Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2025/PN Tsm ADRIAN VITO PRATAMA Dede Restiandi L Bin Krisna Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-835/M.2.33/ Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dede Restiandi L Bin Krisna[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ASEP ADAM FIRDAUS, S.H. Dkk.Dede Restiandi L Bin Krisna
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Dede Restiandi L Bin Krisna, pada hari Minggu tanggal 09 bulan Februari Tahun 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di pinggir warung tepatnya di Kp. Lapang RT.008 RW.002 Ds. Cipatujah, Kec. Cipatujah, Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Dudi Hartono Bin Epeng mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  Ke- 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya