Dakwaan |
Pertama :
Bahwa Terdakwa ANDRIGIA HIKMATUL FAJAR Bin ASEP ENTANG MULYANA, pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira jam 08.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Brigjen Sutoko Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yakni Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan/dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi Toni, saksi Asep dan saksi Jidan (ketiganya anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang residivis yang diduga menyalahgunakan obat-obatan, atas informasi tersebut kemudian saksi Toni, saksi Asep dan saksi Jidan melakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 05 Januari 2025 sekira jam 08.00 wib, di Jl. Brigjen Sutoko Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya, saksi Toni, saksi Asep dan saksi Jidan melihat Terdakwa Andrigia Hikmatul Fajar sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan dan pada saat itu Terdakwa sedang memegang 1 (satu) paket dus coklat dibalut plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening berisikan 242 (dua ratus empat puluh dua) pil putih berlogo Y dan 1 (satu) plastik bening berisikan 254 (dua ratus lima puluh empat) pil putih berlogo Y, selanjutnya pada saat diamankan dan diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah pesanan terdakwa.
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara awalnya Terdakwa mendapatkan pesanan dari sdr. Eki (belum tertangkap) yang memesan pil putih berlogo Y sebanyak 250 butir, lalu Terdakwa juga membeli pil putih berlogo Y sebanyak 250 butir sehingga Terdakwa memesan pil putih berlogo Y sebanyak 500 butir seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui akun facebook Terdakwa ke Facebook bernama “Bob Blues”, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan sdr. Eki (belum tertangkap) lalu Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua Ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian sdr. Eki (belum tertangkap) mengirimkan uang untuk pembelian pil putih berlogo Y ke akun Bob Blues tersebut. Beberapa hari kemudian setelah mendapatkan informasi terkait resi pengiriman dan pengambilan pil putih berlogo Y dari sdr. Eki (belum tertangkap), lalu terdakwa mengambil 1 (satu) paket dus coklat dibalut plastik hitam yang didalamnya terdapat pil putih berlogo Y pesanan Terdakwa tersebut di Ekspedisi ID Ekspress.
- Bahwa tujuan Terdakwa membeli pil putih berlogo Y tersebut adalah sebagian untuk diberikan kepada sdr. Eki (belum tertangkap), untuk dipakai, dan dijual atau diedarkan oleh Terdakwa dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dimana keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa sebelumnya dari hasil penjualan pil putih berlogo Y sebanyak 250 butir sebesar Rp. 500.000,- sampai dengan Rp. 600.000,-
- Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah mengedarkan atau menjual obat label K berwarna kuning berlogo MF jenis Hexymer tersebut kepada saksi Rendi sebanyak 2 butir pil putih berlogo Y seharga Rp. 10.000,- dan memberikan pil putih berlogo Y secara gratis pada bulan Januari 2025 sebanyak 2 kali masing-masing 2 butir pil putih berlogo Y, selain itu pada bulan Januari 2025 Terdakwa juga pernah menjual pil putih berlogo Y kepada sdr. Bayu sebanyak 60 butir seharga Rp. 120.000,- dan pada bulan Januari 2025 menjual pil putih berlogo Y kepada sdr. Diki sebanyak 20 butir seharga Rp. 40.000,-.
- Bahwa terdakwa tidak berwenang dan tidak mempunyai izin untuk menyimpan, mengadakan, mengedarkan atau menjual obat-obatan.tersebut karena peredaran obat-obatan tersebut harus dengan resep dokter karena tergolong obat keras. Selain itu terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi dan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. 0147/NOF/2025 tanggal 24 Januari 2025, antara lain :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap denan label barang bukti setelah dibuka dalamnya terdapat :
10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo Y berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5600 gram, diberi nomor barang bukti 0113/2025/PF.
Barang buktti tersebut diatas disita dari Tersangka : Andrigia Hikmatul Fajar Bin Asep Entang Mulyana
Kesimpulan :
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0113/2025/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
Interpretasi Hasil :
Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat tertentu, termasuk antipsikotik.
Sisa barang bukti dan pembungkusan serta penyegelan :
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
0113/2025/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,3344 gram.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ----------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa ANDRIGIA HIKMATUL FAJAR Bin ASEP ENTANG MULYANA, pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira jam 08.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Brigjen Sutoko Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi Toni, saksi Asep dan saksi Jidan (ketiganya anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang residivis yang diduga menyalahgunakan obat-obatan, atas informasi tersebut kemudian saksi Toni, saksi Asep dan saksi Jidan melakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 05 Januari 2025 sekira jam 08.00 wib, di Jl. Brigjen Sutoko Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya, saksi Toni, saksi Asep dan saksi Jidan melihat Terdakwa Andrigia Hikmatul Fajar sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan dan pada saat itu Terdakwa sedang memegang 1 (satu) paket dus coklat dibalut plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening berisikan 242 (dua ratus empat puluh dua) pil putih berlogo Y dan 1 (satu) plastik bening berisikan 254 (dua ratus lima puluh empat) pil putih berlogo Y, selanjutnya pada saat diamankan dan diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah pesanan terdakwa.
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara awalnya Terdakwa mendapatkan pesanan dari sdr. Eki (belum tertangkap) yang memesan pil putih berlogo Y sebanyak 250 butir, lalu Terdakwa juga membeli pil putih berlogo Y sebanyak 250 butir sehingga Terdakwa memesan pil putih berlogo Y sebanyak 500 butir seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui akun facebook Terdakwa ke Facebook bernama “Bob Blues”, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan sdr. Eki (belum tertangkap) lalu Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua Ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian sdr. Eki (belum tertangkap) mengirimkan uang untuk pembelian pil putih berlogo Y ke akun Bob Blues tersebut. Beberapa hari kemudian setelah mendapatkan informasi terkait resi pengiriman dan pengambilan pil putih berlogo Y dari sdr. Eki (belum tertangkap), lalu terdakwa mengambil 1 (satu) paket dus coklat dibalut plastik hitam yang didalamnya terdapat pil putih berlogo Y pesanan Terdakwa tersebut.
- Bahwa tujuan Terdakwa membeli pil putih berlogo Y tersebut adalah sebagian untuk diberikan kepada sdr. Eki (belum tertangkap), untuk dipakai, dan dijual atau diedarkan oleh Terdakwa dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dimana keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa sebelumnya dari hasil penjualan pil putih berlogo Y sebanyak 250 butir sebesar Rp. 500.000,- sampai dengan Rp. 600.000,-
- Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah mengedarkan atau menjual obat label K berwarna kuning berlogo MF jenis Hexymer tersebut kepada saksi Rendi sebanyak 2 butir pil putih berlogo Y seharga Rp. 10.000,- dan memberikan pil putih berlogo Y secara gratis pada bulan Januari 2025 sebanyak 2 kali masing-masing 2 butir pil putih berlogo Y, selain itu pada bulan Januari 2025 Terdakwa juga pernah menjual pil putih berlogo Y kepada sdr. Bayu sebanyak 60 butir seharga Rp. 120.000,- dan pada bulan Januari 2025 menjual pil putih berlogo Y kepada sdr. Diki sebanyak 20 butir seharga Rp. 40.000,-.
- Bahwa terdakwa tidak berwenang dan tidak mempunyai izin untuk menyimpan, mengadakan, mengedarkan atau menjual obat-obatan.tersebut karena peredaran obat-obatan tersebut harus dengan resep dokter karena tergolong obat keras. Selain itu terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi dan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. 0147/NOF/2025 tanggal 24 Januari 2025, antara lain :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap denan label barang bukti setelah dibuka dalamnya terdapat :
10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo Y berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5600 gram, diberi nomor barang bukti 0113/2025/PF.
Barang buktti tersebut diatas disita dari Tersangka : Andrigia Hikmatul Fajar Bin Asep Entang Mulyana
Kesimpulan :
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0113/2025/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
Interpretasi Hasil :
Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat tertentu, termasuk antipsikotik.
Sisa barang bukti dan pembungkusan serta penyegelan :
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
0113/2025/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,3344 gram.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan |