan menebus mobil tersebut, maka harus mengembalikan uang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), lalu Saksi EDI SUHENDI als ABAH bin OMAN ROHMAN membuat Surat Perjanjian Gadai Mobil yang ditandatangani oleh Terdakwa, Saksi EDI SUHENDI als ABAH bin OMAN ROHMAN, dan Saksi DEDE HERDIANA bin KARTIMAN, kemudian Saksi DEDE HERDIANA bin KARTIMAN melakukan serah terima atas 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU XENIA warna silver metalik tahun 2013 dengan Nomor Polisi: D 1198 VCN tersebut kepada Saksi EDI SUHENDI als ABAH bin OMAN ROHMAN untuk menjadi Kendaraan Operasional Maxim;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban RURI SUPARNO als ACEP bin MAMAT dan Saksi TITIN SUPARTINI binti ANIB kehilangan 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU XENIA warna silver metalik tahun 2013 dengan Nomor Polisi: D 1198 VCN, 1 (satu) buah Kunci Kontak, dan 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB), sehingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa GEMA RAYENDRA PRATAMA bin HENDRA SETIA MULYANA, pada hari Senin, 06 Januari 2025 sekira pukul 23.55 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cipanangga, RT. 005/RW. 006, Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI BARANG SESUATU YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN ADALAH KEPUNYAAN ORANG LAIN, TETAPI YANG ADA DALAM KEKUASAANNYA BUKAN KARENA KEJAHATAN” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal sekira pada akhir bulan Desember 2024, Terdakwa menyewa 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU XENIA warna silver metalik tahun 2013 dengan Nomor Polisi: D 1198 VCN milik Saksi Korban RURI SUPARNO als ACEP bin MAMAT dan Saksi TITIN SUPARTINI binti ANIB selama 1 (satu) minggu, kemudian Terdakwa mengembalikan mobil tersebut pada hari Senin, 06 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB dan pada saat mengembalikan, timbul niat Terdakwa untuk menggadaikan 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU XENIA warna silver metalik tahun 2013 dengan Nomor Polisi: D 1198 VCN milik Saksi Korban RURI SUPARNO als ACEP bin MAMAT dan Saksi TITIN SUPARTINI binti ANIB tersebut dengan cara menyewanya lagi dengan cara Terdakwa menyuruh Saksi IYOD SUPRIADI bin (Alm.) ARJI untuk mengambil 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU XENIA warna silver metalik tahun 2013 dengan Nomor Polisi: D 1198 VCN yang bertempat di Kampung Cipanangga, RT. 005/RW. 006, Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
- Kemudian, pada hari Senin, 06 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi TITIN SUPARTINI binti ANIB melalui WhatsApp untuk menyewa kembali 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU XENIA warna silver metalik tahun 2013 dengan Nomor Polisi: D 1198 VCN milik Saksi Korban RURI SUPARNO als ACEP bin MAMAT dan Saksi TITIN SUPARTINI binti ANIB, kemudian Saksi TITIN SUPARTINI binti ANIB langsung bertanya kepada Saksi Korban RURI SUPARNO als ACEP bin MAMAT TITIN dengan mengatakan, “A, ITU SI GEMA BADE NAMBUT DEUI MOBIL, NGAN KU ABDI DIPASUHKEUNANA MUNG DUA HARI”, yang artinya, “A, ITU SI GEMA MAU MENYEWA KEMBALI MOBIL, AKAN TETAPI SAYA KASIH WAKTU HANYA DUA HARI”, lalu Saksi Korban RURI SUPARNO als ACEP bin MAMAT menjawab, “MUHUN, SOK WE PASIHKEUN”, yang artinya, “IYA, SILAKAN SAJA BERIKAN”, setelah Saksi Korban RURI SUPARNO als ACEP bin MAMAT dan Saksi TITIN SUPARTINI binti ANIB menyetujui penyewaan mobil tersebut, Terdakwa menyuruh Saksi IYOD SUPRIADI bin (Alm.) ARJI untuk menjemput 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU XENIA warna silver metalik tahun 2013 dengan Nomor Polisi: D 1198 VCN tersebut ke rumah Saksi TITIN SUPARTINI binti ANIB yang bertempat di di Kampung Cipanangga, RT. 005/RW. 006, Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat karena pada saat itu Terdakwa sedang berada di daerah Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah;
- Selanjutnya, sekira pukul 23.55 WIB, Saksi IYOD SUPRIADI bin (Alm.) ARJI tiba di rumah Saksi TITIN SUPARTINI binti ANIB untuk mengambil 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU XENIA warna silver metalik tahun 2013 dengan Nomor Polisi: D 1198 VCN tersebut, lalu Saksi IYOD SUPRIADI bin (Alm.) ARJI langsung mengantarnya kepada Terdakwa ke daerah Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah;
- Keesokan harinya, pada hari Selasa, 07 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi IYOD SUPRIADI bin (Alm.) ARJI bertemu dengan Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU XENIA warna silver metalik tahun 2013 dengan Nomor Polisi: D 1198 VCN, 1 (satu) buah Kunci Kontak, dan 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB), lalu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi IYOD SUPRIADI bin (Alm.) ARJI berangkat menuju Kota Tasikmalaya dengan tujuan untuk menggadaikan 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU XENIA warna silver metalik tahun 2013 dengan Nomor Polisi: D 1198 VCN tersebut sekaligus Terdakwa menjadi Sopir Taksi Online, sehingga sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa menurunkan Saksi IYOD SUPRIADI bin (Alm.) ARJI di depan rumah Saksi IYOD SUPRIADI bin (Alm.) ARJI yang bertempat di daerah Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah;
- Masih di hari yang sama, Saksi TITIN SUPARTINI binti ANIB mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Terdakwa dengan mengatakan, “KADE NYA ANU XENIA DUGI KA RABU, KAMIS SUBUH NA FIX TOS AYA JADWAL NEMBE TELEPON NU BADE NGANGGONA”, yang artinya, “AWAS YA YANG XENIA SAMPAI HARI RABU, HARI KAMIS SUBUH SUDAH FIX ADA JADWAL, BARUSAN YANG MAU NYEWANYA SUDAH TELEPON”, lalu Terdakwa membalas, “TOS WE ATU KU ABDI HEULA NYA, NGING DUA DINTEN ATU”, yang artinya, “SUDAH AJA SAMA SAYA DULU, JANGAN HANYA DUA HARI”, setelah itu Saksi TITIN SUPARTINI binti ANIB menjawab, “TUH KAPAN KAMARI DUA DINTEN, KAMIS TOS AYA JADWAL KAPAN SUBUH”, yang artinya, “KAN KEMARIN SUDAH SEPAKAT DUA HARI, KAMIS SUBUH SUDAH ADA JADWAL YANG LAIN”;
- Beberapa hari kemudian, tepatnya pada hari Minggu, 12 Januari 2025, Saksi TITIN SUPARTINI binti ANIB berusaha menelepon Terdakwa untuk menanyakan posisi mobilnya, namun Terdakwa tidak menjawab, beberapa saat kemudian, Terdakwa hanya membalas pesan dengan mengirimkan bukti transfer kepada Saksi TITIN SUPARTINI binti ANIB sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sewa 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU XENIA warna silver metalik tahun 2013 dengan Nomor Polisi: D 1198 VCN yang telah memasuki waktu 6 (enam) hari pemakaian, setelah itu Saksi TITIN SUPARTINI binti ANIB terus-menerus menghubungi Terdakwa, namun Terdakwa selalu menghindar dan Terdakwa tidak memberitahukan di mana posisi mobil tersebut;
- Selanjutnya, pada hari Selasa, 21 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi Korban RURI SUPARNO als ACEP bin MAMAT menerima telepon dari orang tua Terdakwa yang mengatakan bahwa Terdakwa sedang berada di Kantor Kepolisian Sektor Indihiang yang mana Saksi Korban RURI SUPARNO als ACEP bin MAMAT juga baru mengetahui bahwa Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU XENIA warna silver metalik tahun 2013 dengan Nomor Polisi: D 1198 VCN miliknya tersebut kepada Saksi DEDE HERDIANA bin KARTIMAN sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban RURI SUPARNO als ACEP bin MAMAT dan Saksi TITIN SUPARTINI binti ANIB kehilangan 1 (satu) unit Mobil merek DAIHATSU XENIA warna silver metalik tahun 2013 dengan Nomor Polisi: D 1198 VCN, 1 (satu) buah Kunci Kontak, dan 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB), sehingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. |