Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2025/PN Tsm MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H Ridwan Als Erid Als Joo Bin Dadang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1004 /M.2.33/ Eoh.2 /05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ridwan Als Erid Als Joo Bin Dadang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Imam Burhanudin, SHRidwan Als Erid Als Joo Bin Dadang
2Dedi Supriadi, S.H.DkkRidwan Als Erid Als Joo Bin Dadang
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

Bahwa Terdakwa RIDWAN als ERID als JOO bin DADANG, pada hari Kamis, 02 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Kampung Sirnagalih, RT. 002/RW. 002, Desa Sukasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENGAMBIL BARANG SESUATU YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN KEPUNYAAN ORANG LAIN DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN DI WAKTU MALAM DALAM SEBUAH RUMAH ATAU PEKARANGAN TERTUTUP YANG ADA RUMAHNYA YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG ADA DISITU TIDAK DIKETAHUI ATAU TIDAK DIKEHENDAKI OLEH YANG BERHAK” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Awal mulanya pada hari Senin, 30 Desember 2024, Terdakwa melihat Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE mengunggah di akun TikTok milik Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE bahwa Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE sedang pergi ke Kecamatan Taraju, lalu Terdakwa berpikiran bahwa Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE bersama sedang dengan laki-laki lain;
  • Keesokan harinya, pada hari Selasa, 31 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE beserta keluarganya berangkat ke Kabupaten Pangandaran untuk menyambut Malam Tahun Baru 2025;
  • Keesokan harinya lagi, pada hari Rabu, 01 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE beserta keluarganya pulang ke rumahnya yang bertempat Kampung Sirnagalih, RT. 002/RW. 002, Desa Sukasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, namun karena Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE kelelahan, maka Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE berbaring di kursi sofa, sedangkan Saksi ITA PURNAMASARI binti HAMIM dan Anak Kandung dari Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE, yaitu Sdri. ANGGITA langsung tertidur;
  • Lalu, sekira pukul 20.00 WIB, setelah Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE bermain HP, Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE merasa mengantuk, maka dirinya pindah ke kamarnya sambil mengajak Saksi ITA PURNAMASARI binti HAMIM dan Sdri. ANGGITA untuk masuk ke dalam kamar, namun sebelumnya Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE mengunci kedua pintu rumahnya, akan tetapi Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE lupa mengunci jendela dan hanya menutup kain gordennya saja;
  • Pada saat yang bersamaan, Terdakwa melihat unggahan akun TikTok milik Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE ketika sedang berada di Kabupaten Pangandaran, sehingga Terdakwa merasa bertambah sakit hati karena Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE sedang berlibur;
  • Kemudian, sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa memutuskan untuk berangkat menuju rumah Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE yang bertempat di Kampung Sirnagalih, RT. 002/RW. 002, Desa Sukasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat dengan tujuan untuk mengambil 1 (satu) unit HP merek XIAOMI REDMI NOTE 10 PRO warna Glacier Blue milik Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE selanjutnya Terdakwa berangkat seorang diri dengan cara berjalan kaki dari rumahnya yang bertempat di Kampung Jayamukti, RT. 003/RW. 003, Desa Sukasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit, lalu sesampainya di rumah Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE, Terdakwa berdiam diri sejenak di sebuah kebun untuk melihat-lihat situasi dan memastikan tidak ada orang lain yang berada di sekitarnya;
  • Berikutnya, sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa ingin masuk ke dalam rumah Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE melalui bagian belakang rumahnya yang mana ketika Terdakwa tiba di bagian belakang rumahnya, Terdakwa melihat jendela belakang rumahnya terbuka sedikit dan tidak dikunci, selanjutnya Terdakwa membuka jendela belakang tersebut untuk melihat 1 (satu) unit HP merek XIAOMI REDMI NOTE 10 PRO warna Glacier Blue milik Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE yang tergeletak di atas lantai yang mana pada saat itu Terdakwa melihat dari sela-sela kaca jendela bahwa Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE sedang tertidur di kamarnya, setelah itu Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE melalui jendela belakang tersebut dan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit HP merek XIAOMI REDMI NOTE 10 PRO warna Glacier Blue milik Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE dan setelah Terdakwa berhasil mengambil HP tersebut, Terdakwa langsung berjalan keluar melalui jendela belakang;
  • Bahwa Terdakwa tidak meminta izin atau mendapatkan persetujuan dari Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE untuk mengambil 1 (satu) unit HP merek XIAOMI REDMI NOTE 10 PRO warna Glacier Blue tersebut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE kehilangan 1 (satu) unit HP merek XIAOMI REDMI NOTE 10 PRO warna Glacier Blue, sehingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.

 

DAN

 

KEDUA:

 

Bahwa Terdakwa RIDWAN als ERID als JOO bin DADANG, pada hari Kamis, 02 Januari 2025 sekira pukul 00.31 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Kampung Sirnagalih, RT. 002/RW. 002, Desa Sukasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENIMBULKAN KEBAKARAN, LEDAKAN, ATAU BANJIR YANG MENIMBULKAN BAHAYA UMUM BAGI BARANG” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari Kamis, 02 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE yang bertempat di Kampung Sirnagalih, RT. 002/RW. 002, Desa Sukasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP merek XIAOMI REDMI NOTE 10 PRO warna Glacier Blue milik Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE dan setelah Terdakwa berhasil mengambil HP tersebut, Terdakwa langsung berjalan keluar melalui jendela belakang;
  • Selanjutnya, pada hari Kamis, 02 Januari 2025 sekira pukul 00.31 WIB, sesaat setelah Terdakwa berjalan keluar melalui jendela belakang, Terdakwa sempat berpikir sejenak, lalu timbul niat Terdakwa untuk membakar rumah Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE karena Terdakwa merasa bahwa Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE telah mengusir Terdakwa karena Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE menyuruh Terdakwa untuk membayar biaya sewa selama 4 (empat) bulan karena Terdakwa selama tinggal di rumah Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE, yang mana sebelumnya Terdakwa membawa Korek Api Gas dan Terdakwa mengantonginya di saku celana, setelah itu Terdakwa melakukannya dengan cara menyalakan Korek Api Gas, selanjutnya Terdakwa mengarahkan Korek Api Gas tersebut ke kain gorden jendela rumah yang berada tepat di belakang kursi sofa yang bertempat di ruang tamu atau ruang tengah, sehingga api tersebut tepat menyambar ke atas kursi sofa, kemudian Terdakwa langsung pergi berjalan kaki meninggalkan rumah Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE, setelah itu Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE langsung bangun dari tidurnya karena mengalami batuk dan sesak napas, lalu Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE melihat bahwa asap di atas kamarnya ternyata sudah tebal, selanjutnya Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE berjalan keluar kamar untuk membuka pintu depan rumahnya, lalu ketika Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE membuka kunci pintu depan rumahnya, Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE melihat api yang menyala dari arah kursi sofa, selanjutnya Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE berteriak memanggil Saksi ITA PURNAMASARI binti HAMIM dan Sdri. ANGGITA agar segera keluar dari rumah karena ada kebakaran, kemudian Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE berteriak minta tolong di luar rumah dan warga langsung berdatangan untuk memadamkan api, sedangkan Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE bersama dengan Saksi ITA PURNAMASARI binti HAMIM dan Sdri. ANGGITA langsung masuk ke dalam Saksi ITA PURNAMASARI binti HAMIM yang mana letaknya berdampingan dengan rumah Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE, selanjutnya setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit, warga berhasil memadamkan api, lalu Saksi DEDE bin (Alm.) SODIKIN masuk ke dalam rumah Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE, lalu Saksi DEDE bin (Alm.) SODIKIN menemukan HP milik Sdri. ANGGITA, namun Saksi DEDE bin (Alm.) SODIKIN tidak menemukan HP milik Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE, setelah itu Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE, Saksi ITA PURNAMASARI binti HAMIM, dan Sdri. ANGGITA pergi ke rumah Saksi JANI binti ADMA untuk menginap;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan rumah dan sebagian barang-barang milik Saksi Korban NIA DANIATI binti DEDE menjadi gosong dan rusak, sehingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya