INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G.S/2025/PN Tsm | Budi Jubaedi | Ahmad Toriq Azis | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-05062025N24 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 280.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Tergugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 29 Juli 2019;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil berupa pembayaran sisa jual beli tanah dan bangunan / termin pelunasan kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar Rp. 7.800.000,- (Tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Concervatoir Beslag) berupa “Sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang terdapat di atas tanah yang menurut sifatnya, tujuannya dan peraturan hukum (undang-undang) dianggap sebagai benda-benda tetap (benda tidak bergerak) baik sekarang yang telah ada maupun yang akan dibangun kemudian tanpa pengecualian, merupakan tanah dan bangunan tempat tinggal yang berada di Blok Saripin, NIB 10.29.10.01.04086, Kelurahan Sukanagara, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 01067, dengan Luas Tanah 166 M2 dan Luas Bangunan 70 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara : Rumah Nasir
• Sebelah Timur : Rumah H. Abun
• Sebelah Barat : Rumah Husen
• Sebelah Selatan : Rumah Samiah
7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menjalankan petitum angka 4 (empat) dan 5 (lima) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
8. Menyatakan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini;
9. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |