Dakwaan |
Bahwa terdakwa WIJAYA PERMANA Bin (Alm) ADE SUPARNO, pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025, sekira jam 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di Toko Indomart Komplek Perumahan Mutiara Tasik Regency No 15-16 Rt 005 Rw 002 Kel Sukamulya Kec Bungursari Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025, sekira jam 07.30 Wib, Terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki lalu terdakwa ke tempat usaha laundry kakak terdakwa yang bernama TITA SUGIHARTI dan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam Nomor Polisi Z 5645 ID milik kakak terdakwa TITA SUGIHARTI, lalu terdakwa membuka dan menyimpan plat nomor polisi tersebut di dalam bagasi sepeda motor, terdakwa juga sudah mempersiapkan membawa peralatan seperti senjata/sofgan yang sudah diisi CO2 dan Gotri, membawa refet, membawa tas selendang, memakai masker, memakai helm halpest, kemudian terdakwa mencari sasaran toko yang situasinya sepi, lalu terdakwa berhenti di depan toko Indomart yang berada di Komplek Perumahan Mutiara Tasik Regency No 15-16 Rt 005 Rw 002 Kel Sukamulya Kec Bungursari Kota Tasikmalaya, lalu Terdakwa masuk ke dalam toko INDOMART tersebut dengan berpura-pura akan membeli Jas Hujan, kemudian menodongkan Senjata / Softgun yang dibawanya kepada 2 (dua) orang pegawai INDOMART yaitu saksi IFAN FIRMANSYAH dan saksi NURPADILAH (selaku kasir) agar saksi IFAN FIRMANSYAH dan saksi NURPADILAH merasa takut dan mengikuti kemauan terdakwa lalu menyuruh saksi IFAN FIRMANSYAH dan saksi NURPADILAH agar naik ke lantai atas dengan meletuskan Senjata / Softgun sebanyak satu kali ke arah lantai, setelah saksi IFAN FIRMANSYAH dan saksi NURPADILAH (selaku kasir) berada di lantai atas kemudian Terdakwa langsung mengikat kedua tangan saksi IFAN FIRMANSYAH dan saksi NURPADILAH (selaku kasir) dengan menggunakan Ripet yang sudah disiapkan, dan Terdakwa juga mengambil lakban bening yang digunakan untuk menambah ikatan pada kedua tangan dan tubuh juga mulut saksi IFAN FIRMANSYAH dan saksi NURPADILAH (selaku kasir), setelah saksi IFAN FIRMANSYAH dan saksi NURPADILAH (selaku kasir) terikat dengan ripert dan lakban pada tangan dan tubuh juga mulutnya kemudian Terdakwa meminta agar ditunjukan brangkas tempat penyimpanan uang namun saksi IFAN FIRMANSYAH dan saksi NURPADILAH (selaku kasir) tersebut tidak mengetahui nomor paswordnya dan Terdakwa melihat ada DVR CCTV di box samping brangkas yang langsung diambilnya, kemudian setelah mengambil DVR CCTV tersebut Terdakwa turun lagi ke lantai bawah dan tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya, mengambil uang tunai dan materai yang disimpan di laci meja kasir untuk dimasukan ke dalam tas selendang yang dibawanya. Setelah mengambil uang tunai dan materai dari dalam laci meja kasir, tiba-tiba saksi IFAN FIRMANSYAH yang pada saat itu berhasil melepaskan ikatan ripert dan lakban, lalu keluar dari dalam dan berteriak meminta tolong sehingga banyak orang-orang datang, kemudian Terdakwa keluar dari dalam INDOMART untuk naik sepeda motor dan bermaksud melarikan diri ( Kabur ) namun dihalang-halangi oleh orang-orang dan Terdakwa mengeluarkan Senjata / Softgun dari dalam tas selendang dan langsung meletuskan dan menembakkan ke arah orang-orang tersebut sebanyak 3 (tiga) kali, agar bisa kabur dengan naik sepeda motor yang dibawa terdakwa akan tetapi terdakwa dihadang oleh saksi AWAL dan saksi MUHAMMAD RIDWAN sampai terjatuh dari sepeda motor kemudian ditangkap oleh masyarakat.
- Bahwa kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa adalah mengikat tangan saksi IFAN FIRMANSYAH dan saksi NURPADILAH (pegawai INDOMART) dengan menggunakan Ripet kemudian melakban tubuh dan mulut saksi IFAN FIRMANSYAH dan saksi NURPADILAH dengan menggunakan lakban bening, sedangkan untuk ancaman kekerasan berupa menodongkan senjata / softgun ke arah saksi IFAN FIRMANSYAH dan saksi NURPADILAH serta meletuskan / menembakannya sebanyak sebanyak 1 (satu) kali saat berada di dalam ruangan INDOMART untuk menakut-nakutinya kemudian pada saat berada di luar, terdakwa juga sempat menodongkan senjata / softgun ke arah orang-orang yang menghalanginya dan beberapa kali meletuskan / menembakan ke arah orang-orang tersebut agar bisa kabur melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor serta membawa uang tunai dan barang hasil mengambil tersebut.
- Bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban IFAN FIRMANSYAH mengalami lecet dan memar pada kedua lengan dan merasa ketakutan, sedangkan saksi korban NURPADILAH mengalami memar di kedua tangan dan merasa ketakutan, akibat dari ikatan ripet dan lakban
- Bahwa untuk senjata / sofgan, CO2 dan Gotri dibeli terdakwa secara online shofe, untuk rifet dibeli di bengkel Cisayong, tas selendang diambil dari rumah kakak terdakwa, masker dibeli di apotek dan helm halpest dibeli online shofe, sedangkan untuk sepeda motor dipinjam dari kakak terdakwa yaitu saksi TITA SUGIHARTATI
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menggambil uang tunai adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sedangkan untuk barang-barang berupa materai akan dijual dan uangnya untuk kebutuhan hidup sekaligus menghilangkan jejak rekaman DVR CCTV atas perbuatan terdakwa tersebut
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, pihak korban Toko Indomart yang diwakili oleh saksi YUDHA PRADANA mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah)
---------- Perbuatan terdakwa WIJAYA PERMANA Bin (Alm) ADE SUPARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP |