Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2026/PN Tsm CHANDRA PERDANA WIJAYA 1.HILDA YUNI ASTUTI
2.ASEP ENDANG RUKANDA, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat PN TSM-08052026NL3
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALEX ZULKARNAEN, S.H.CHANDRA PERDANA WIJAYA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 75.000.000,00
Petitum
PRIMAIR :
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 
2. Menyatakan Tergugat-I dan Terggugat-II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) ;
3. Menghukum Tergugat-I untuk menerima pengembalian sisa uang gadai mobil Honda Brio warna hitam dengan nomor polisi Z 1753 PB yang digunakan dalam kerjasama rental    mobil sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dari Penggugat ;
4. Menghukum Tergugat-II untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang secara nyata merupakan uang titipan Penggugat yang tidak diserahkan sebagaimana peruntukannya;
5. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar:
a. Biaya Jasa hukum (advokat) yang telah dikeluarkan secara nyata oleh Penggugat     akibat perbuatan Para Tergugat sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)      dengan rincian :
- Biaya Jasa Advokat sebelumnya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Biaya Jasa Advokat baru sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
b. Biaya Oprasional penaganan perkara Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
c. Kerugian kehilangan keuntungan usaha (loss of profit) dari usaha rental mobil       sebesar Rp. 300.000,- per hari, terhitung sejak bulan 1 April 2026 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
6. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar kerugian immaterial secara tanggung renteng akibat dari permasalahan hukum yang dipaksakan oleh Tergugat-I            di Polres Tasikmalaya Kota dan tindakan tidak professional yang dilakukan oleh     Tergugat-II membuat Penggugat mengalami rusaknya kredibilitas dan reputasi      Penggugat serta rusaknya mental secara psikologis Penggugat yang mengakibatkan ketidakmampuan untuk menjalankan usaha sehingga mengalami kerugian immaterial sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar biaya perkara ini.
 
SUBSIDER:
Atau, Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya                    (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak