Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
118/Pdt.G/2025/PN Tsm Jap Ka Hien 1.PT. BANK NEGARA INDONESIA (persero), Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELEANG (KPKNL) TASIKMALAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 118/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat PN TSM-24112025PY3
Penggugat
NoNama
1Jap Ka Hien
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yaya Kardana PutraJap Ka Hien
Tergugat
NoNama
1PT. BANK NEGARA INDONESIA (persero), Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELEANG (KPKNL) TASIKMALAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ATR/BPN, KANTOR PERTANAHAN KOTA TASIKMALAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 15.376.600.000,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMER :
 
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari  PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melakukan Hukum yang merugikan PENGGGAT ;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II, untuk membatalkan pelaksanaan Lelang dan atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan Lelang atas Obyek Jaminan sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan supaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II membatalkan pelaksanaan Lelang dan atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan Lelang atas Obyek Jaminan sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap demi mengedepankan azas kehati-hatian, azas ketelitian,  guna menghindari kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT ;
- Menyatakan supaya TURUT TERGUGAT menunda Peralihan Pendaftaran Tanah atas Obyek Jaminan sampai putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap demi mengedepankan azas kehati-hatian guna menghindari kerugian yang dialamai oleh PENGGUGAT ;
- Menyatakan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada isi putusan aquo ; 
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;
 
SUBSIDER :
- Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak