Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Tsm 1.Priyahadi Mulyana, S.H.
2.Jono Sujono, S.H.
1.Hj. Dewi Permani
2.Hj. Dewi Purwiati
3.Gatot Purma
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat PN TSM-19032025SD4
Penggugat
NoNama
1Priyahadi Mulyana, S.H.
2Jono Sujono, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj. Dewi Permani
2Hj. Dewi Purwiati
3Gatot Purma
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya terhadap kekayaan Para Tergugat yaitu tanah dengan segala turutannya sebagaimana dalam SHM No. 896/Desa Yudanegara, sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 30 November 1956, Nomor: 307/1956, seluas 440 M?2; (empat ratus empat puluh meter persegi), yang terletak di Kelurahan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya;
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus seketika sebesar Rp. 38.400.000.000,- (tiga puluh delapan milyar empat ratus juta rupiah) sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat setiap hari Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak