| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 333/Pid.Sus/2025/PN Tsm | ARLY SUMANTO,S.H | MAMAR SUMARNA bin IBRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 333/Pid.Sus/2025/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2617/M.2.16.3/Eku.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : ----- Bahwa terdakwa MAMAR SUMARNA Bin IBRA, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi namun sekira pada bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Perum Margabakti, Rt. 006/ Rw. 001, Kel. Margabakti, Kec. Cibereum, Kota Tasikmalaya tepatnya dirumah saksi SARLI atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- ----- Bahwa bermula ketika Terdakwa mengajukan pembiayaan untuk pembelian 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi FE304 jenis Truk tahun 2004, warna kuning, No.Pol : Z-8096-UJ, Nosin : 4D31-485068, Noka : MHMFE304B4R034666 atas nama ATIN ROHAETIN yang dibeli dari saksi SARLI kepada PT. Bintang Mandiri Finance Cabang Tasikmalaya dengan persyaratan antara lain mengajukan permohonan Pengajuan Kredit kendaraan roda empat, menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga asli dan fotocopy, rekening listrik. Setelah itu, kemudian petugas melakukan survey ke lokasi tempat tinggal terdakwa. Kemudian setelah pengajuan tersebut disetujui oleh PT. Bintang Mandiri Finance Cabang Tasikmalaya selanjutnya, terdakwa memberikan potocopy KTP dan Kartu Keluarga, menunjukkan rumah tempat tinggalnya dan data penghasilan serta penggunaan unit mobil truck untuk dirinya sendiri dan kemudian terdakwa menandatangani dokumen-dokumen berupa :
(Bahwa sebagaimana dalam Pasal 2 Pernyataan Kesepakatan tersebut dijelaskan jika ”Debitur dilarang memindah tangankan, menyewakan, mengalihkan, menggadaikan, menjaminkan, atau menyerahkan pengasaan atas kendaraan kepada pihak ketiga dengan cara apapun, tanpa ada persetujuan tertulis dari kreditur”);
Dan atas Perjanjian Fidusia tersebut, dituangkan dalam Akta Notaris nomor 230, tgl. 14 Juni 2023. Kemudian terdakwa diberikan fasilitas pinjaman kredit sebesar Rp67.000.000,00 (enam puluh tujuh juta rupiah) selama 36 (tiga puluh enam) bulan/ 36 (tiga puluh enam) kali angsuran kredit dengan kewajiban angsuran/ bulan senilai Rp2.958.794,00 (dua juta Sembilan ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus Sembilan puluh empat rupiah) dengan kata lain terdakwa mempunyai kewajiban membayar angsuran setiap bulan dan terdapat denda apabila Terdakwa terlambat membayar angsuran tiap bulannya, dan selama kendaraan berada di tangan Terdakwa, kendaraan tersebut tidak boleh dijual, digadaikan ataupun dialihkan kepada orang lain tanpa seijin pihak PT. Bintang Mandiri Finance Cabang Tasikmalaya, sesuai dengan isi perjanjian fidusia yang telah di tandatangani oleh Terdakwa. Lalu seiring berjalannya waktu, usaha terdakwa dibidang kayu mengalami kerugian sehingga untuk menghindari kerugian yang semakin besar terdakwa mengalih kreditkan/ over credit unit mobil truk tersebut kepada saksi SARLI dengan harga Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) yang dilakukan pada tanggal 15 September 2023 di Perum Margabakti, Rt. 006/ Rw. 001, Kel. Margabakti, Kec. Cibereum, Kota Tasikmalaya tepatnya dirumah saksi SARLI. Bahwa penjualan tersebut terdakwa lakukan tanpa terjadi pengalihan kontrak secara tertulis yang sah dan tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak PT. Bintang Mandiri Finance Cabang Tasikmalaya, padahal terdakwa baru membayar angsuran hingga angsuran ke-3 dan setelahnya tidak pernah lagi membayar angsuran yang berakibat terjadinya tunggakan pembayaran. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, telah mengakibatkan kerugian PT. Bintang Mandiri Finance Cabang Tasikmalaya sebesar lebih kurang Rp105.075.389,00 (seratus lima juta tujuh puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). ----------------------- ----- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. ------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------ ATAU ---------------------------------------------- KEDUA ----- Bahwa terdakwa MAMAR SUMARNA Bin IBRA, pada hari Kamis, tgl. 14 September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Perum Margabakti, Rt. 006/ Rw. 001, Kel. Margabakti, Kec. Cibereum, Kota Tasikmalaya tepatnya dirumah saksi SARLI atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------- ----- Bahwa bermula ketika Terdakwa mengajukan pembiayaan untuk pembelian 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi FE304 jenis Truk tahun 2004, warna kuning, No.Pol : Z-8096-UJ, Nosin : 4D31-485068, Noka : MHMFE304B4R034666 atas nama ATIN ROHAETIN yang dibeli dari saksi SARLI kepada PT. Bintang Mandiri Finance Cabang Tasikmalaya dengan harga pembiayaan Rp67.000.000,00 (enam puluh tujuh juta rupiah), sehingga unit truk dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) unit truk tersebut berada dalam penguasaan terdakwa akan tetapi terhadap Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berada di PT. Bintang Mandiri Finance Cab. Tasikmalaya. Kemudian seiring berjalannya waktu, usaha terdakwa dibidang kayu mengalami kerugian sehingga untuk menghindari kerugian yang semakin besar terdakwa menggadaikan unit truk tersebut kepada saksi SARLI dengan harga Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) yang dilakukan pada tanggal 15 September 2023 di Perum Margabakti, Rt. 006/ Rw. 001, Kel. Margabakti, Kec. Cibereum, Kota Tasikmalaya tepatnya dirumah saksi SARLI. Bahwa penjualan tersebut terdakwa lakukan tanpa terjadi pengalihan kontrak secara tertulis yang sah dan tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak PT. Bintang Mandiri Finance Cabang Tasikmalaya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, telah mengakibatkan kerugian PT. Bintang Mandiri Finance Cabang Tasikmalaya sebesar lebih kurang Rp67.000.000,00 (enam puluh tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). ----- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
