Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2025/PN Tsm ARLY SUMANTO,S.H Rahmat Mulia Bin M. Nazir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -225/M.2.16.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARLY SUMANTO,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rahmat Mulia Bin M. Nazir[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa terdakwa Rahmat Mulia Bin M. Nazir pada antara hari Rabu, tgl. 02 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 Wib sampai dengan hari Kamis, tgl. 31 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Mangin, Kel. Cipari, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------

 

  • Bermula pada hari Rabu, tgl. 02 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 Wib dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru metalik terdakwa melakukan pemesanan obat sediaan farmasi dengan perincian :
  • 150 (seratus lima puluh) pil kuning berlogo ”MF” dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • 200 (dua ratus) pil putih berlogo “Y” dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  • 70 (tujuh puluh) pil “Trihexphenidyl” dalam kemasan strip dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah);
  • 150 (seratus lima puluh) pil “Tramadol” dalam kemasan strip dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

 

  • Selanjutnya setelah memperoleh obat tersebut, terdakwa pun mulai menjual obat tersebut kepada orang-orang yang mau membeli antara lain :
  • Kepada saksi Landriana Bin Dian pada hari Jumat, tgl. 25 Oktober 2024 sekira pukul 13.30 Wib berupa 3 (tiga) butir pil putih berlogo ”Y” seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
  • Kepada saksi Egi Soni Sofari Bin Munir pada hari Jumat, tgl. 25 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib berupa 5 (lima) butir pil ”Tramadol” dalam kemasan strip dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah).

 

  • Kemudian pada hari Kamis, tgl. 31 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wib, ketika terdakwa sedang berada Jl. Mangin tersebut diatas dengan maksud hendak berjualan obat-obat tersebut, terdakwa didatangi oleh Saksi Toni Firmansyah, Saksi Asep Setiawan dan Saksi Jidan (ketiganya anggota Polres Tasikmalaya Kota yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat) melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Lalu pada saat penggeledahan badan terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah tas hitam;
  • 1 (satu) plastik klip bening bersar berisikan 147 (seratus empat puluh tujuh) pil kuning berlogo ”MF” dalam kemasan plastik klip bening kecil;
  • 1 (satu) plastik klip bening bersar berisikan 156 (seratus lima puluh enam) pil putih berlogo ”Y” dalam kemasan plastik klip bening kecil;
  • 50 (lima puluh) pil ”Trihexyphenidyl” dalam kemasan strip;
  • 100 (seratus) pil ”Tramadol” dalam kemasan strip.

Sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti no. : SP. Sisih/ 69.a/ XI/ 2024/ Reserse Narkoba, tgl. 01 November 2024 pada pokoknya menerangkan jika telah dilakukan penyisihan terhadap :
  • 147 (seratus empat puluh tujuh) pil kuning berlogo mf dalam kemasan plastik klip bening dilakukan penyisihan sebanyak 9 (sembilan) pil;
  • 156 (seratus lima puluh enam) pil putih berlogo Y dilakukan penyisihan sebanyak 9 (sembilan) pil;
  • 50 (lima puluh) pil Trihexyphenidyl dilakukan penyisihan sebanyak 10 (sepuluh) pil;
  • 100 (seratus) pil Tramadol dilakukan penyisihan sebanyak 10 (sepuluh) pil.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5988/ NOF/ 2024, tgl. 18 November 2024 yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S. Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa :
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi 9 (sembilan) tablet warna kuning berlogo ”mf” berdiameter 0,7cm dan tebal 0,4cm dengan berat netto seluruhnya 1,2915 gram diberi nomor barang bukti 2699/ 2024/ PF;
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi 9 (sembilan) tablet warna putih berlogo ”Y” berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,8541 gram, diberi nomor barang bukti 2670/ 2024/ PF;
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,4cm dengan berat netto seluruhnya 2,1520 gram, diberi nomor barang bukti 2671/ 2024/PF;
  • 1 (satu) strip bertuliskan ”Trihexyphenidyl” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,3658 gram, diberi nomor barang bukti 2672/ 2024/PF.

Setelah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 2669/ 2024/ PF, 2670/ 2024/ PF dan 2672/2024/ PF, berupa tablet warna kuning dan putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis ”Trihexyphenidyl”;
  • 2671/ 2024/ PF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan jenis obat ”Tramadol”.

 

  • Bahwa Pil Kuning yang berlogo "MF" yang diedarkan oleh terdakwa merupakan obat keras yang tidak boleh diperjual belikan secara bebas dikarenakan penggunaan secara berlebihan dapat menyebabkan Halusinasi, Delusi, Pusing, Mulut Kering, Konstipasi atau susah buah air besar, Takikardia (detak jatung meningkat) dan kecemasan;

 

  • Bahwa dalam menjual, menyerahkan dan mengedarkan obat sediaan farmasi berupa Pil Kuning berlogo MF, terdakwa lakukan tanpa menyertakan label penandaan, tanpa aturan pakai.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia no. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------

 

------------------------------------------ ATAU ----------------------------------------------

 

KEDUA

----- Bahwa terdakwa Rahmat Mulia Bin M. Nazir pada antara hari Rabu, tgl. 02 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 Wib sampai dengan hari Kamis, tgl. 31 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Mangin, Kel. Cipari, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ”Praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari Rabu, tgl. 02 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 Wib dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru metalik terdakwa melakukan pemesanan obat sediaan farmasi dengan perincian :
  • 150 (seratus lima puluh) pil kuning berlogo ”MF” dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • 200 (dua ratus) pil putih berlogo “Y” dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  • 70 (tujuh puluh) pil “Trihexphenidyl” dalam kemasan strip dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah);
  • 150 (seratus lima puluh) pil “Tramadol” dalam kemasan strip dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

 

  • Selanjutnya setelah memperoleh obat tersebut, terdakwa pun mulai menjual obat tersebut kepada orang-orang yang mau membeli antara lain :
  • Kepada saksi Landriana Bin Dian pada hari Jumat, tgl. 25 Oktober 2024 sekira pukul 13.30 Wib berupa 3 (tiga) butir pil putih berlogo ”Y” seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
  • Kepada saksi Egi Soni Sofari Bin Munir pada hari Jumat, tgl. 25 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib berupa 5 (lima) butir pil ”Tramadol” dalam kemasan strip dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah).

 

  • Kemudian pada hari Kamis, tgl. 31 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wib, ketika terdakwa sedang berada Jl. Mangin tersebut diatas dengan maksud hendak berjualan obat-obat tersebut, terdakwa didatangi oleh Saksi Toni Firmansyah, Saksi Asep Setiawan dan Saksi Jidan (ketiganya anggota Polres Tasikmalaya Kota yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat) melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Lalu pada saat penggeledahan badan terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah tas hitam;
  • 1 (satu) plastik klip bening bersar berisikan 147 (seratus empat puluh tujuh) pil kuning berlogo ”MF” dalam kemasan plastik klip bening kecil;
  • 1 (satu) plastik klip bening bersar berisikan 156 (seratus lima puluh enam) pil putih berlogo ”Y” dalam kemasan plastik klip bening kecil;
  • 50 (lima puluh) pil ”Trihexyphenidyl” dalam kemasan strip;
  • 100 (seratus) pil ”Tramadol” dalam kemasan strip.

Sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti no. : SP. Sisih/ 69.a/ XI/ 2024/ Reserse Narkoba, tgl. 01 November 2024 pada pokoknya menerangkan jika telah dilakukan penyisihan terhadap :
  • 147 (seratus empat puluh tujuh) pil kuning berlogo mf dalam kemasan plastik klip bening dilakukan penyisihan sebanyak 9 (sembilan) pil;
  • 156 (seratus lima puluh enam) pil putih berlogo Y dilakukan penyisihan sebanyak 9 (sembilan) pil;
  • 50 (lima puluh) pil Trihexyphenidyl dilakukan penyisihan sebanyak 10 (sepuluh) pil;
  • 100 (seratus) pil Tramadol dilakukan penyisihan sebanyak 10 (sepuluh) pil.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5988/ NOF/ 2024, tgl. 18 November 2024 yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S. Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa :
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi 9 (sembilan) tablet warna kuning berlogo ”mf” berdiameter 0,7cm dan tebal 0,4cm dengan berat netto seluruhnya 1,2915 gram diberi nomor barang bukti 2699/ 2024/ PF;
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi 9 (sembilan) tablet warna putih berlogo ”Y” berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,8541 gram, diberi nomor barang bukti 2670/ 2024/ PF;
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,4cm dengan berat netto seluruhnya 2,1520 gram, diberi nomor barang bukti 2671/ 2024/PF;
  • 1 (satu) strip bertuliskan ”Trihexyphenidyl” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,3658 gram, diberi nomor barang bukti 2672/ 2024/PF.

Setelah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 2669/ 2024/ PF, 2670/ 2024/ PF dan 2672/2024/ PF, berupa tablet warna kuning dan putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis ”Trihexyphenidyl”;
  • 2671/ 2024/ PF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan jenis obat ”Tramadol”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang ke farmasian dan tidak memiliki izin praktek berupa SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker) dan SIA (Surat lzin Apoteker) ataupun Izin sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya