Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
173/Pdt.P/2026/PN Tsm FANY SOFYAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 173/Pdt.P/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 11 Sep. 2026
Nomor Surat PN TSM-110920261PK
Pemohon
NoNama
1FANY SOFYAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Andi Ibnu Hadi, S.H., M.H.FANY SOFYAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
 
2. Menetapkan bahwa:
FANY SOFYAN atau FANI RIFAYANI atau FANI RIVAYANI adalah satu orang yang sama yaitu Pemohon dan nama benar yang dipergunakan sekarang adalah FANY SOFYAN;
 
3. Menetapkan bahwa:
a. penyesuaian dan/atau Perbaikan nama Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3278CLU0502200800008 atas nama RAVALEO FENDER tertanggal 05 Februari 2008 sebagaimana diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Keluarga Berencana (KB) dan Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya yang saat ini nomenklatur-nya menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya dari semula tertulis FANI RIFAYANI menjadi FANY SOFYAN;
b. penyesuaian dan/atau Perbaikan nama Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5826/LST/PD/2013 atas nama BUNGA RATU ZEFANYA yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya Tertanggal 12 November 2013 dari semula tertulis FANI RIVAYANI menjadi FANY SOFYAN;
adalah sah menurut hukum;
 
4. Memerintahkan atau memberikan izin kepada:
a. Dinas Kependudukan Keluarga Berencana (KB) dan Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya yang saat ini nomenklatur-nya menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk melakukan penyesuaian dan/atau perbaikan pencatatan nama ibu dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3278CLU0502200800008 atas nama RAVALEO FENDER tertanggal 05 Februari 2008 dari semula yang tertulis FANI RIFAYANI menjadi FANY SOFYAN;
b. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan penyesuaian dan/atau perbaikan pencatatan nama ibu dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5826/LST/PD/2013 atas nama BUNGA RATU ZEFANYA Tertanggal 12 November 2013 dari semula yang tertulis FANI RIVAYANI menjadi FANY SOFYAN;
Paling Lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Tasikmalaya ini;
5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atas dikabulnya Permohonan ini dan mengirimkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Tasikmalaya ini kepada:
a. Dinas Kependudukan Keluarga Berencana (KB) dan Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya yang saat ini nomenklatur-nya menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya sebagai Instansi yang berwenang untuk keperluan penyesuaian dan/atau perbaikan pencatatan nama ibu dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3278CLU0502200800008 atas nama RAVALEO FENDER tertanggal 05 Februari 2008 dari yang semula tertulis FANI RIFAYANI menjadi FANY SOFYAN;
b. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk keperluan penyesuaian dan/atau perbaikan pencatatan nama ibu dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5826/LST/PD/2013 atas nama BUNGA RATU ZEFANYA Tertanggal 12 November 2013 dari yang semula tertulis FANI RIVAYANI menjadi FANY SOFYAN;
 
6. Membebankan biaya perkara menurut hukum
 
Atau:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak