INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 173/Pdt.P/2026/PN Tsm | FANY SOFYAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
| Nomor Perkara | 173/Pdt.P/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 11 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-110920261PK | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa:
FANY SOFYAN atau FANI RIFAYANI atau FANI RIVAYANI adalah satu orang yang sama yaitu Pemohon dan nama benar yang dipergunakan sekarang adalah FANY SOFYAN;
3. Menetapkan bahwa:
a. penyesuaian dan/atau Perbaikan nama Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3278CLU0502200800008 atas nama RAVALEO FENDER tertanggal 05 Februari 2008 sebagaimana diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Keluarga Berencana (KB) dan Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya yang saat ini nomenklatur-nya menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya dari semula tertulis FANI RIFAYANI menjadi FANY SOFYAN;
b. penyesuaian dan/atau Perbaikan nama Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5826/LST/PD/2013 atas nama BUNGA RATU ZEFANYA yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya Tertanggal 12 November 2013 dari semula tertulis FANI RIVAYANI menjadi FANY SOFYAN;
adalah sah menurut hukum;
4. Memerintahkan atau memberikan izin kepada:
a. Dinas Kependudukan Keluarga Berencana (KB) dan Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya yang saat ini nomenklatur-nya menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk melakukan penyesuaian dan/atau perbaikan pencatatan nama ibu dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3278CLU0502200800008 atas nama RAVALEO FENDER tertanggal 05 Februari 2008 dari semula yang tertulis FANI RIFAYANI menjadi FANY SOFYAN;
b. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan penyesuaian dan/atau perbaikan pencatatan nama ibu dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5826/LST/PD/2013 atas nama BUNGA RATU ZEFANYA Tertanggal 12 November 2013 dari semula yang tertulis FANI RIVAYANI menjadi FANY SOFYAN;
Paling Lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Tasikmalaya ini;
5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atas dikabulnya Permohonan ini dan mengirimkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Tasikmalaya ini kepada:
a. Dinas Kependudukan Keluarga Berencana (KB) dan Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya yang saat ini nomenklatur-nya menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya sebagai Instansi yang berwenang untuk keperluan penyesuaian dan/atau perbaikan pencatatan nama ibu dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3278CLU0502200800008 atas nama RAVALEO FENDER tertanggal 05 Februari 2008 dari yang semula tertulis FANI RIFAYANI menjadi FANY SOFYAN;
b. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk keperluan penyesuaian dan/atau perbaikan pencatatan nama ibu dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5826/LST/PD/2013 atas nama BUNGA RATU ZEFANYA Tertanggal 12 November 2013 dari yang semula tertulis FANI RIVAYANI menjadi FANY SOFYAN;
6. Membebankan biaya perkara menurut hukum
Atau:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
