Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2025/PN Tsm MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H. Ujang Nuriana Alias Ojan Bin Nandang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 178 /M.2.33 Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ujang Nuriana Alias Ojan Bin Nandang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

    Bahwa Terdakwa Ujang Nuriana alias Ojan bin Nandang pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Mangunreja Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi, atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) yakni, setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan.atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dan setiap orang dilarang memproduksi, meyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di Jl. Raya Mangunreja Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, saksi Wempi Herdian dan saksi Roby Nuryana, selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Bahwa pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan, saksi Wempi Herdian dan saksi Roby Nuryana menemukan 30 (tiga puluh) lembar obat keras jenis tramadol yang dimasukan ke dalam kantong plastik berwarna hitam dari dalam bagasi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No. Pol Z 6121 RI warna cokelat hitam, Nomor Rangka: MH1JM3122KK794835, Nomor Mesin: JM31E2790176, yang dikendarai oleh terdakwa;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan 30 (tiga puluh) lembar obat keras jenis tramadol tersebut dari seseorang yang bernama Hendra (DPO), dengan cara membelinya seharga Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat di Jl. Tutugan Leles Kecamatan Leles Kabupaten Garut. Bahwa 30 (tiga puluh) lembar obat jenis Tramadol tersebut hendak terdakwa edarkan sebagian, sedangkan sebagian lagi sebanyak 15 (lima belas) lembar hendak terdakwa serahkan kepada saksi Yegi, saksi Hapid dan saksi Galih masing-masing sebanyak 5 (lima) lembar, untuk mereka konsumsi sendiri;
  • Bawha terdakwa sudah beberapa kali menjual obat jenis Tramadol kepada saksi Yegi, saksi Hapid dan saksi Galih, dengan rincian sebagai berikut:
  • saksi Yegi:
  1. Pertama pada hari Kamis, tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Agustus 2024 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di Kp. Citeureup Desa Singaparna Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, sebanyak 5 (lima) lembar obat Tramadol seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  2. Kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan September 2024 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di Kp. Citeureup Desa Singaparna Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, sebanyak 5 (lima) lembar obat Tramadol seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  3. Ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di Kp. Citeureup Desa Singaparna Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, sebanyak 5 (lima) lembar obat Tramadol seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  • saksi Galih:
  1. Pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di Jl. Babakan Karang Desa Singaparna Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, sebanyak 5 (lima) lembar obat Tramadol seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  2. Kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan September 2024 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di Jl. Babakan Karang Desa Singaparna Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, sebanyak 5 (lima) lembar obat Tramadol seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  3. Ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di Jl. Babakan Karang Desa Singaparna Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, sebanyak 5 (lima) lembar obat Tramadol seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  • saksi Hapid:
  1. Pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di rumah kontrakan saksi Hapid yang beralamat di Kp. Cikeleng Babakan Desa Arjasari Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya, sebanyak 5 (lima) lembar obat Tramadol seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  2. Kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di rumah kontrakan saksi Hapid yang beralamat di Kp. Cikeleng Babakan Desa Arjasari Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya, sebanyak 5 (lima) lembar obat Tramadol seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  3. Ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di rumah kontrakan saksi Hapid yang beralamat di Kp. Cikeleng Babakan Desa Arjasari Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya, sebanyak 5 (lima) lembar obat Tramadol seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa telah dilakukan penyisihan sebanyak 1 (satu) lembar obat jenis Tramadol dengan jumlah 10 (sepuluh) butir, untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0515 tanggal 08 November 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian diketahui, jika 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD, bergaris tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip yang dimasukkan dalam plastik bening positif Tramadol. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Sisa Sampel Uji tanggal 08 November 2024 diketahui, jika dari 10 (sepuluh) tablet sampel uji terdapat sisa sampel uji sebanyak 5 (lima) tablet;
  • Bahwa terdakwa dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan pil yang mengandung bahan obat jenis Tramadol tidak disertai dengan resep dokter dan tidak terdapat aturan pakai, kahsiat dan manfaat di dalam kemasan.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

ATAU

Kedua

    Bahwa Terdakwa Ujang Nuriana alias Ojan bin Nandang pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Mangunreja Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yakni, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di Jl. Raya Mangunreja Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, saksi Wempi Herdian dan saksi Roby Nuryana, selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Bahwa pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan, saksi Wempi Herdian dan saksi Roby Nuryana menemukan 30 (tiga puluh) lembar obat keras jenis tramadol yang dimasukan ke dalam kantong plastik berwarna hitam dari dalam bagasi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No. Pol Z 6121 RI warna cokelat hitam, Nomor Rangka: MH1JM3122KK794835, Nomor Mesin: JM31E2790176, yang dikendarai oleh terdakwa;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan 30 (tiga puluh) lembar obat keras jenis tramadol tersebut dari seseorang yang bernama Hendra (DPO), dengan cara membelinya seharga Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat di Jl. Tutugan Leles Kecamatan Leles Kabupaten Garut. Bahwa 30 (tiga puluh) lembar obat jenis Tramadol tersebut hendak terdakwa edarkan sebagian, sedangkan sebagian lagi sebanyak 15 (lima belas) lembar hendak terdakwa serahkan kepada saksi Yegi, saksi Hapid dan saksi Galih masing-masing sebanyak 5 (lima) lembar, untuk mereka konsumsi sendiri;
  • Bawha terdakwa sudah beberapa kali menjual obat jenis Tramadol kepada saksi Yegi, saksi Hapid dan saksi Galih, dengan rincian sebagai berikut:
  • saksi Yegi:
  1. Pertama pada hari Kamis, tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Agustus 2024 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di Kp. Citeureup Desa Singaparna Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, sebanyak 5 (lima) lembar obat Tramadol seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  2. Kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan September 2024 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di Kp. Citeureup Desa Singaparna Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, sebanyak 5 (lima) lembar obat Tramadol seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  3. Ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di Kp. Citeureup Desa Singaparna Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, sebanyak 5 (lima) lembar obat Tramadol seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  • saksi Galih:
  1. Pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di Jl. Babakan Karang Desa Singaparna Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, sebanyak 5 (lima) lembar obat Tramadol seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  2. Kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan September 2024 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di Jl. Babakan Karang Desa Singaparna Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, sebanyak 5 (lima) lembar obat Tramadol seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  3. Ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di Jl. Babakan Karang Desa Singaparna Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, sebanyak 5 (lima) lembar obat Tramadol seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  • saksi Hapid:
  1. Pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di rumah kontrakan saksi Hapid yang beralamat di Kp. Cikeleng Babakan Desa Arjasari Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya, sebanyak 5 (lima) lembar obat Tramadol seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  2. Kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di rumah kontrakan saksi Hapid yang beralamat di Kp. Cikeleng Babakan Desa Arjasari Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya, sebanyak 5 (lima) lembar obat Tramadol seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  3. Ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di rumah kontrakan saksi Hapid yang beralamat di Kp. Cikeleng Babakan Desa Arjasari Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya, sebanyak 5 (lima) lembar obat Tramadol seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa telah dilakukan penyisihan sebanyak 1 (satu) lembar obat jenis Tramadol dengan jumlah 10 (sepuluh) butir, untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0515 tanggal 08 November 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian diketahui, jika 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD, bergaris tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip yang dimasukkan dalam plastik bening positif Tramadol. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Sisa Sampel Uji tanggal 08 November 2024 diketahui, jika dari 10 (sepuluh) tablet sampel uji terdapat sisa sampel uji sebanyak 5 (lima) tablet;
  • Bahwa pil yang mengandung bahan obat jenis Tramadol merupakan obat keras. Selain itu, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, obat jenis Tramadol termasuk ke dalam obat-obatan yang sering disalahgunakan;
  • Bahwa pendidikan terakhir terdakwa hanya sampai tingkat SMA dan tidak bekerja sebagai tenaga kefarmasian, sehingga terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian berupa produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras.

---       Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya