Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2025/PN Tsm Gilang Mei Nugraha Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat PN TSM-13032025DPF
Pemohon
NoNama
1Gilang Mei Nugraha
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
? Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
? Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 2215/ls/PD/2007 tercantum atas nama Gilang Mei Nugraha yang lahir di Kota Tasimalaya, 09 Mei 2001 Semula tercantum nama Gilang Mei Nugraha diganti menjadi Gilmei Gunata;
? Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penggantian tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 2215/ls/PD/2007, Semula tercantum nama Gilang Mei Nugraha diganti menjadi Gilmei Gunata ;
? Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak