Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2025/PN Tsm MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H Agus Alias Jek Oji Bin Lili Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 71/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 675/M.2.33/ Eoh.2 /03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agus Alias Jek Oji Bin Lili[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AGUS als JEK als OJI bin LILI, pada hari Selasa, 14 Januari 2025, sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Gentengsari, Desa Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berbunyi: “Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.” yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana MEMBELI, MENYEWA, MENUKAR, MENERIMA GADAI, MENERIMA HADIAH, ATAU UNTUK MENARIK KEUNTUNGAN, MENJUAL, MENYEWAKAN, MENUKARKAN, MENGGADAIKAN, MENGANGKUT, MENYIMPAN ATAU MENYEMBUNYIKAN SESUATU BENDA, YANG DIKETAHUI ATAU SEPATUTNYA, HARUS DIDUGA BAHWA DIPEROLEH DARI KEJAHATAN PENADAHAN yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin, 13 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIB, pada saat Saksi Korban NUNUNG NURJANAH S.Pd.I. binti MAMAN sedang membersihkan rumahnya dan ketika Saksi Korban NUNUNG NURJANAH S.Pd.I. binti MAMAN membuka gorden jendela, dirinya melihat ke bagian teras rumah, ternyata 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT tahun 2019 warna putih dengan Nomor Polisi: Z 5875 RJ, Nomor Rangka: MH1JFM217EK543464, dan Nomor Mesin: JFM2E1540497 dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA SCOOPY tahun 2020 warna hitam-silver dengan Nomor Polisi: Z 3475 IJ, Nomor Rangka: MH1JM3131LK281666, dan Nomor Mesin: JM31E3276795 miliknya sudah tidak ada di teras rumahnya, kemudian Saksi Korban NUNUNG NURJANAH S.Pd.I. binti MAMAN langsung bertanya kepada anaknya, yaitu Anak Saksi REVITA NIDA AZMILATUN NISA binti ADI IRWANTO, lalu Anak Saksi REVITA NIDA AZMILATUN NISA binti ADI IRWANTO menjawab “DUKA, BILIH KU A DIKA DIKALEBETKEUN”, yang artinya, “TIDAK TAHU, BARANGKALI SAMA A DIKA DIMASUKKAN”, setelah itu Saksi Korban NUNUNG NURJANAH S.Pd.I. binti MAMAN menanyakan kepada anaknya yang laki-laki, yaitu Saksi ARIN MUDIKA NUGRAHA bin ADI IRWANTO dengan mengatakan, “DIKA, DIKA MOTOR GA ADA”, selanjutnya Saksi Korban NUNUNG NURJANAH S.Pd.I. binti MAMAN bersama dengan Anak Saksi REVITA NIDA AZMILATUN NISA binti ADI IRWANTO dan Saksi ARIN MUDIKA NUGRAHA bin ADI IRWANTO langsung keluar rumah untuk mencari di sekitar rumah dan melihat bahwa helm yang semalam tersimpan di Sepeda Motor ditemukan di halaman rumah, lalu Saksi Korban NUNUNG NURJANAH S.Pd.I. binti MAMAN menemukan gembok pagar di seberang jalan depan rumah dalam keadaan sudah rusak, namun kedua Sepeda Motor tersebut tidak ditemukan juga;
  • Selanjutnya, pada hari Senin, 13 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumahnya yang bertempat di Kampung Darma Bakti, RT. 002/RW. 012, Desa Kertamukti, Kecamatan Cikelat, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, lalu Terdakwa menerima telepon dari Sdr. EPUL (DPO) dengan mengatakan, “GUS, BISI AREK DICOKOT MOTOR BEAT 2019 WARNA BODAS”, yang artinya, “GUS, KALAU MAU DIAMBIL SEPEDA MOTOR BEAT 2019 WARNA PUTIH”, kemudian Terdakwa menjawab, “MOAL JIGA SIGA NU EUWEUH ISUK DEUI, NYA AREK KAPASAR BAGIAN BALANJA BAJU, BAE WE ISUK”, yang artinya, “TIDAK SEPERTI TIDAK ADA HARI BESOK SAJA, TERUS MAU KE PASAR BAGIAN BELANJA BAJU, BIARIN BESOK SAJA”;
  • Keesokan harinya, pada hari Selasa, 14 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Sdr. EPUL (DPO) mengirim pesan kepada Terdakwa melalui WhatsApp yang isinya, “GUS, JADI KADIEU TEU”, yang artinya, “GUS, JADI ENGGAK KESINI?”, lalu Terdakwa membalas, “JADI A, PALING JAM 10.00 WIB BALIK TIPASAR”, yang artinya, “JADI A, PALING JAM 10.00 WIB PULANG DARI PASAR”, setelah itu Sdr. EPUL (DPO) membalasnya lagi dengan mengatakan, “OKE”;
  • Kemudian, sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa mengajak tetangganya, yaitu Anak Saksi SANDIKA als SANSAN als CEBOL bin INEN SURYANA untuk menemani Terdakwa pergi ke rumah Sdr. EPUL (DPO) untuk membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT tahun 2019 warna putih dengan Nomor Polisi: Z 5875 RJ tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA REVO warna biru hitam milik Terdakwa dengan posisi Terdakwa membonceng Anak Saksi SANDIKA als SANSAN als CEBOL bin INEN SURYANA;
  • Setelah itu, sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa dan Anak Saksi SANDIKA als SANSAN als CEBOL bin INEN SURYANA tiba di rumah Sdr. EPUL (DPO) yang bertempat di Kampung Gentengsari, Desa Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat dan langsung bertemu dengan Sdr. EPUL (DPO), kemudian Terdakwa langsung melihat-lihat 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT tahun 2019 warna putih dengan Nomor Polisi: Z 5875 RJ yang ditawarkan oleh Sdr. EPUL (DPO) tersebut dan setelah cocok dengan harga yang ditawarkannya, Terdakwa langsung menyetujuinya, lalu Terdakwa langsung menyerahkan uang tunai kepada Sdr. EPUL (DPO) sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), setelah itu Sdr. EPUL (DPO) menyerahkan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT tahun 2019 warna putih dengan Nomor Polisi: Z 5875 RJ beserta dengan 1 (satu) buah Kunci Kontak kepada Terdakwa tanpa dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah dengan cara mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA REVO warna biru hitam miliknya, sedangkan Anak Saksi SANDIKA als SANSAN als CEBOL bin INEN SURYANA yang mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT tahun 2019 warna putih dengan Nomor Polisi: Z 5875 RJ yang baru Terdakwa beli dari Sdr. EPUL (DPO) tersebut;
  • Berikutnya, sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa mengunggah untuk menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT tahun 2019 warna putih dengan tanpa dilengkapi dengan Nomor Polisi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tersebut melalui akun Facebook miliknya dengan nama “Cef Radit” di Grup Facebook Jual-Beli Motor Cibalong Pamengpeuk berikut dengan foto-foto Sepeda Motor tersebut, setelah itu banyak sekali yang berkomentar atau menanyakan dan menawar 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT tahun 2019 warna putih tersebut yang mana pada saat itu ada salah satu akun Facebook yang menanyakan harganya, kemudian Terdakwa menawarkan dengan harga sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), lalu akun Facebook tersebut menawarnya, sehingga sepakat dengan harga sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah), lalu akun Facebook itu meminta nomor WhatsApp dengan tujuan untuk memudahkan komunikasi selanjutnya, sehingga Terdakwa langsung memberikan nomor WhatsApp miliknya;
  • Selanjutnya, pada hari Kamis, 16 Januari 2025 sekira pukul 06.30 WIB, ada seseorang yang mengirim pesan ke akun WhatsApp milik Terdakwa yang isinya, “A, MASIH AYA KENEH MOTOR TEH?”, yang artinya, “A, MASIH ADA MOTOR?”, kemudian Terdakwa menjawab, “MASIH AYA”, yang artinya, “MASIH ADA”, selanjutnya Terdakwa mengirim foto-foto dari 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT tahun 2019 warna putih tersebut, lalu orang tersebut mengajak Terdakwa bertemu ke daerah Gunung Geder, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat;
  • Kemudian, sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa meminta bantuan lagi kepada Anak Saksi SANDIKA als SANSAN als CEBOL bin INEN SURYANA untuk menemani Terdakwa ke daerah Gunung Geder, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, lalu sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa bertemu dengan Saksi SENIA WULANDARI binti UTANG SUTISNA yang akan membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT tahun 2019 warna putih tersebut, setelah itu Saksi SENIA WULANDARI binti UTANG SUTISNA melihat-lihat kondisinya sambil mencoba dan mengendarainya, lalu sebelum terjadi tansaksi jual-beli, Pihak Kepolisian Sektor Cikelet datang dan langsung memeriksa Nomor Rangka dan Nomor Mesin dari 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT tahun 2019 warna putih tersebut tersebut karena adanya Laporan Kehilangan, kemudian setelah Pihak Kepolisian Sektor Cikelet melakukan pengecekan dan Terdakwa tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), maka Pihak Kepolisian Sektor Cikelet langsung membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT tahun 2019 warna putih dan mengamankan Terdakwa, tidak lama kemudian, Pihak Kepolisian Sektor Salopa datang untuk proses selanjutnya;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban NUNUNG NURJANAH S.Pd.I. binti MAMAN kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT tahun 2019 warna putih dengan Nomor Polisi: Z 5875 RJ, Nomor Rangka: MH1JFM217EK543464, dan Nomor Mesin: JFM2E1540497 beserta 1 (satu) buah Kunci Kontak dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya