Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2025/PN Tsm Teten Ali Mulku Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat PN TSM-15042025UUJ
Pemohon
NoNama
1Teten Ali Mulku
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-18032021-006  semula tercantum atas nama ABIL SIDQI ARSALAN  diubah namanya menjadi M. BILI ARSALAN;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-18032021-006  atas ABIL SIDQI ARSALAN yang lahir di Tasikmalaya, 24 Februari 2021. Semula tercantum dengan nama ABIL SIDQI ARSALAN diganti menjadi M. BILI ARSALAN 
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak