| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Dadang Alias Kumis Bin Alm. Odang pada hari Senin tanggal 15 bulan September tahun 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat rumah Saksi Korban Erna Binti Deden yang beralamat di Kp. Cibuniagung RT. 003 RW. 002 Desa Sirnajaya Kec. Sukaraja Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa berangkat dari kontrakkan Terdakwa yang berada di belakang Alun-Alun Sukaraja Kec. Sukaraja Kab. Tasikmalaya sambil membawa 1 (satu) buah Pisau dengan maksud untuk mengambil barang milik orang lain menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio Z, Type SE88, Noka: MH3SE8890GJ051227, Nosin: E3R2E0955733, Nopol: Z 6865 PX, Warna Putih, tahun 2016 milik Saksi Sudarman Bin Suparno yang sebelumnya pada tanggal 13 September 2025 telah Terdakwa ambil tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya;
- Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa menemukan rumah yang menjadi target yang tidak Terdakwa ketahui pemiliknya yakni rumah Saksi Korban Erna Binti Deden yang beralamat di Kp. Cibuniagung RT. 003 RW. 002 Desa Sirnajaya Kec. Sukaraja Kab. Tasikmalaya, kemudian Terdakwa langsung mencongkel jendela rumah Saksi Korban dengan menggunakan 1 (satu) buah Pisau yang Terdakwa bawa sebelumnya, setelah Terdakwa berhasil mencongkel jendela rumah Saksi Korban tersebut, Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban dengan cara memanjat jendela rumah tersebut, setelah berada di dalam rumah tepatnya di ruang tengah Terdakwa melihat Saksi Korban Erna Binti Deden dalam keadaan tidur dan mendengar suara TV besar, setelah itu Terdakwa melihat ada Handphone yang berada di ruang tengah tepatnya di samping kasur tempat Saksi Korban tidur, kemudian sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa langsung mengambil 3 (tiga) Unit Handphone yaitu 1 (satu) Unit Handphone merk REDMI Note 14 warna Gold, IMEI I: 868839075792988, IMEI 2: 868839075792996, 1 (satu) Unit Handphone merk POCO X 3 PRO warna Frost Blue, IMEI I: 868721056322268, IMEI 2: 868721056322276, dan 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A 18 warna Hitam, IMEI I: 861109068002796, IMEI 2: 861109068002788 tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban Erna Binti Deden selaku pemiliknya, setelah berhasil mengambil 3 (tiga) Unit Handphone tersebut Terdakwa langsung keluar melalui jendela rumah yang telah Terdakwa rusak sebelumnya dengan cara keluar memanjat jendela, kemudian Terdakwa langsung pergi membawa 3 (tiga) Unit Handphone tersebut ke kontrakkan Terdakwa yang berada di belakang Alun-alun Sukaraja Kec. Sukaraja Kab. Tasikmalaya;
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 3 (tiga) unit Handphone milik Saksi Korban Erna Binti Deden adalah untuk menjual Handphone tersebut supaya mendapatkan keuntungan berupa uang, dan uang hasil penjualannya akan Terdakwa gunakan untuk kebutuhan Terdakwa sehari-hari;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban Erna Binti Deden mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------- |