Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2025/PN Tsm | DUDI FIRMANSYAH, AMK | 1.DOKTER AGUS SETIA PRIMADI, SP.OG 2.DOKTER ANDI KURNIADIN, Sp.OG 3.DOKTER LUKE LOMPOLIU, M.M. 4.DOKTER H. RACHIM DINATA MARSIDI, Sp.B, Finac, M.Kes. 5.DOKTER AI HENI MULYANI, Sp.OG. 6.DOKTER M. IHSAN RAMDANI, MARS, M.H. AAAK FISQua. FRSPH. 7.DOKTER H. UUS SUPANGAT |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Feb. 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | PN TSM-270220253ZC | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI : Meletakkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan berikut isinya yang sah sebagai milik Tergugat l yang terletak di Jalan Jalan R.E. Martadinata No. 200B Cipedes Indihiang, Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat 46151 dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tidak melakukan segala tindakan dan perbuatan hukum dalam bentuk apapun yang dapat mengakibatkan kerugian dan penyusutan terhadap asset tersebut. DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat; 3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan penanganan medis yang tidak sesuai dengan prosedur kedokteran; 4. Menyatakan hukum Para Tergugat bertanggungjawab terhadap tindakan medis yang mengakibatkan korban meninggal dunia; 5. Menghukum Tergugat l untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan Kerugian materiil sebesar Rp. 1.863.000.000,- (satu milyar delapan ratus enam puluh tiga juta rupiah) 6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan Kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah); 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan atas barang bergerak dan tidak bergerak berupa tanah dan bangunan berikut isinya yang terletak di Jalan Jalan R.E. Martadinata No. 200B Cipedes Indihiang, Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat 46151; 8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |