Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2025/PN Tsm ADRIAN VITO PRATAMA Sandi Tresna Bin Nono Supriatna Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 562 /M.2.33/ Enz.2 /03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sandi Tresna Bin Nono Supriatna[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa Sandi Tresna Bin Nono Supriatna bersama-sama dengan Saksi Ramandha Alfar Rizky Bin Meijandra (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Babakan Nangsi RT. 005 RW. 001 Desa Sukaratu Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi Ramandha Alfar Rizky (dilakukan penuntutan terpisah) dan menyuruh Terdakwa untuk datang ke kontrakan Saksi Ramandha Alfar Rizky yang beralamat di Kp. Babakan Nangsi RT. 005 RW. 001 Desa Sukaratu Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya dengan tujuan untuk menempelkan Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 7 (tujuh) paket dan Saksi Ramandha Alfar Rizky akan memberikan upah sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyetujuinya;
  • Bahwa setibanya Terdakwa di kontrakan Saksi Ramandha Alfar Rizky sekira pukul 08.00 WIB, Saksi Ramandha Alfar Rizky memberikan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis tembakau sintetis kepada Terdakwa untuk diedarkan dan pada Saksi Ramandha Alfar Rizky masih ada sisa berupa 1 (satu) buah kaleng bertuliskan Gentelmen berisikan 35 (tiga puluh lima) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus kertas putih dan dilakban bening serta 1 (satu) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis. Setelah Terdakwa menerima paket tersebut, Terdakwa langsung pergi menempelkan Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di Jalan Cihaurbeuti dan Panumbangan Kab. Ciamis dengan cara Terdakwa mencari titik/lokasi penempelan Narkotika jenis tembakau sintetis, setelah titik/lokasi ditemukan Terdakwa mengirimkan lokasi maps/peta penempelan tersebut kepada Saksi Ramandha Alfar Rizky disertai dengan foto lokasi penempatan narkotika jenis tembakau sintetis melalui pesan Whatsapp;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 19.30 WIB Anggota Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota yakni Saksi Bripka Anggi Trisnandar dan Briptu Reza Nursyehan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang diduga memiliki menyimpan, membawa serta menguasai Narkotika Jenis tembakau sintetis di Kp. Babakan nangsi Rt. 005 rw. 001 Desa. Sukaratu Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi Ramandha Alfar Rizky di Kontrakan Saksi Ramandha Alfar Rizky, lalu menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng bertuliskan Gentlemen berisikan 35 (tiga puluh lima) paket plastik klip bening diduga berisikan tembakau sintetis dibungkus kertas putih dan dilakban bening, 1 (satu) paket plastik klip bening diduga berisikan tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah lakban, dan 1 (satu) buah Handphone merek Iphone warna putih yang disimpan di lantai kamar Saksi Ramandha Alfar Rizky dan Saksi Ramandha Alfar Rizky mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan Saksi Ramandha Alfar Rizky menerangkan kepada Anggota Polisi bahwa melakukan kerjasama penjualan Narkotia jenis tembakau sintetis dengan Terdkawa, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Anggota Polisi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang datang ke Kontrakan Saksi Ramandha Alfar Rizky untuk mengambil paket Narkotika jenis tembakau sintetis yang akan ditempelkan, lalu ketika dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru yang didalamnya terdapat percakapan mengenai peta/penempelan Narkotika jenis tembakau sintetis antara Terdakwa dan Saksi Ramandha Alfar Rizky;
  • Bahwa upah yang dijanjikan oleh Saksi Ramandha Alfar Rizky sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) belum sempat diterima oleh Terdakwa karena Terdakwa dan Saksi Ramandha Alfar Rizky ditangkap oleh Pihak Kepolisian;
  • Bahwa Terdakwa telah mendapatkan tembakau sintetis dari Saksi Ramandha Alfar Rizky sudah sebanyak 2 (dua) kali, yakni:
  1. Yang pertama pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di kontrakan Saksi Ramandha Alfar Rizky yang beralamat di Kp. Babakan Nangsi RT. 005 RW. 001 Desa Sukaratu Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya secara gratis yang kemudian Terdakwa konsumsi seorang diri;
  2. Yang kedua pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB di Kp. Babakan Nangsi RT. 005 RW. 001 Desa Sukaratu Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya sebanyak 7 (tujuh) paket tembakau sintetis yang kemudian ditempelkan oleh Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 6790/NNF/2024 tanggal 06 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt. dan Dwi Hernanto, S.T. telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah kaleng bertuliskan “GENTLE MAN” berisi 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip dibungkus kertas warna putih berlakban bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 8,0127 gram, diberi nomor barang bukti 3055/2024/PF dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,2044 gram, diberi nomor barang bukti 3056/2024/PF milik Ramandha Alfar Rizky disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3055/2024/PF dan 3056/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 32/13193.00/V/2024 tanggal 10 Desember 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis atas nama Ramandha Alfar Rizky, dengan hasil pemeriksaan 35 (tiga puluh lima) paket plastik klip bening diduga berisikan tembakau sintetis dibungkus kertas putih dan dilakban bening beserta 1 (satu) paket plastik klip bening diduga berisikan tembakau sintetis dengan hasil penimbangan 8,2171 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dari instansi yang berwenang.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa Sandi Tresna Bin Nono Supriatna bersama-sama dengan Saksi Ramandha Alfar Rizky Bin Meijandra (dilakukan penuntutan terpisah)pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Babakan Nangsi RT. 005 RW. 001 Desa Sukaratu Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi Ramandha Alfar Rizky (dilakukan penuntutan terpisah) dan menyuruh Terdakwa untuk datang ke kontrakan Saksi Ramandha Alfar Rizky yang beralamat di Kp. Babakan Nangsi RT. 005 RW. 001 Desa Sukaratu Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya dengan tujuan untuk menempelkan Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 7 (tujuh) paket dan Saksi Ramandha Alfar Rizky akan memberikan upah sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyetujuinya;
  • Bahwa setibanya Terdakwa di kontrakan Saksi Ramandha Alfar Rizky sekira pukul 08.00 WIB, Saksi Ramandha Alfar Rizky memberikan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis tembakau sintetis kepada Terdakwa untuk diedarkan dan pada Saksi Ramandha Alfar Rizky masih ada sisa berupa 1 (satu) buah kaleng bertuliskan Gentelmen berisikan 35 (tiga puluh lima) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus kertas putih dan dilakban bening serta 1 (satu) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis. Setelah Terdakwa menerima paket tersebut, Terdakwa langsung pergi menempelkan Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di Jalan Cihaurbeuti dan Panumbangan Kab. Ciamis dengan cara Terdakwa mencari titik/lokasi penempelan Narkotika jenis tembakau sintetis, setelah titik/lokasi ditemukan Terdakwa mengirimkan lokasi maps/peta penempelan tersebut kepada Saksi Ramandha Alfar Rizky disertai dengan foto lokasi penempatan narkotika jenis tembakau sintetis melalui pesan Whatsapp;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 19.30 WIB Anggota Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota yakni Saksi Bripka Anggi Trisnandar dan Briptu Reza Nursyehan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang diduga memiliki menyimpan, membawa serta menguasai Narkotika Jenis tembakau sintetis di Kp. Babakan nangsi Rt. 005 rw. 001 Desa. Sukaratu Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi Ramandha Alfar Rizky di Kontrakan Saksi Ramandha Alfar Rizky, lalu menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng bertuliskan Gentlemen berisikan 35 (tiga puluh lima) paket plastik klip bening diduga berisikan tembakau sintetis dibungkus kertas putih dan dilakban bening, 1 (satu) paket plastik klip bening diduga berisikan tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah lakban, dan 1 (satu) buah Handphone merek Iphone warna putih yang disimpan di lantai kamar Saksi Ramandha Alfar Rizky dan Saksi Ramandha Alfar Rizky mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan Saksi Ramandha Alfar Rizky menerangkan kepada Anggota Polisi bahwa melakukan kerjasama penjualan Narkotia jenis tembakau sintetis dengan Terdkawa, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Anggota Polisi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang datang ke Kontrakan Saksi Ramandha Alfar Rizky untuk mengambil paket Narkotika jenis tembakau sintetis yang akan ditempelkan, lalu ketika dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru yang didalamnya terdapat percakapan mengenai peta/penempelan Narkotika jenis tembakau sintetis antara Terdakwa dan Saksi Ramandha Alfar Rizky;
  • Bahwa upah yang dijanjikan oleh Saksi Ramandha Alfar Rizky sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) belum sempat diterima oleh Terdakwa karena Terdakwa dan Saksi Ramandha Alfar Rizky ditangkap oleh Pihak Kepolisian;
  • Bahwa Terdakwa telah mendapatkan tembakau sintetis dari Saksi Ramandha Alfar Rizky sudah sebanyak 2 (dua) kali, yakni:
  1. Yang pertama pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di kontrakan Saksi Ramandha Alfar Rizky yang beralamat di Kp. Babakan Nangsi RT. 005 RW. 001 Desa Sukaratu Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya secara gratis yang kemudian Terdakwa konsumsi seorang diri;
  2. Yang kedua pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB di Kp. Babakan Nangsi RT. 005 RW. 001 Desa Sukaratu Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya sebanyak 7 (tujuh) paket tembakau sintetis yang kemudian ditempelkan oleh Terdakwa;
  • Bahwa selain dari Saksi Ramandha Alfar Rizky, Terdakwa pernah mendapatkan tembakau sintetis secara online dari Instagram dengan nama akun “NORTHENFY” seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sekira 2 (dua) bulan ke belakang untuk dikonsumsi oleh Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 6790/NNF/2024 tanggal 06 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt. dan Dwi Hernanto, S.T. telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah kaleng bertuliskan “GENTLE MAN” berisi 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip dibungkus kertas warna putih berlakban bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 8,0127 gram, diberi nomor barang bukti 3055/2024/PF dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,2044 gram, diberi nomor barang bukti 3056/2024/PF milik Ramandha Alfar Rizky disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3055/2024/PF dan 3056/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 32/13193.00/V/2024 tanggal 10 Desember 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis atas nama Ramandha Alfar Rizky, dengan hasil pemeriksaan 35 (tiga puluh lima) paket plastik klip bening diduga berisikan tembakau sintetis dibungkus kertas putih dan dilakban bening beserta 1 (satu) paket plastik klip bening diduga berisikan tembakau sintetis dengan hasil penimbangan 8,2171 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari instansi yang berwenang.

---       Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya