INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 33/Pdt.G/2026/PN Tsm | CHANDRA PERDANA WIJAYA | 1.HILDA YUNI ASTUTI 2.ASEP ENDANG RUKANDA, S.H. |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-08052026NL3 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 75.000.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat-I dan Terggugat-II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) ;
3. Menghukum Tergugat-I untuk menerima pengembalian sisa uang gadai mobil Honda Brio warna hitam dengan nomor polisi Z 1753 PB yang digunakan dalam kerjasama rental mobil sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dari Penggugat ;
4. Menghukum Tergugat-II untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang secara nyata merupakan uang titipan Penggugat yang tidak diserahkan sebagaimana peruntukannya;
5. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar:
a. Biaya Jasa hukum (advokat) yang telah dikeluarkan secara nyata oleh Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan rincian :
- Biaya Jasa Advokat sebelumnya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Biaya Jasa Advokat baru sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
b. Biaya Oprasional penaganan perkara Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
c. Kerugian kehilangan keuntungan usaha (loss of profit) dari usaha rental mobil sebesar Rp. 300.000,- per hari, terhitung sejak bulan 1 April 2026 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
6. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar kerugian immaterial secara tanggung renteng akibat dari permasalahan hukum yang dipaksakan oleh Tergugat-I di Polres Tasikmalaya Kota dan tindakan tidak professional yang dilakukan oleh Tergugat-II membuat Penggugat mengalami rusaknya kredibilitas dan reputasi Penggugat serta rusaknya mental secara psikologis Penggugat yang mengakibatkan ketidakmampuan untuk menjalankan usaha sehingga mengalami kerugian immaterial sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDER:
Atau, Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
