| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 10/PID.B/2016/PN Tsm | YAYAN MULYANA, SH | AJITIA NUGRAHA ALIAS AJI GALON BIN AWAN RUSTIAWAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Jan. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||
| Nomor Perkara | 10/PID.B/2016/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : -------- Bahwa ia terdakwa, terdakwa AJITIA NUGRAHA alias AJI GALON bin AWAN RUSTIAWAN, bersama-sama temannya Sdr. RAJA BUDE (Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor : DPO/100/XI/2015/Reskrim Tanggal 02 Nopember 2015), Sdr.REDI (Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor : DPO/101/XI/2015/Reskrim Tanggal 02 Nopember 2015) dan Sdr. HENDRIK SETIAWAN alias TUMENG (Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor : DPO/103/XI/2015/Reskrim Tanggal 02 Nopember 2015) pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2015 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Mayor Utara dekat Kantor Bank Jabar Banten Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa terdakwa, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dua hari sebelum kejadian tersebut yaitu pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2015 sekira pukul 21.00 wib, bahwa adik terdakwa yang bernama saksi REZA FAHLEPI pulang kerumah dan kemudian menerangkan bahwa dirinya telah dipukuli oleh saksi IFAN PERMANA alias UGEH bin SUNARYA bersama-sama teman-temannya tanpa sebab di dekat SD Pengadilan, setelah adik terdakwa berbicara seperti tersebut terdakwa merasa emosi dan ingin bertemu dengan saksi IFAN PERMANA alias UGEH bin SUNARYA. - Bahwa kemudian terdakwa mendapat SMS dari temannya mengajak untuk pesta minum-minuman keras, kemudian terdakwa meminta adiknya saksi REZA FAHLEPI mengantarnya ke GOR SUSI Dadaha kebetulan disana sudah ada temannya dan terdakwapun ikut di pesta miras tersebut . - Bahwa kemudian mereka setelah minum-minuman keras terdakwa mengajak ketiga temannya untuk pergi menemui saksi IFAN PERMANA alias UGEH bin SUNARYA, bersama-sama mengendarai sepeda motor setelah beberapa saat terdakwa dan teman-temannya Sdr. RAJA BUDE (Daftar Pencarian Orang/DPO), Sdr.REDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Sdr. HENDRIK SETIAWAN alias TUMENG (Daftar Pencarian Orang/DPO) tiba didekat Kantor Bank Jabar Banten Kota Tasikmalaya di Jalan Mayor Utara dan terdakwa melihat saksi IFAN PERMANA alias UGEH bin SUNARYA kemudian terdakwa dan teman-temannya berhenti, tiba-tiba saksi IFAN PERMANA alias UGEH bin SUNARYA menghampiri terdakwa lalu terdakwa mendorong sampai saksi IFAN PERMANA alias UGEH bin SUNARYA terjatuh ketika terbangun kemudian terdakwa memukul dengan menggunakan kepalan tangan terdakwa sebelah kanan dan kiri kearah pipi korban sebanyak satu kali, dan kearah samping kepala korban sebanyak satu kali. Kemudian diikuti oleh teman-temannya terdakwa yang oleh saksi IFAN PERMANA alias UGEH bin SUNARYA dikenalnya seperti Sdr. RAJA BUDE (Daftar Pencarian Orang/DPO), Sdr.REDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Sdr. HENDRIK SETIAWAN alias TUMENG (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang ikut melakukan pengeroyokan secara bersama-sama sehingga saksi IFAN PERMANA alias UGEH bin SUNARYA dipukuli dan diinjak-injak kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit sampai ada yang melerai masyarakat. - Bahwa atas kejadian tersebut kemudian saksi IFAN PERMANA alias UGEH bin SUNARYA melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut secara hukum. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dari Rumah Sakit JASA KARTINI Tasikmalaya Visum Et Repertum Nomor :246/EXT/024-RSJK/XI/2015 tanggal 10 Nopember 2015 yang di tanda tangani oleh dokter yang memeriksa dr. Madya Paratama . Telah memeriksa Korban yang bernama Irfan Permana Hasil Pemeriksaan Luar sebagai berikut :
- Terdapat luka robek akibat cedera oleh benda tumpul pada kepala belakang dengan Panjang luka kurang lebih satu koma lima centi meter disertai memar kebiruan. - Luka gores pada dahi. - Luka gores dan memar pada pipi kiri atas.
- terdapat luka memar dengan ukuran satu kali satu di jari tengan tangan kanan .
- Memar kemerahan pada dada kiri akibat trauma tumpul.
- Luka gores pada lutut sebelah kiri.
KESIMPULAN : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Terdapat beberapa luka pada tubuh . - Luka robek pada kepala bagian belakang.--------------------------------------------------------------------------- - Luka gores pada dahi kiri.--------------------------------------------------------------------------------------------------- - Luka gores dan memar pada pipi kiri.------------------------------------------------------------------------------------ - Luka memar pada dada kiri.------------------------------------------------------------------------------------------------ - Luka memar pada jari tengah tangan kanan. ------------------------------------------------------------------------ - Luka gores pada lutut kiri,-------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 (1) jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. ATAU ; KEDUA : -------- Bahwa ia terdakwa, terdakwa AJITIA NUGRAHA alias AJI GALON bin AWAN RUSTIAWAN, bersama-sama temannya Sdr. RAJA BUDE (Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor : DPO/100/XI/2015/Reskrim Tanggal 02 Nopember 2015), Sdr.REDI (Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor : DPO/101/XI/2015/Reskrim Tanggal 02 Nopember 2015) dan Sdr. HENDRIK SETIAWAN alias TUMENG (Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor : DPO/103/XI/2015/Reskrim Tanggal 02 Nopember 2015) pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2015 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Mayor Utara dekat Kantor Bank Jabar Banten Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa terdakwa, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dua hari sebelum kejadian tersebut yaitu pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2015 sekira pukul 21.00 wib, bahwa adik terdakwa yang bernama saksi REZA FAHLEPI pulang kerumah dan kemudian menerangkan bahwa dirinya telah dipukuli oleh saksi IFAN PERMANA alias UGEH bin SUNARYA bersama-sama teman-temannya tanpa sebab di dekat SD Pengadilan, setelah adik terdakwa berbicara seperti tersebut terdakwa merasa emosi dan ingin bertemu dengan saksi IFAN PERMANA alias UGEH bin SUNARYA. - Bahwa kemudian terdakwa mendapat SMS dari temannya mengajak untuk pesta minum-minuman keras, kemudian terdakwa meminta adiknya saksi REZA FAHLEPI mengantarnya ke GOR SUSI Dadaha kebetulan disana sudah ada temannya dan terdakwapun ikut di pesta miras tersebut . - Bahwa kemudian mereka setelah minum-minuman keras terdakwa mengajak ketiga temannya untuk pergi menemui saksi IFAN PERMANA alias UGEH bin SUNARYA, bersama-sama mengendarai sepeda motor setelah beberapa saat terdakwa dan teman-temannya Sdr. RAJA BUDE (Daftar Pencarian Orang/DPO), Sdr.REDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Sdr. HENDRIK SETIAWAN alias TUMENG (Daftar Pencarian Orang/DPO) tiba didekat Kantor Bank Jabar Banten Kota Tasikmalaya di Jalan Mayor Utara dan terdakwa melihat saksi IFAN PERMANA alias UGEH bin SUNARYA kemudian terdakwa dan teman-temannya berhenti, tiba-tiba saksi IFAN PERMANA alias UGEH bin SUNARYA menghampiri terdakwa lalu terdakwa mendorong sampai saksi IFAN PERMANA alias UGEH bin SUNARYA terjatuh ketika terbangun kemudian terdakwa memukul dengan menggunakan kepalan tangan terdakwa sebelah kanan dan kiri kearah pipi korban sebanyak satu kali, dan kearah samping kepala korban sebanyak satu kali. Kemudian diikuti oleh teman-temannya terdakwa yang oleh saksi IFAN PERMANA alias UGEH bin SUNARYA kenal seperti Sdr. RAJA BUDE (Daftar Pencarian Orang/DPO), Sdr.REDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Sdr. HENDRIK SETIAWAN alias TUMENG (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang ikut melakukan pengeroyokan secara bersama-sama sehingga saksi dipukuli dan diinjak-injak kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit sampai ada yang melerai masyarakat. - Bahwa atas kejadian tersebut kemudian saksi IFAN PERMANA alias UGEH bin SUNARYA melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut secara hukum. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dari Rumah Sakit JASA KARTINI Tasikmalaya Visum Et Repertum Nomor :246/EXT/024-RSJK/XI/2015 tanggal 10 Nopember 2015 yang di tanda tangani oleh dokter yang memeriksa dr. Madya Paratama . Telah memeriksa Korban yang bernama Irfan Permana Hasil Pemeriksaan Luar sebagai berikut :
- Terdapat luka robek akibat cedera oleh benda tumpul pada kepala belakang dengan Panjang luka kurang lebih satu koma lima centi meter disertai memar kebiruan. - Luka gores pada dahi. - Luka gores dan memar pada pipi kiri atas.
- terdapat luka memar dengan ukuran satu kali satu di jari tengan tangan kanan .
- Memar kemerahan pada dada kiri akibat trauma tumpul.
- Luka gores pada lutut sebelah kiri. KESIMPULAN : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Terdapat beberapa luka pada tubuh . - Luka robek pada kepala bagian belakang.--------------------------------------------------------------------------- - Luka gores pada dahi kiri.--------------------------------------------------------------------------------------------------- - Luka gores dan memar pada pipi kiri.------------------------------------------------------------------------------------ - Luka memar pada dada kiri.------------------------------------------------------------------------------------------------ - Luka memar pada jari tengah tangan kanan. ------------------------------------------------------------------------ - Luka gores pada lutut kiri,--------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 (2) ke-1 KUHP.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
