Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2025/PN Tsm Duddy Sudiharto, S.H. Diki Ristendi bin alm. Hidayat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 114/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -966/M.2.16.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Duddy Sudiharto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Diki Ristendi bin alm. Hidayat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Agus Sugiarto, SH, dkkDiki Ristendi bin alm. Hidayat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------Bahwa ia terdakwa DIKI RISTENDI bin Alm. HIDAYAT selaku karyawan  PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA dalam kedudukan Terdakwa sebagai tenaga sales (pemasaran), sejak bulan Juni 2024 sampai dengan sekitar bulan  Juli  2024  atau  setidak-tidaknya  pada  waktu-waktu  masih  dalam Tahun 2024, bertempat di kantor PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA di Jl. Ir.H. Juanda Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara  sebagai berikut : ---------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti diuraikan tersebut di atas, terdakwa melaksanakan tugas rutin dari  manajemen PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA yang memberikan upah kepada Terdakwa dengan upah / gaji sebesar Rp. 2.974.000 (dua juta sembilan ratus ribu tujuh puluh empat ribu rupiah)/ bulan berikut uang sewa sepeda motor sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) dan uang bensin sebesar  Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah)/ bulan,  uang insentif pencapaian target sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus  ribu rupiah) dan uang makan sebesar Rp. 260.000,- (duaratus enam puluh ribu rupiah)/ bulan, yaitu pada tanggal 01 Juni 2024  menerima faktur tagihan yang harus ditagihkan ke  toko  CV.   JAYA  TERUS   beserta  

 

 

 

  • 2 -

 

beberapa  faktur untuk tagihan toko lainnya, lalu Terdakwa  mendatangi toko CV. JAYA TERUS untuk melakukan penagihan, saat itu dari pemilik toko CV. JAYA TERUS,  Terdakwa menerima uang pembayaran secara tunai atas tagihan dengan besaran nilai sesuai dengan faktur  dan untuk itu Terdakwa menyerahkan faktur berwarna putih sebagai tanda bahwa toko telah melunasi tagihannya, setelah itu dengan membawa uang hasil penagihan tersebut, Terdakwa melanjutkan tugasnya melakukan penagihan ke toko lainnya, begitu seterusnya hingga Terdakwa menyelesaikan seluruh  penagihan ke semua toko yang menjadi cakupan tugasnya, lalu Terdakwa kembali ke kantor PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA untuk menyerahkan uang hasil penagihannya kepada Saksi THIA CAHYA UTAMI binti ENDANG SUMARNA  selaku kasir PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA, namun ketika akan melakukan penyetoran, Terdakwa malah menitipkan sebagian saja uang hasil penagihannya, yaitu  sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah), sedangkan sisanya senilai Rp 12.403.431,- (duabelas juta empat ratus tiga ribu empat ratus tigapuluh satu rupiah) dengan tanpa sepengetahuan atau seijin manajemen perusahaan sebagai pemiliknya, oleh Terdakwa dipergunakan untuk membayar faktur lainnya yang merupakan bagian dari tagihan pembayaran PT. BANCEUY TUNGAL JAYA.; Sebelumnya, ketika Terdakwa sudah menerima faktur tagihan untuk toko CV. JAYA TERUS, Terdakwa terlebih dahulu memfotokopi faktur tersebut, kemudian faktur aslinya diserahkan oleh Terdakwa ke pihak toko CV. JAYA TERUS, sedangkan salinan berupa fotokopinya oleh Terdakwa diserahkan ke PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA dengan nilai uang tagihan yang tercantum pada faktur tersebut sebesar Rp. 17.403.341,- (tujuh belas juta empat ratus tiga ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah) untuk order barang berupa minuman serbuk dalam sachet merk POP ICE, TOP ICE, NUTRIJEL, FINTO dan Teh SISRI.-------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa selain dari CV JAYA TERUS, Terdakwa juga tidak menyetorkan uang pembayaran atas tagihan dalam 12 faktur lainnya dan Terdakwa  juga mengajukan 2 (dua) faktur fiktif, yaitu :---------------------------------------------------------------------------------

 

 NO.

 

NAMA CUSTOMER

NOMOR FAKTUR

TOTAL FAKTUR

TOKO SUDAH BAYAR

GANTUNGAN DIKI

1

KATAJI

F-324051481

28.314.806,82

 

28.314.806,82

2

CV. PAJENG ABADI

F-324052474

39.038.884,16

 

39.038.884,16

3

PT. PERKASA ABADI MAKMUR

F-324060097

15.293.125,94

 

15.293.125,94

4

GUNTUR PLASTIK

( Fiktif )

F-324060564

7.076.989,75

3.000.000

4.076.989,75

5

CAHAYA PUTRI

( Fiktif )

F-324060573

25.895.331,35

5.895.331

20.000.000,35

6

CV. JAYA TERUS

F-324060955

14.287.175,90

 

14.287.175,90

7

SETIA JAYA

F-324061351

 2.210.613,71

 

2.210.613,71

8

SOSIS BASRENG ARJUNA

F-324061561

25.548.483,53

20.329.439

5.219.044,34

9

CV. MITRA KURNIA JAYA

F-324061576

25.446.973,29

 

25.446.973,29

10

THE GOPAY

F-324070092

3.912.123,14

1.000.000

2.912.123,14

11

DW FROZEN

F-324070361

5.717.993,01

 

5.717.993,01

12

PT. PERKASA ABADI MAKMUR

F-324062098

20.794.002,39

 

20.794.002,39

13

CV. MULIA JAYA

F-324060989

  9.338.563,64

 

9.338.563,64

14

TIGA PUTRA CIAMIS

F-324061278

15.177.294,38

10.177.294

5.000.000,38

 

  • Bahwa setelah Terdakwa memfotocopy faktur toko CV. JAYA TERUS, dengan maksud untuk mengelabui petugas Admin PT. BANCEUY TUNGAL JAYA, Terdakwa menuliskan sendiri di salinan factur  toko CV. JAYA TERUS tersebut dengan memberi catatan yang menjelaskan bahwa toko CV. JAYA TERUS baru menitipkan uang pembayaran tagihan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan  barang-barang yang diorder sebelumnya masih ada, lalu setelah melakukan penagihan dan uang hasil penagihannya masih berada di tangan Terdakwa,  sekitar 1(satu) minggu kemudian Terdakwa kembali menyetorkan uang hasil penagihan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)  seolah-olah dari toko CV. JAYA TERUS, padahal uang tersebut merupakan uang pembayaran atas tagihan dari toko lainnya.--------------------------------------------------------

 

 

  • 3 -

 

  • Bahwa uang hasil tagihan dari toko CV. JAYA TERUS sebesar Rp. 17.403.341,- (tujuh belas juta empat ratus tiga ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah), sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) diantaranya dipergunakan oleh  Terdakwa  untuk membayar faktur tersebut, sedangkan sisanya sebesar Rp. 12.403.431,- (duabelas juta empat ratus tiga ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk membayar faktur toko lain yang  tanpa sepengetahuan maupun seijin manajemen PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA, uangnya sudah Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa sendiri.--------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa juga mengajukan faktur fiktif untuk Toko GUNTUR PLASTIK dan CAHAYA PUTRI, mengirimkan barang dari PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA untuk pemesanan (order) dengan faktur CAHAYA PUTRI yang dikirimkan ke toko KATAJI, sedangkan  barang untuk faktur GUNTUR PLASTIK justru oleh Terdakwa dikirimkan ke toko CAHAYA PUTRI; Bahwa pada saat Terdakwa mengajukan 2 faktur fiktif dan pada saat tidak menyetorkan uang tagihan dari 12 faktur lainnya karena Terdakwa membutuhkan uang untuk menutup pembayaran tagihan pada faktur lain yang ada di tangan Terdakwa yang tanpa sepengetahun maupun seijin pihak manajemen PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA sebagai pemiliknya, uangnya telah dipergunakan oleh Terdakwa  sebelumnya, Terdakwa juga membutuhkan   uang untuk membayar pinjaman online (pinjol) serta untuk pemenuhan kebutuhan hidup Terdakwa sehari-hari.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa seharusnya prosedur pengajuan order atau pemesanan barang ke PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA adalah salesman menerima pesanan barang atau order dari konsumen/toko secara manual atau tertulis lalu oleh salesman pesanan tersebut diserahkan ke bagian fakturis (admin faktur) untuk dibuatkan faktur pemesanan, kemudian setelah dicetak, faktur diserahkan ke kepala gudang untuk disiapkan barangnya sesuai pemesanan pada faktur, kemudian dicek di bagian gudang, lalu barang dan faktur dibawa oleh sopir dan helper untuk dikirim sesuai dengan toko peng-order, sedangkan faktur warna kuning disimpan di bagian Admin gudang, pada saat proses penerimaan barang, pihak toko menandatangani faktur sebagai tanda bahwa barang telah diterima, kemudian faktur warna merah diserahkan kepada toko sedangkan faktur warna putih diserahkan kembali  ke bagian gudang untuk selanjutnya diserahkan ke bagian faktur untuk penjualan kredit,  apabila toko membayar lunas maka faktur warna putih yang diserahkan ke toko sedangkan faktur warna merah diserahkan ke bagian gudang, setelah ada tanggal jatuh tempo (2 minggu) maka para sales melakukan penagihan kepada toko yang tertera pada faktur, setelah para sales melakukan penagihan dan toko membayar lunas maka faktur putih diserahkan, apabila toko belum melunasi pembayan, hanya dicatat di faktur dan faktur kembali dibawa oleh sales, lalu uang tagihan tersebut diserahkan kepada kasir, sedangkan apabila toko akan melakukan pembayan melalui transfer bank ke rekening PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA, maka faktur diserahkan kembali kepada bagian fakturis (Admin ).-----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa seharusnya Terdakwa menyerahkan dan/atau menyetorkan uang-uang titipan dari toko-toko sebagai konsumen pengorder tersebut di atas ke Bagian Kasir PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA tempatnya bekerja, yaitu Saksi SUSI SULANJARI binti SALAM sebagaimana yang seharusnya, namun prosedur itu tidak dilakukan oleh Terdakwa, melainkan tanpa sepengetahuan seijin dari manajemen perusahaan, uang-uang tersebut oleh Terdakwa malah dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sendiri atau setidak-tidaknya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa kepada pihak manajemen  perusahaan sebagai pemilik barang-barang yang dikirimkan oleh Terdakwa kepada para konsumen;---------------------------------------

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pihak PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. Rp. 200.153.727,- (duaratus juta seratus limapuluh tiga ribu tujuh ratus duapuluh tujuh rupiah).---------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------Bahwa ia terdakwa DIKI RISTENDI bin Alm. HIDAYAT,  sejak bulan Juni 2024 sampai dengan sekitar bulan  Juli  2024  atau  setidak-tidaknya  pada  waktu-waktu  masih

 

 

 

  • 4 -

 

dalam Tahun 2024, bertempat di kantor PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA di Jl. Ir.H. Juanda Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti diuraikan tersebut di atas, terdakwa atas perintah perusahaan, pada tanggal 01 Juni 2024 Terdakwa menerima faktur tagihan yang harus ditagihkan ke  toko CV.   JAYA  TERUS  beserta  dengan  beberapa  faktur

untuk tagihan toko lainnya, lalu Terdakwa  mendatangi toko CV. JAYA TERUS untuk melakukan penagihan, saat itu dari pemilik toko CV. JAYA TERUS,  Terdakwa menerima uang pembayaran secara tunai atas tagihan dengan besaran nilai sesuai dengan faktur  dan untuk itu Terdakwa menyerahkan faktur berwarna putih sebagai tanda bahwa toko telah melunasi tagihannya, setelah itu dengan membawa uang hasil penagihan tersebut, Terdakwa melanjutkan tugasnya melakukan penagihan ke toko lainnya, begitu seterusnya hingga Terdakwa menyelesaikan seluruh  penagihan ke semua toko yang menjadi cakupan tugasnya, lalu Terdakwa kembali ke kantor PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA untuk menyerahkan uang hasil penagihannya kepada Saksi THIA CAHYA UTAMI binti ENDANG SUMARNA  selaku kasir PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA, namun ketika akan melakukan penyetoran,  Terdakwa malah menitipkan sebagian saja uang hasil penagihannya, yaitu  sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah), sedangkan sisanya senilai Rp 12.403.431,- (duabelas juta empat ratus tiga ribu empat ratus tigapuluh satu rupiah) dengan tanpa sepengetahuan atau seijin manajemen perusahaan sebagai pemiliknya, oleh Terdakwa dipergunakan untuk membayar faktur lainnya yang merupakan bagian dari tagihan pembayaran PT. BANCEUY TUNGAL JAYA.; Sebelumnya, ketika Terdakwa sudah menerima faktur tagihan untuk toko CV. JAYA TERUS, Terdakwa terlebih dahulu memfotokopi faktur tersebut, kemudian faktur aslinya diserahkan oleh Terdakwa ke pihak toko CV. JAYA TERUS, sedangkan salinan berupa fotokopinya oleh Terdakwa diserahkan ke PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA dengan nilai uang tagihan yang tercantum pada faktur tersebut sebesar Rp. 17.403.341,- (tujuh belas juta empat ratus tiga ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah) untuk order barang berupa minuman serbuk dalam sachet merk POP ICE, TOP ICE, NUTRIJEL, FINTO dan Teh SISRI.--------------------------------

 

  • Bahwa selain dari CV JAYA TERUS, Terdakwa juga tidak menyetorkan uang pembayaran atas tagihan dalam 12 faktur lainnya dan Terdakwa  juga mengajukan 2 (dua) faktur fiktif, yaitu :---------------------------------------------------------------------------------

 

NO.

NAMA CUSTOMER

NOMOR FAKTUR

TOTAL FAKTUR

TOKO SUDAH BAYAR

GANTUNGAN DIKI

1

KATAJI

F-324051481

28.314.806,82

 

28.314.806,82

2

CV. PAJENG ABADI

F-324052474

39.038.884,16

 

39.038.884,16

3

PT. PERKASA ABADI MAKMUR

F-324060097

15.293.125,94

 

15.293.125,94

4

GUNTUR PLASTIK

( Fiktif )

F-324060564

 7.076.989,75

3.000.000

 4.076.989,75

5

CAHAYA PUTRI

( Fiktif )

F-324060573

25.895.331,35

5.895.331

20.000.000,35

6

CV. JAYA TERUS

F-324060955

14.287.175,90

 

14.287.175,90

7

SETIA JAYA

F-324061351

 2.210.613,71

 

 2.210.613,71

8

SOSIS BASRENG ARJUNA

F-324061561

25.548.483,53

20.329.439

 5.219.044,34

9

CV. MITRA KURNIA JAYA

F-324061576

25.446.973,29

 

25.446.973,29

10

THE GOPAY

F-324070092

 3.912.123,14

1.000.000

 2.912.123,14

11

DW FROZEN

F-324070361

 5.717.993,01

 

 5.717.993,01

12

PT. PERKASA ABADI MAKMUR

F-324062098

20.794.002,39

 

20.794.002,39

13

CV.MULIA JAYA

F-324060989

 9.338.563,64

 

 9.338.563,64

14

TIGA PUTRA CIAMIS

F-324061278

15.177.294,38

10.177.294

 5.000.000,38

 

 

 

  • 5 -

 

 

  • Bahwa setelah Terdakwa memfotocopy faktur toko CV. JAYA TERUS, dengan maksud untuk mengelabui petugas Admin PT. BANCEUY TUNGAL JAYA, Terdakwa menuliskan sendiri di salinan factur  toko CV. JAYA TERUS tersebut dengan memberi catatan yang menjelaskan bahwa toko CV. JAYA TERUS baru menitipkan uang pembayaran tagihan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan  barang-barang yang diorder sebelumnya masih ada, lalu setelah melakukan penagihan dan uang hasil penagihannya masih berada di tangan Terdakwa,  sekitar 1(satu) minggu kemudian Terdakwa kembali menyetorkan uang hasil penagihan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)  seolah-olah dari toko CV. JAYA TERUS, padahal uang tersebut merupakan uang pembayaran atas tagihan dari toko lainnya.---

 

  • Bahwa uang hasil tagihan dari toko CV. JAYA TERUS sebesar Rp. 17.403.341,- (tujuh belas juta empat ratus tiga ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah), sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) diantaranya dipergunakan oleh  Terdakwa  untuk membayar faktur tersebut, sedangkan sisanya sebesar Rp. 12.403.431,- (duabelas juta empat ratus tiga ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah), dengan siasat sendiri, Terdakwa pergunakan untuk membayar faktur toko lain yang  tanpa sepengetahuan maupun seijin manajemen PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA, uangnya sudah Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa sendiri.------------------

 

  • Bahwa Terdakwa juga mengajukan faktur fiktif untuk Toko GUNTUR PLASTIK dan CAHAYA PUTRI, mengirimkan barang dari PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA untuk pemesanan (order) dengan faktur CAHAYA PUTRI yang dikirimkan ke toko KATAJI, sedangkan  barang untuk faktur GUNTUR PLASTIK justru oleh Terdakwa dikirimkan ke toko CAHAYA PUTRI; Bahwa pada saat Terdakwa mengajukan 2 faktur fiktif dan pada saat tidak menyetorkan uang tagihan dari 12 faktur lainnya karena Terdakwa membutuhkan uang untuk menutup pembayaran tagihan pada faktur lain yang ada di tangan Terdakwa yang tanpa sepengetahun maupun seijin pihak manajemen PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA sebagai pemiliknya, sedemikian rupa uangnya telah dipergunakan oleh Terdakwa  sebelumnya, Terdakwa juga membutuhkan   uang untuk membayar pinjaman online (pinjol) serta untuk pemenuhan kebutuhan hidup pribadi  Terdakwa sehari-hari.-------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa seharusnya prosedur pengajuan order atau pemesanan barang ke PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA adalah salesman menerima pesanan barang atau order dari konsumen/toko secara manual atau tertulis lalu oleh salesman pesanan tersebut diserahkan ke bagian fakturis (admin faktur) untuk dibuatkan faktur pemesanan, kemudian setelah dicetak, faktur diserahkan ke kepala gudang untuk disiapkan barangnya sesuai pemesanan pada faktur, kemudian dicek di bagian gudang, lalu barang dan faktur dibawa oleh sopir dan helper untuk dikirim sesuai dengan toko peng-order, sedangkan faktur warna kuning disimpan di bagian Admin gudang, pada saat proses penerimaan barang, pihak toko menandatangani faktur sebagai tanda bahwa barang telah diterima, kemudian faktur warna merah diserahkan kepada toko sedangkan faktur warna putih diserahkan kembali  ke bagian gudang untuk selanjutnya diserahkan ke bagian faktur untuk penjualan kredit,  apabila toko membayar lunas maka faktur warna putih yang diserahkan ke toko sedangkan faktur warna merah diserahkan ke bagian gudang, setelah ada tanggal jatuh tempo (2 minggu) maka para sales melakukan penagihan kepada toko yang tertera pada faktur, setelah para sales melakukan penagihan dan toko membayar lunas maka faktur putih diserahkan, apabila toko belum melunasi pembayan, hanya dicatat di faktur dan faktur kembali dibawa oleh sales, lalu uang tagihan tersebut diserahkan kepada kasir, sedangkan apabila toko akan melakukan pembayan melalui transfer bank ke rekening PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA, maka faktur diserahkan kembali kepada bagian fakturis (Admin ).------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa seharusnya Terdakwa menyerahkan dan/atau menyetorkan uang-uang titipan dari toko-toko sebagai konsumen pengorder tersebut di atas ke Bagian Kasir PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA tempatnya bekerja, yaitu Saksi SUSI SULANJARI binti SALAM sebagaimana yang seharusnya, namun prosedur itu tidak dilakukan oleh Terdakwa, melainkan tanpa sepengetahuan seijin dari manajemen perusahaan, uang-uang tersebut oleh Terdakwa malah dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sendiri atau setidak-tidaknya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa kepada pihak manajemen  perusahaan sebagai pemilik barang-barang yang dikirimkan oleh Terdakwa kepada para konsumen;---------------------------------------

 

 

 

 

  • 6 -

 

 

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pihak PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. Rp. 200.153.727,- (duaratus juta seratus limapuluh tiga ribu tujuh ratus duapuluh tujuh rupiah).

 

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya