Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
254/Pdt.P/2025/PN Tsm DEWI UMIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 254/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat PN TSM-04122025ZIP
Pemohon
NoNama
1DEWI UMIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-14032016-0049  semula tercantum atas nama PRANAJA ABQARI AGAM  diubah namanya menjadi MUHAMMAD RAFI AGAM; 
3.    Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-14032016-0049  atas PRANAJA ABQARI AGAM yang lahir di Tasikmalaya, 02 Februari 2016. Semula tercantum dengan nama PRANAJA ABQARI AGAM diganti menjadi MUHAMMAD RAFI AGAM;
4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak