Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
343/Pid.B/2025/PN Tsm Ahmad Sidik, SH BUDI SETIADI KUSNO PUTRO bin alm. ADAM SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 343/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -2741/M.2.16.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Sidik, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI SETIADI KUSNO PUTRO bin alm. ADAM SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa BUDI SETIADI KUSNO PUTRO bin alm. ADAM SETIAWAN pada waktu-waktu dan ditempat sebagaimana akan disebutkan dibawah ini atau setidak-tidaknya terjadi selama tahun 2023 sampai tahun 2024 bertempat di Perum Bumi Kiara Regency Nomor 02 Jalan Ampera Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi disuatu tempat yang masing termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan beberapa kali ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekitar jam 16,00 wib. saksi DINDIN HIDAYAT, S.HI.,M.H. menemuhi terdakwa di Kantor CV DE LEGALITAS CENTER Jalan Ampera Ruko Perum Bumi Kiara Regency nomor 02 Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, tujuan hendak meminta bantu terdakwa untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 03034 atas nama pemegang hak ADE S. yang telah dibeli oleh saksi ENDANG SAMBAS seharga Rp. 135,000,000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) untuk dibalik nama kepada saksi DINDIN HIDAYAT, S.HI.,M.H. dimana saksi DINDIN HIDAYAT, S.HI.,M.H. adalah anak kandung dari saksi EDANG SAMBAS, dimana pada saat pertemuan tersebut disepakati besaran biaya proses balik nama SHM sebesar Rp. 22,500,000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan saat itu pula

saksi DINDIN HIDAYAT, S.HI.,M.H. baru menyerahkan uang muka Rp. 2,000,000 (dua juta rupiah) kemudian dibuat kuitansi tanda terima uang.

  • Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa beberapa kali meminta kekurangan biaya proses balik nama kepada saksi DINDIN HIDAYAT,S.HI.,M.H. dan atas permintaan terdakwa tersebut, saksi DINDIN HIDAYAT, S.HI,M.H. menyerahkan uang kepada terdakwa secara bertahap sesuai permintaan terdakwa yaitu :

Tanggal 6 September 2022 sebesar Rp. 5,000,000 (lima juta rupiah).

Tanggal 9 Maret 2023 sebesar Rp. 4,000,000 (empat juta rupiah).

Tanggal 12 Juni 2023 sebesar Rp. 1,000,000 (satu juta rupiah).

Tanggal 7 April 2024 sebesar Rp. 1,300,000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Jumlah seluruhnya Rp. 13,300,000 (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) dan selain itu juga pada tanggal 13 Agustus 2022 terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 5,000,000 (lima juta rupiah) dari saksi AGUS SETIAWAN yang diserahkan oleh saksi WAWAN SETIAWAN adik kandung dari saksi AGUS SETIAWAN yang merupakan ahli waris dari almarhum ADE S. yang merupakan saudara kandung dari saksi AGUS SETIAWAN dan saksi WAWAN SETIAWAN karena almarhum ADE S. belum menikah sedangkan kedua orang tuanya telah meninggal dunia, dimana uang tersebut dimaksudkan untuk biaya pengenaan pajak penghasilan pihak penjual atas permintaan saksi DINDIN HIDAYAT, S.HI.M.H. sehingga jumlah uang yang telah diterima terdakwa sebesar Rp. 18,300,000 (delapan bekas juta tiga ratus ribu rupiah) yang kesemuanya dibuat kwitansi tanda terima uang yang kemudian terdakwa menyerahkan berkas berikut SHMnya ke Notaris LA YURIS ADITYA, S.H.,M.Kn.

  • Bahwa setelah saksi DINDIN HIDAYAT, S.HI,M.H. beberapa kali menanyakan kepada terdakwa apakah proses balik nama SHM sudah selesai, namun selalu dijawab oleh terdakwa bahwa proses balik nama belum selesai dan alasan-alasan lain yang tidak jelas, padahal senyatanya terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk memproses balik nama SHM ke Notaris LA YURIS ADITYA,S.H.,M.Kn. melainkan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya tanpa seijin dan sepengetahuan saksi DINDIN HIDAYAT, S.HI, M.H. maupun saksi AGUS SETIAWAN, sehingga saksi DINDIN HIDAYAT, S.HI,M.H. dirugikan sebesar Rp. 13,300,000 (tiga belas juta rupiah) dan saksi AGUS SETIAWAN dirugikan sebesar Rp. 5,000,000 (lima juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

ATAU :

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa BUDI SETIADI KUSNO PUTRO bin alm. ADAM SETIAWAN pada waktu-waktu dan ditempat sebagaimana akan disebutkan dibawah ini atau setidak-tidaknya terjadi selama tahun 2023 sampai tahun 2024 bertempat di Perum Bumi Kiara Regency Nomor 02 Jalan Ampera Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi disuatu tempat yang masing termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan beberapa kali ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekitar jam 16,00 wib. saksi DINDIN HIDAYAT, S.HI.,M.H. menemuhi terdakwa di Kantor CV DE LEGALITAS CENTER Jalan Ampera Ruko Perum Bumi Kiara Regency nomor 02 Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, tujuan hendak meminta bantu terdakwa untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 03034 atas nama pemegang hak ADE S. yang telah dibeli oleh saksi ENDANG SAMBAS seharga Rp. 135,000,000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) untuk dibalik nama kepada saksi DINDIN HIDAYAT, S.HI.,M.H. dimana saksi DINDIN HIDAYAT, S.HI.,M.H. adalah anak kandung dari saksi EDANG SAMBAS, dimana pada saat pertemuan tersebut disepakati besaran biaya proses balik nama SHM sebesar Rp. 22,500,000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan janji bahwa proses balik nama SHM akan selesai dalam waktu empat atau lima bulan dan apabila tidak selesai uang akan dikembalikan.
  • Bahwa atas ucapan dan janji terdakwa tersebut, saksi DINDIN HIDAYAT, S.HI.,M.H. yakin dan percaya sehingga saat pertemuan tersebut saksi DINDIN HIDAYAT, S.HI.,M.H. menyerahkan uang muka Rp. 2,000,000 (dua juta rupiah) dan dibuat kuitansi tanda terima uang.
  • Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa beberapa kali meminta kekurangan biaya proses balik nama kepada saksi DINDIN HIDAYAT,S.HI.,M.H. dan atas permintaan terdakwa tersebut, saksi DINDIN HIDAYAT, S.HI,M.H. menyerahkan uang kepada terdakwa secara bertahap sesuai permintaan terdakwa yaitu :

Tanggal 6 September 2022 sebesar Rp. 5,000,000 (lima juta rupiah).

Tanggal 9 Maret 2023 sebesar Rp. 4,000,000 (empat juta rupiah).

Tanggal 12 Juni 2023 sebesar Rp. 1,000,000 (satu juta rupiah).

Tanggal 7 April 2024 sebesar Rp. 1,300,000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Jumlah seluruhnya Rp. 13,300,000 (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) dan selain itu juga pada tanggal 13 Agustus 2022 terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 5,000,000 (lima juta rupiah) dari saksi AGUS SETIAWAN yang diserahkan oleh saksi WAWAN SETIAWAN adik kandung dari saksi AGUS SETIAWAN yang merupakan ahli waris dari almarhum ADE S. yang merupakan saudara kandung dari saksi AGUS SETIAWAN dan saksi WAWAN SETIAWAN karena almarhum ADE S. belum menikah sedangkan kedua orang tuanya telah meninggal dunia, dimana uang tersebut dimaksudkan untuk biaya pengenaan pajak penghasilan pihak penjual atas permintaan saksi DINDIN HIDAYAT, S.HI.M.H. sehingga jumlah uang yang telah diterima terdakwa sebesar Rp. 18,300,000 (delapan bekas juta tiga ratus ribu rupiah) yang kesemuanya dibuat kwitansi tanda terima uang yang kemudian terdakwa menyerahkan berkas berikut SHMnya ke Notaris LA YURIS ADITYA, S.H.,M.Kn.

  • Bahwa setelah saksi DINDIN HIDAYAT, S.HI,M.H. beberapa kali menanyakan kepada terdakwa apakah proses balik nama SHM sudah selesai, namun selalu dijawab oleh terdakwa bahwa proses balik nama belum selesai dan alasan-alasan lain yang tidak jelas, padahal senyatanya terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk memproses balik nama SHM ke Notaris LA YURIS ADITYA,S.H.,M.Kn. melainkan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya tanpa seijin dan sepengetahuan saksi DINDIN HIDAYAT, S.HI, M.H. maupun saksi AGUS SETIAWAN dan sampai saat ini terdakwa belum mengembalikan uang yang telah diterimanya sesuai janji terdakwa, sehingga saksi DINDIN HIDAYAT, S.HI,M.H. dirugikan sebesar Rp. 13,300,000 (tiga belas juta rupiah) dan saksi AGUS SETIAWAN dirugikan sebesar Rp. 5,000,000 (lima juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya