Dakwaan |
Bahwa Terdakwa H. SUTARMAN Bin (ALM) EMAN SULAEMAN secara bersama-sama dengan Sdr. MASKUN Alias ABAH ENGKUN (Daftar Pencarian Orang), Sdr. TRI (Daftar Pencarian Orang), Sdr.USTAD (Daftar Pencarian Orang), dan Saksi Muhammad Sidiq Bin Sutrisno (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Bantarpayung RT. 003 RW. 006 Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kira-kira seminggu sebelum kejadian datang Sdr. TRI (DPO) ke rumah Terdakwa yang berada di kampung Baru Desa Mekarsari Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut membawa uang mainan dengan nominal uang sebesar 1,8 milyar. Bahwa Sdr. TRI (DPO) pada saat membawa uang tersebut menjelaskan tujuannya membawa uang mainan tersebut agar Terdakwa menggunakannya dalam praktek menggandakan uang terhadap korban-korban yang hendak mengandakan uang.
- Bahwa Pada hari Rabu 25 September 2024 sekira jam 16.00 wib datang Sdr. TRI (DPO), ke rumah Terdakwa yang beralamat di kampung Baru Desa Mekarsari Kecamatan Cikajang untuk memberitahukan bahwa ada pekerjaan di tasikmalaya, tetapi sebelum itu Sdr. TRI (DPO) mengajak untuk bertemu dengan Sdr. MASKUN Als ABAH ENGKUN (DPO) dan Sdr. USTAD (DPO) yang beralamat di perumahan Cempakan tepatnya di Nusaindah Garut Kota Kabupaten Garut. Setelah itu Terdakwa berangkat bersama dengan Sdr. TRI (DPO) ke daerah Garut menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Roda 4(empat) milik terdakwa dengan merek Daihatsu Sigra warna putih untuk menemui Sdr. USTAD (DPO). Bahwa pada saat berangkat, Terdakwa membawa uang mainan sebanyak Rp1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) tersebut. Setelah sampai Terdakwa bertemu dengan Sdr. USTAD (DPO) dan Sdr. MASKUN Als ABAH ENGKUN (DPO). Selanjutnya Sdr. MASKUN Als ABAH ENGKUN mengirimkan foto uang mainan tersebut kepada Saksi MUHAMMAD SIDIQ, dan menelpon Saksi MUHAMMAD SIDIQ serta berkata “Kalau barang kertasnya bagus, sini bawa ke tasik” dan dijawab oleh Sdr. MASKUN Als ABAH ENGKUN (DPO) “Iya bagus, mangga”. Setelah itu Terdakwa dan Sdr. MASKUN Als ABAH ENGKUN (DPO) berangkat ke Tasik untuk bertemu Saksi MUHAMMAD SIDIQ dan juga korban, sedangkan Sdr. TRI (DPO) dan Sdr. USTAD (DPO) tidak ikut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 19.30 WIB, Saksi MUHAMMAD SIDIQ mengirimkan foto Sdr. MASKUN Als ABAH ENGKUN (DPO) yang sedang memegang uang di dalam mobil kepada Saksi Korban NICK WINDA. Kemudian Saksi MUHAMMAD SIDIQ menelepon Saksi Korban NICK WINDA beberapa kali namun pada saat itu tidak diangkat sehingga Saksi MUHAMMAD SIDIQ mendatangi rumah Saksi Korban NICK WINDA yang beralamat di Kampung Bantarpayung RT. 003 RW. 006 Desa Cisaruni Kececamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya. Sesampainya di rumah Saksi Korban NICK WINDA, Saksi MUHAMMAD SIDIQ memeperlihatkan foto Sdr. MASKUN Als ABAH ENGKUN (DPO) sedang memegang tumpukan uang dan Saksi MUHAMMAD SIDIQ berkata kepada Saksi Korban NICK WINDA dan Saksi HENDRA SAPUTRA bahwa Sdr. MASKUN Als ABAH ENGKUN (DPO) berada dalam perjalanan dari Garut menuju ke rumah Saksi MUHAMMAD SIDIQ dengan membawa uang sejumlah Rp2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah). Saksi MUHAMMAD SIDIQ kemudian mengatakan kepada Saksi Korban NICK WINDA bahwa uang tersebut aman dan merupakan hasil penarikan dari Kabupaten Garut, serta uang tersebut dapat disetorkan ke Bank. Pada waktu itu atas permintaan Saksi MUHAMMAD SIDIQ, Saksi Korban NICK WINDA bersama dengan suami Saksi HENDRA SAPUTRA untuk pergi ke rumah Saksi MUHAMMAD SIDIQ dan kemudian sesampai disana Saksi Korban NICK WINDA dan suami Saksi HENDRA SAPUTRA diperkenalkan oleh Saksi MUHAMMAD SIDIQ kepada Terdakwa dan Sdr. MASKUN Als ABAH ENGKUN(DPO). Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban NICK WINDA “bu saya bawa uang Rp2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah), kalau ibu mau, ibu harus memberi mahar sebesar Rp.375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), tapi ibu juga bisa memberi mahar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) nanti saya kasih menjadi Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah), silahkan kalo ibu mau”. Pada saat yang saat itu Saksi MUHAMMAD SIDIQ berkata kepada Saksi Korban NICK WINDA “teh ieu mah artos aman, dijamin ieu artos aman, tanggengwaler abdi” yang artinya “bu ini uang aman, dijamin ini uangnya aman, tanggungjawab saya”, kemudian dilanjutkan oleh Terdakwa yang Mengatakan “aman ini mah bu, saya sudah biasa kirim uang seperti ini, pesantren di jawa juga sering saya kirim uang seperti ini”. Setelah itu Terdakwa berpamitan untuk pergi ke Jawa, dan sebelum Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi MUHAMMAD SIDIQ, Saksi MUHAMMAD SIDIQ memanggil Saksi Korban NICK WINDA dipanggil untuk melihat tumpukan uang yang berada di dalam mobil milik Terdakwa. Setelah melihat tumpukan uang tersebut Saksi MUHAMMAD SIDIQ mengatakan “teh ini liat uangnya”.
- Selanjutnya setelah Terdakwa berangkat ke Jawa, Saksi Korban NICK WINDA kembali mengobrol dengan Saksi MUHAMMAD SIDIQ dan Sdr. MASKUN Als ABAH ENGKUN (DPO), pada saat itu Sdr. MASKUN Als ABAH ENGKUN (DPO) mengatakan kepada Saksi Korban NICK WINDA Saksi Korban NICK WINDA dan Saksi MUHAMMAD SIDIQ (DPO) pun meng-ia kan perkataan Sdr. MASKUN Als ABAH ENGKUN (DPO), Setelah itu Saksi Korban NICK WINDA dan Saksi HENDRA SAPUTRA pulang ke rumah.
- Sesampainya di rumah Saksi Korban NICK WINDA berunding dengan Saksi HENDRA SAPUTRA yang pada akhirnya memutuskan untuk membantu Saksi MUHAMMAD SIDIQ karena memang pada waktu itu Saksi MUHAMMAD SIDIQ sedang terlilit hutang. Setelah itu Saksi Korban NICK WINDA menghubungi Saksi MUHAMMAD SIDIQ dan mengatakan bahwa Saksi Korban NICK WINDA akan ke bandung untuk mengambil uang tabungan di Bank.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira jam 05.00 wib Saksi Korban NICK WINDA dan Saksi HENDRA SAPUTRA pergi ke Bandung dengan tujuan akan mengambil uang karena tidak dapat mengambil uang dengan jumlah banyak dari ATM. Setelahnya sampai di Bandung Saksi Korban NICK WINDA dan Saksi HENDRA SAPUTRA pergi ke Bank BJB cabang KC CIMAHI dan melakukan penarikan uang dengan jumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kemudian pergi menuju ke Bank BCA cabang KCP Cimahi dan melakukan penarikan uang dengan jumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Pada waktu itu setelah selesai Magrib Saksi Korban NICK WINDA dan Saksi HENDRA SAPUTRA pergi ke rumah Saksi MUHAMMAD SIDIQ yang berada di Kampung Bantarpayung Rt. 003 Rw. 006 Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya. Setelah sampai sekira jam 22.00 wib dan langsung menemui Sdr. MUHAMAD SIDIQ, Sdr. MASKUN Als. ABAH ENGKUN (DPO) dan Terdakwa yang berada di garasi milik Sdr. MUHAMAD SIDIQ. Kemudian Saksi Korban NICK WINDA mengatakan kepada Terdakwa disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD SIDIQ dan Sdr. MASKUN Als. ABAH ENGKUN (DPO) bahwa Saksi Korban NICK WINDA membawa uang tunai sejumlah Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), dan sebelum melakukan akad Saksi Korban NICK WINDA melihat Saksi MUHAMMAD SIDIQ membawa uang dari mobil Terdakwa, lalu Saksi Korban NICK WINDA melaksanakan akad atau ijab kabul dengan Saksi Korban NICK WINDA dan saksikan oleh Sdr. MASKUN Als. ABAH ENGKUN (DPO), Saksi MUHAMMAD SIDIQ dan juga Saksi HENDNRA SAPUTRA.
- Kemudian Terdakwa melakukan ritual dengan menyebutkan mantra – mantra yang tidak diketahui isinya oleh Saksi Korban NICK WINDA, selanjutnya Terdakwa meminta Saksi Korban NICK WINDA untuk menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Setelah menyerahkan uang tersebut Terdawka kembali melakukan ritual – ritual, dan setelah selesai Terdakwa mengatakan “Bu ieu artos ku abdi di tampi, teras eta acis anu 1,2 milyar engke dianggo na dinten senen, engke pak haji (H. SUTARMAN) kadieu deui” yang artinya “bu ini uangnya saya terima, itu uang yang 1,2 milyar nanti bisa digunakanya hari senin, nanti saya kesini lagi”. Setelah korban menyetujuinya, Terdakwa meminta Saksi MUHAMMAD SIDIQ untuk menyimpan uang tersebut di kamarnya dan ditutupi menggunakan kain berwarna kuning hingga 7 ( tujuh) hari dari ijab kobul, setelah disimpan oleh Saksi MUHAMMAD SIDIQ dikamarnya kemudian Terdakwa dan Sdr. MASKUN Als. ABAH ENGKUN (DPO) pulang terlebih dahulu meninggalkan mereka dengan membawa uang Saksi Korban NICK WINDA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Bahwa pada saat diperjalanan Terdakwa membagi uang tersebut dengan Sdr. MASKUN Als. ABAH ENGKUN (DPO), dengan pembagian dari total uang sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), Terdakwa mendapatkan jatah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), sedangkan Sdr. MASKUN Als. ABAH ENGKUN (DPO) mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Kemudian keesokan harinya Sdr. TRI (DPO) dan Sdr. USTAD (DPO) meminta Terdakwa untuk mengirimkan uang hasil dari pengandaan uang tersebut dengan masing-masing Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Sdr. TRI (DPO) dan Sdr. USTAD (DPO). Kemudian Terdakwa mentransfer uang tersebut melalui BRI LINK di daerah Cikajang Kabupaten Garut, sehingga total uang yang dinikmati oleh Terdakwa yaitu sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira jam 15.27 Wib, Saksi Korban NICK WINDA mendapatkan kabar Saksi MUHAMMAD SIDIQ bahwa Sdr. MASKUN Als. ABAH ENGKUN (DPO) sudah berada di tempat milik Saksi MUHAMMAD SIDIQ, dan ia menjelaskan bahwa tujuan Sdr. MASKUN Als. ABAH ENGKUN (DPO) melakukan ritual sebelum hari Senin atau tepatnya hari dimana uang Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) tersebut bisa digunakan. Kemudian pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira jam 06.00 Wib Saksi Korban NICK WINDA dikabari oleh Saksi MUHAMMAD SIDIQ bahwa Terdakwa sudah datang ke tempat miliknya, namun Terdakwa tidak bisa menemui Saksi Korban NICK WINDA. Saksi Korban NICK WINDA diminta untuk datang ke tempat milik Saksi MUHAMMAD SIDIQ. Setelah Saksi Korban NICK WINDA tiba disana Saksi MUHAMMAD SIDIQ memberitahukan bahwa tadi Terdakwa sudah mengambil 5 (lima) lembar uang dari Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah), kemudian Terdakwa memerintahkan untuk menggunakan uang tersebut selama 5 (lima hari), dan Terdakwa juga mengatakan jika nanti setelah 5 (lima hari) uang tersebut sudah digunakan dan tidak terjadi apa – apa maka uang yang Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) tersebut sudah dapat digunakan.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira jam 08.53 Wib Saksi MUHAMMAD SIDIQ menghubungi Saksi Korban NICK WINDA melalui Videocall WhatsApp, dan mengajak Saksi Korban NICK WINDA untuk membuka uang yang diberikan dari Terdakwa, setelah uang tersebut dibuka ternyata uang yang diberikan dari Terdakwa merupakan uang mainan. Bahwa Saksi Korban NICK WINDA bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD SIDIQ kemudian pergi mencari keberadaan Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa menggunakan uang hasil dari perbuatannya untuk membangun kontrakan yang beralamat di Kampung Papanggungan RT. 001 RW. 006 Desa Mekarsari Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MASKUN Alias ABAH ENGKUN (dalam Daftar Pencarian Orang), TRI (dalam Daftar Pencarian Orang),, USTAD(dalam Daftar Pencarian Orang), dan Saksi MUHAMMAD SIDIQ Bin Sutrisno (dalam berkas perkara terpisah) mengakibatkan Saksi Korban NICK WINDA mengalami kerugian sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------- |