| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa UJANG RIAN Als LILI Bin Alm. HUSEN, bersama-sama dengan Saksi Hadi Supriyadi Als Tuteng Bin Alm. Didi (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa 16 September 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau pada Tahun 2025 bertempat di Kp. Cikaro RT .02 RW. 11 Ds. Parung Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain berupa ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa bermula pada hari Minggu, 14 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa mendapatkan telpon dari Saksi Hadi Supriyadi Als Tuteng Bin Alm. Didi pada saat sedang berada di rumah yang berada di daerah Bandung yang intinya Saksi Hadi Supriyadi Als Tuteng mengatakan akan mencari lokasi untuk bisa mencuri sapi di daereah Tasikmalaya dan nanti kalau sudah ada akan dikabari kembali, lalu Terdakwa menyetujuinya;
- Pada hari Senin 15 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa mendapatkan telepon kembali dari Saksi Hadi Supriyadi Als Tuteng Bin Alm. Didi yang intinya mengatakan ada sapi yang bisa diambil dan lokasinya gampang dijangkau sehingga sayang takut keduluan diambil orang lain, lalu Terdakwa menyetujuinya, sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa berangkat dari Bandung menuju ke arah Tasikmalaya dengan menggunakan kendaran umum dan turun di Pom bensin Eor Ds. Sukasukur Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya sekira pukul 16.00 WIB, lalu dijemput oleh Saksi Hadi Supriyadi Als Tuteng Bin Alm. Didi, selanjutnya Terdakwa dan Saksi Hadi Supriyadi Als Tuteng Bin Alm. Didi pergi dengan menggunakan Sepeda Motor Merek Honda Genio Nopol Z 6718 RQ Warna Merah, Noka: MH1JM7112MK199114, Nosin: JM71E1199160 yang dibawa oleh Saksi Hadi Supriyadi Als Tuteng Bin Alm. Didi menuju tempat sapi yang akan diambil yang beralamat di Kp. Cikaro RT .02 RW. 11 Ds. Parung Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya, sesampainya disana Terdakwa dan Saksi Hadi Supriyadi Als Tuteng Bin Alm. Didi melakukan pengecekan dan penelitian terhadap tempat untuk mengangkut sapi, lalu sekira pukul 19.00 WIB Saksi Hadi Supriyadi Als Tuteng Bin Alm. Didi menurunkan Terdakwa ditempat atau di dekat kandang sapi yang akan diambil, selanjutnya Saksi Hadi Supriyadi Als Tuteng Bin Alm. Didi pergi untuk mengambil mobil dan Terdakwa menunggu di salah satu saung yang berada di kebun dan dekat dengan kandang sapi sambil melakukan pemantauan situasi sebanyak 3 kali;
- Bahwa pada hari Selasa 16 September 2025 sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa pergi ke lokasi kandang sapi tersebut, kemudian membuka pintu kandang sapi yang terbuat dari dua bilah bambu dengan cara didorong satu persatu sehingga terbuka dan ada jalan untuk mengeluarkan 1 (satu) ekor sapi betina berwarna merah jenis limosin milik Saksi Sutisna alias Utis bin Jae (Alm) dan 1 (satu) ekor sapi betina berwarna merah jenis limosin milik Saksi Hj. Iis Isnawati, S.Pd binti Entis Sutisna (alm), lalu Terdakwa masuk ke dalam dan menemukan tas yang tergantung ketika Terdakwa raba terdapat sabit, selanjutnya Terdakwa mengambil sabit tersebut dan menggunakannya untuk memutuskan tali yang berada di bagian leher sapi yang terdapat klotok (semacam lonceng yang tergantung dileher sapi), lalu Terdakwa membuang klotok tersebut, selanjutnya Terdakwa membuka ikatan sapi tersebut yang mengikat dipalang tiang kandang tersebut sampai terlepas, setelah terlepas Terdakwa membawa sapi tersebut keluar kandang dan membawanya ketempat yang bisa untuk menyimpan dan menaikkan sapi ke dala mobil disekitaran kadangn yang diawasi pada saat siang hari, selanjutnya Terdakwa mengikat keuda sapi tersebut disalah satu pohon, tidak lama kemudian Saksi Hadi Supriyadi Als Tuteng Bin Alm. Didi datang menggunakan kendaraan Mobil Bak Merek Suzuki Tipe ST 150-Pick Up, Nopol: F 8951 UW Warna Hitam Noka: MHYESL415EJ312853, Nosin: G15AID950317 dan langsung parkir dengan cara mundur mendekati sapi yang diikat, kemudian Terdakwa dan Saksi Hadi Supriyadi Als Tuteng Bin Alm. Didi menaikkan 2 (dua) ekor sapi tersebut ke atas mobil bak lalu membawa kabur sapi tersebut dari lokasi kandang sapi, setelah itu Terdakwa dan Saksi Hadi Supriyadi Als Tuteng Bin Alm. Didi menjual kedua sapi kepada Sdr. Abah Deden (DPO) di Sukabumi seharga Rp33.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Terdakwa mendapatkan bagian hasil penjualan sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sedangkan sisanya bagian dari Saksi Hadi Supriyadi Als Tuteng Bin Alm. Didi);
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas mengakibatkan kerugian materiil kepada Saksi Korban Sutisna alias Utis bin Jae (Alm) sebesar Rp27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) dan Saksi Korban Hj. Iis Isnawati, S.Pd binti Entis Sutisna (alm) sebesar Rp23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-1 dan Ke- 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------ |