| Petitum |
1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-28012016-0019 semula tercantum atas nama ALVIDA SAPUTRI diubah namanya menjadi ANAFIA DWIPUTRI;
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-28012016-0019 atas ALVIDA SAPUTRI yang lahir di Tasikmalaya, 01 Januari 2016. Semula tercantum dengan nama ALVIDA SAPUTRI diganti menjadi ANAFIA DWIPUTRI;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |