Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
125/Pdt.P/2025/PN Tsm NELAM AGUSTINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 125/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat PN TSM-16062025DXM
Pemohon
NoNama
1NELAM AGUSTINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-28012019-0014 semula tercantum atas nama EL VARO AGAM PRATAMA SETIAWAN  diubah namanya menjadi AGAM FACHRUL PRATAMA;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-28012019-0014 atas EL VARO AGAM PRATAMA SETIAWAN yang lahir di Tasikmalaya, 15 Januari 2019. Semula tercantum dengan nama EL VARO AGAM PRATAMA SETIAWAN diganti menjadi AGAM FACHRUL PRATAMA
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak