Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2025/PN Tsm Wawan Hermawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat PN TSM-220520251IQ
Pemohon
NoNama
1Wawan Hermawan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3278-LT-11072022-0038  semula tercantum atas nama WAWAN HERMAWAN diubah namanya menjadi HERMAWAN;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3278-LT-11072022-0038 atas WAWAN HERMAWAN yang lahir di Tasikmalaya, 24 April 1967. Semula tercantum dengan nama WAWAN HERMAWAN diganti menjadi HERMAWAN;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak