Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
24/Pid.C/2025/PN Tsm ERIK NOVARDANIS Maulana Yusup Bin Hendi Hermawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 24/Pid.C/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/82/V/REN.4.1.1/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERIK NOVARDANIS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Maulana Yusup Bin Hendi Hermawan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Minggu tanggal 11 bulan Mei tahun 2025 sekira jam 01.00 WIB beralamat Jl. Cempakawarna RT 002 RW 004 Kel. Cilembang Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam Rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa didapati seseorang sedang meminum minuman keras di Jl. Cempakawarna, setelah anggota berada di TKP didapati seorang laki-laki tidak dikenal mengaku bernama sdr. MAULANA YUSUP bin HENDI HERMAWAN yang diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 15 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya. Pada saat terjadinya peristiwa tersebut terduga pelanggar bernama sdr. MAULANA YUSUP bin HENDI HERMAWAN didapati sedang dipinggir jalan, ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) botol minuman keras jenis Anggur Ginseng, setelah diintrogasi terduga pelangggar tersebut mengakui sedang meminum minuman keras, kemudian terguda pelanggar diamankan oleh saksi sdr. RONALD OLOAN HASIHOLAN dan sdr. LUGI FATUROHMAN beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota.

Pihak Dipublikasikan Ya