INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
22/Pdt.P/2025/PN Tsm | Taopik Rahman | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.P/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-06022025XFT | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Nomor :3278-LU-13062014-0045, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya, tertanggal 13 Juni 2014 semula tercantum atas nama RAHMAWATI KHOERUN NISA diganti menjadi RAHMA KHOERUNNISA.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan terkait hasil Penetapan Penggantian nama Anak Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register yang tersedia mengganti ataupun membuat baru Kutipan Akta Kelahiran Anak Nomor : 3278-LU-13062014-0045 Semula tercantum RAHMAWATI KHOERUN NISA diganti menjadi RAHMA KHOERUNNISA;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |