Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2025/PN Tsm MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H. 1.Gandi Bin Wiwin
2.Riyan Hermawan Bin Iyon (Alm)
3.Denis Bin Ica Aleh
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 56/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 516 /M.2.33/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Gandi Bin Wiwin[Penahanan]
2Riyan Hermawan Bin Iyon (Alm)[Penahanan]
3Denis Bin Ica Aleh[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HENDI HARYADI, SH , dkkGandi Bin Wiwin
2HENDI HARYADI, SH , dkkRiyan Hermawan Bin Iyon (Alm)
3HENDI HARYADI, SH , dkkDenis Bin Ica Aleh
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa I Gandi Bin Wiwin bersama-sama dengan Terdakwa II Riyan Hermawan Bin Iyon (Alm) dan Terdakwa III Denis Bin Ica Aleh, pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Kp. Nanggela Desa Mekarsari Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa Gandi bersama-sama dengan terdakwa Denis, terdakwa Rian dan saksi Dadan berkumpul sambil meminum minuman keras jenis Arak Bali, di saung sawah yang berada di daerah Desa Sukahening Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya. Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 16.00 Wib terdakwa Denis dan terdakwa Rian pulang ke rumah terdakwa Denis, yang beralamat di Nanggela Kelurahan Mekarsari Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, lalu pada sekira pukul 17.00 Wib terdakwa Gandi dan saksi Dadan juga menyusul ke rumah terdakwa Denis;
  • Bahwa sekira pukul 18.00 Wib saat terdakwa Gandi dan saksi Dadan sedang dalam perjalanan menuju rumah terdakwa Denis, terpatnya di Nanggela Kelurahan Mekarsari Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa Gandi dan saksi Dadan mogok. Bahwa saksi Suhendar yang pada saat itu berada di lokasi tersebut melihat terdakwa Gandi dan saksi Dadan sedang dalam kondisi mabuk. Melihat hal tersebut saksi Suhendar langsung menghampiri terdakwa Gandi dan saksi Dadan, lalu menanyakan ‘mau kemana?’, kemudian terdakwa Gandi mengatakan jika mereka hendak ke rumah terdakwa Denis, selanjutnya saksi Suhendar menyuruh terdakwa Gandi untuk menghubungi terdakwa Denis. Bahwa pada saat terdakwa Gandi sedang berbicara dengan terdakwa Denis melalui telfon, saksi Suhendar langsung berbicara kepada terdakwa Denis dengan mengatakan ‘cepet sini ini temen mabok parah malu mau pengajian’. Setelah telfon dimatikan, terdakwa Gandi sempat cekcok/beradu mulut dengan saksi Suhendar dan saling mendorong, sedangkan saksi Dadan lari ke arah lapangan voli. Tidak lama kemudian datang terdakwa Denis bersama dengan terdakwa Riyan dan saksi Farhan menghampiri terdakwa Gandi. Bahwa pada saat saksi Suhendar sedang berjalan ke arah rumahnya, tersanka Gandi, terdakwa Denis dan terdakwa Riyan menghampiri saksi Suhendar, kemudian terdakwa Denis mendorong saksi Suhendar dan langsung memukul bahu kanan saksi Suhendar dengan menggunakan kepalan tangan kanannya, selanjutnya terdakwa Riyan juga ikut memukul bahu kiri saksi Suhendar dengan menggunakan kepalan tangan kanannya, setelah itu terdakwa Gandi langsung memukul kepala bagian belakang saksi Suhendar dengan menggunakan 1 (satu) buah selahan sepeda motor (kick stater) yang terbuat dari besi berwarna silver, sehingga kepala saksi Suhendar mengalami luka robek pada bagian belakang sebelah kiri berukuran kurang lebih 3 cm dan lebar 0,5 cm, serta kedalaman 0,5 cm, sesuai dengan surat Visum et Repertum Nomor: 373/58/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari UPTD Puskesmas Ciawi. Setelah itu, saksi Dadi yang melihat kejadian tersebut langsung melerai para terdakwa dan saksi Suhendar.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa I Gandi Bin Wiwin bersama-sama dengan Terdakwa II Riyan Hermawan Bin Iyon (Alm) dan Terdakwa III Denis Bin Ica Aleh, pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Kp. Nanggela Desa Mekarsari Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa Gandi bersama-sama dengan terdakwa Denis, terdakwa Rian dan saksi Dadan berkumpul sambil meminum minuman keras jenis Arak Bali, di saung sawah yang berada di daerah Desa Sukahening Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya. Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 16.00 Wib terdakwa Denis dan terdakwa Rian pulang ke rumah terdakwa Denis, yang beralamat di Nanggela Kelurahan Mekarsari Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, lalu pada sekira pukul 17.00 Wib terdakwa Gandi dan saksi Dadan juga menyusul ke rumah terdakwa Denis;
  • Bahwa sekira pukul 18.00 Wib saat terdakwa Gandi dan saksi Dadan sedang dalam perjalanan menuju rumah terdakwa Denis, terpatnya di Nanggela Kelurahan Mekarsari Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa Gandi dan saksi Dadan mogok. Bahwa saksi Suhendar yang pada saat itu berada di lokasi tersebut melihat terdakwa Gandi dan saksi Dadan sedang dalam kondisi mabuk. Melihat hal tersebut saksi Suhendar langsung menghampiri terdakwa Gandi dan saksi Dadan, lalu menanyakan ‘mau kemana?’, kemudian terdakwa Gandi mengatakan jika mereka hendak ke rumah terdakwa Denis, selanjutnya saksi Suhendar menyuruh terdakwa Gandi untuk menghubungi terdakwa Denis. Bahwa pada saat terdakwa Gandi sedang berbicara dengan terdakwa Denis melalui telfon, saksi Suhendar langsung berbicara kepada terdakwa Denis dengan mengatakan ‘cepet sini ini temen mabok parah malu mau pengajian’. Setelah telfon dimatikan, terdakwa Gandi sempat cekcok/beradu mulut dengan saksi Suhendar dan saling mendorong, sedangkan saksi Dadan lari ke arah lapangan voli. Tidak lama kemudian datang terdakwa Denis bersama dengan terdakwa Riyan dan saksi Farhan menghampiri terdakwa Gandi. Bahwa pada saat saksi Suhendar sedang berjalan ke arah rumahnya, tersanka Gandi, terdakwa Denis dan terdakwa Riyan menghampiri saksi Suhendar, kemudian terdakwa Denis mendorong saksi Suhendar dan langsung memukul bahu kanan saksi Suhendar dengan menggunakan kepalan tangan kanannya, selanjutnya terdakwa Riyan juga ikut memukul bahu kiri saksi Suhendar dengan menggunakan kepalan tangan kanannya, setelah itu terdakwa Gandi langsung memukul kepala bagian belakang saksi Suhendar dengan menggunakan 1 (satu) buah selahan sepeda motor (kick stater) yang terbuat dari besi berwarna silver, sehingga kepala saksi Suhendar mengalami luka robek pada bagian belakang sebelah kiri berukuran kurang lebih 3 cm dan lebar 0,5 cm, serta kedalaman 0,5 cm, sesuai dengan surat Visum et Repertum Nomor: 373/58/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari UPTD Puskesmas Ciawi. Setelah itu, saksi Dadi yang melihat kejadian tersebut langsung melerai para terdakwa dan saksi Suhendar;
  • Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi Suhendar terhalang untuk melakukan aktifitas sehari-hari.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya