INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 27/Pdt.G/2026/PN Tsm | 1.IMAS SARIPAH selaku Pemilik Toko TB RIZKI 2.Kurniawan selaku Pemilik Toko TB RIZKI |
2.ASEP RONI NOORHIDAYAT alias ASEP RONI NURHIDAYAT, alias RONI ,selaku Pemilik/wakil Perusahaan PT Total Primakom Perkasa 3.DEDE MUHAMAD WARDANI ALIAS H ADE WARDANI 4.ARIP SUNARYO ALIAS NARYO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Apr. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2026/PN Tsm | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Apr. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | PN TSM-28042026VZK | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 386.520.000,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan sah Surat Perjanjian Nomor 001/SPK/XI/2025. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tangga 16-02-2026, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Tanggal 7 April 2026, yang dibuata Para Penggugat, Para Tergugat dan Kontrak Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
3. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk segera mengembalikan uang milik Penggugat atas jual Material sebesar Rp. Rp.386.520.000,-(Tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)sampai Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
4. Menghukum Para Tergugat untuk melasanakan Uang Paksa apabila Para Tergugat lalai;
5. Menyatakan sah dan berharga sita Jamin Jamin atas Tanah dan bangunan serta segala sesuatu diatas tanah termasuk segala turutannya dan isinya berbentuk kendaraan dan Roda 4 (Empat)yang terletak di : 1.Perum Mitra Batik Jalan Batik No.367 Kel.Kersamenak Kec.Kawalu Kota Tasikmalaya Jabar HP.081220097725 Milik Tergugat I, dan
2.Jl. Raya Gunung Tanjung No.27A Dusun Pamegatan KP>Cicurug RT 021 RW 006 Desa Margahayu Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, Milik Tergugat II serta KP.Pasir Peuteuy RT 002 RW 007 Desa Tanjungkarang Kec.Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya,Jabar, Milik Tergugat III ;
6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, memberi sangsi Blacklist pada Perusahan Para Tergugat maupun Turut Tergugat I, apabila kewajiban pembayaran uang Negara dari Turut Tergugat I sudah dibayarkan tapi tidak diserahkan pada yang berhak;
7. Menghukum Para Tergugat dan tergugat I patuh melaksanakan putusan
8. Menghukum Para tergugat untuk membayar biaya Perkara Atatau
9 Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketuhanan Yang maha Esa (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
