| Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-14032016-0049 semula tercantum atas nama PRANAJA ABQARI AGAM diubah namanya menjadi MUHAMMAD RAFI AGAM;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-14032016-0049 atas PRANAJA ABQARI AGAM yang lahir di Tasikmalaya, 02 Februari 2016. Semula tercantum dengan nama PRANAJA ABQARI AGAM diganti menjadi MUHAMMAD RAFI AGAM;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |